VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengungkap 3 kasus kekerasan jalanan yang melukai korbannya, dengan menangkap 9 orang pelaku. Enam diantaranya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, Senin (9/10/23) menjelaskan bahwa pelaku sudah beraksi di 3 lokasi yaitu tanggal 3/09/23 di JL. Arifin Ahmad dan JL. SM Amin dan tanggal 17/09/23 di JL. Naga Sakti, dan pelaku berjumlah 16 orang, 7 diantaranya masih daftar pencarian orang (DPO).
“Kita berhasil menangkap 9 orang yang merupakan kelompok pelaku kejahatan jalanan yang melukai korbannya. Mereka beraksi di jalan Arifin Ahmad, jalan SM Amin dan Naga Sakti depan stadion Utama.
Wakapolresta menjelaskan kronologi kejadian pertama pelaku inisial MRM, YJA pada 3 September atas laporan korban sdr. Andika Perdana, bermula pada Minggu pukul 01:00Wib korban melintas di JL. Arifin Ahmad lalu tiba- tiba korban di ikuti 7 motor dan langsung dilayangkan celurit, mengakibatkan korban mengalami luka bacok namun barang berharga korban tidak di rampas.
Kemudian di hari yang sama pukul 02:30 wib pelaku kembali melakukan aksinya di JL. SM Amin, bermula korban yang melintas di tugu soket JL. SM Amin di datangi oleh pelaku berjumlah 15 orang dan langsung melayangkan celurit kepada korban, sehingga mengakibatkan luka parah dan barang berharga tidak di ambil.
Dan kejadian yang ketiga 17/09/23 pelaku MIR, AN, MYA, MWS, MRP, YGA, APY, bermula korban 3 orang sedang melintas di JL. Naga Sakti lalu didatangi 16 orang, lalu mereka di aniaya dengan senjata tajam, namun hp milik korban turut serta dibawa.
“Dari 2 kejadian para pelaku hanya melukai para korban nya seperti preman tanpa alasan yang jelas, dan 1 kejadian dimana para pelaku mengancam, menganiaya serta merampas barang milik korbannya,” jelas Wakapolres.
Jajaran Sat reskrim Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 9 orang pelaku tanggal 8/10/23 dengan barang bukti, celurit, doublestik, dan 7 unit sepeda motor yang digunakan.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 170 dan atau 351 ayat 2 ancaman 5 tahun, dan 1 kejadian penganiayaan serta merampas barang milik korban disangkakan pasal 365 ayat 5 ancaman 9 tahun.***(put)










Meranti(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menerima dua unit motor roda tiga pengangkut sampah dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kementrian Agama Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Madrasah, Rialis M.Pd menyampaikan bahwa sementara ini sekolah-sekolah yang berada dibawah Kementerian Agama Kota Pekanbaru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pekanbaru masih tetap belajar di kelas, Senin (9/10/0/23).

