Beranda blog Halaman 728

Bupati Inhil Bersama Gubernur Riau Tinjau Penbangunan Jalan Desa

Tembilahan(SegmenNews.com)-Dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Gubernur Riau (Gubri) Drs. H. Syamsuar, M.Si didampingi Bupati Inhil Drs. H. M. Wardan, MP melaksanakan Peninjauan Pembangunan Jalan dan Ziarah Kubur ke Makam Tuan Guru Sapat Syekh Abdurrahman Shiddiq, di Dusun Hidayat, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, Minggu (14/10/2021).

Diawali dengan sarapan bersama di Kediaman Dinas Bupati Jl. Veteran, Gubri Syamsuar yang didampingi Bupati HM Wardan bergerak menuju Halaman Gedung Olahraga Tasik Gemilang Jl. Telaga biru, dimana pada Lokasi dilaksanakan peninjauan kegiatan gotong royong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Inhil, serta peninjauan jalan Telaga Biru Tembilahan.***(Galeri Foto)

Berikut Galeri Fotonya:

Bupati Inhil Bersama Gubernur Riau Tunjau Kondisi Jalan Desa
Bupati Inhil Bersama Gubernur Riau Tunjau Kondisi Jalan Desa

Bupati Inhil Bersama Gubernur Riau Tunjau Kondisi Jalan Desa

Bupati Inhil Bersama Gubernur Riau Tunjau Kondisi Jalan Desa

Polisi di Kepulauan Meranti Bantu Gendong Bayi Saat Ibunya Nyoblos Pilkades di TPS

Polisi di Kepulauan Meranti Bantu Gendong Bayi Saat Ibunya Nyoblos Pilkades di TPS

Selatpanjang(SegmenNews.com)- Ada yang menarik saat pencoblosan di TPS 3 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Gadai, Kecamatan Tebingtinggi Timur.

Pencoblosan Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti itu dilaksanakan, Sabtu (13/11/2021).

Selain melakukan pengamanan dan mengatur pemilih agar tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Nipah Sendanu yang diperbantukan disana juga membantu ibu-ibu yang membawa anak kecil dan bayi.

Seperti yang dilakukan Brigadir Nasrul Jamil, di saat ramainya antusias masyarakat yang memberikan hak suaranya di tengah pandemi untuk mendukung calon pemimpin desa mereka, dia terlihat menggendong bayi saat ibu sang bayi melakukan pencoblosan di bilik suara. Ini dilakukannya agar pemilih bisa melakukan proses lebih mudah dan cepat, tidak terganggu.

Personel Polsek Tebingtinggi ini diminta oleh sang ibu bayi bernama Mila untuk menggendong bayi lucu saat ia hendak masuk ke bilik suara memberikan hak pilih nya.

Bayi tersebut tampak diam dan tidak rewel, seakan-akan dia terlihat nyaman di dalam dekapan sang polisi.

“Saya Bhabinkamtibmas Desa Nipah Sendanu. Namun diperbantukan ke Tanjung Gadai untuk pengamanan TPS karena desa tempat saya bertugas belum menggelar Pilkades,” kata Brigadir Nasrul.

Dikatakan Nasrul, walaupun penitipan bayi tidak lama, namun hal ini bisa menjadi tolak ukur bahwa kedekatan Polri dengan masyarakat tidak terbantahkan lagi dan semakin dicintai dan dipercaya masyarakat banyak.

“Artinya masyarakat sangat mempercayai polisi. Terbukti bayi yang lucu ini dengan tanpa ragu-ragu dititipkan oleh orang tuanya kepada petugas, meskipun hanya beberapa menit dan tidak kenal sama sekali dengan petugas yang berjaga,” ungkapnya.***(df)

Bupati Meranti Hadiri Pengundian Panen Hadiah Simpedes BRI Periode I 2021

Selatpanjang(SegmenNews.com)- Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil.SH, menghadiri pengundian panen hadiah Simpedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode l tahun 2021 di Aula gedung Hijau Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Sabtu (13/11).

Turut hadir, Ketua PKK Kabupaten Kepulauan Meranti Hj. Rinarni, Anggota DPRD Meranti Khusairi, Kepala Bagian Bisnis Mikro BRI Kanwil Pekanbaru Arif Rahman Hakim ,Kepala Bagian Bisnis Jamkrindo Cabang Pekan baru
Rahmad Nurdiansyah, Pimpinan Kantor Cabang BRI Selatpanjang,Pimpinan Bank di Selatpanjang ,Nasabah BRI Cabang Selatpanjang, Kadis Sosial,Kadis Perindang,Kadis DLHK, Koramil, Wakapolsek Tebing tinggi dan Nasabah Bank BRI Selatpanjang.

Bupati HM Adil menyampaikan terimakasihnya kepada pihak BRI cabang Selatpanjang, yang telah memberikan kemudahan dalam pinjaman sekaligus memberikan informasi produk bank BRI kepada masyarakat agar giat menabung dan berinvertasi jangka panjang.

Kegiatan panen Simpedes BRI periode Tahun 2021 ini , juga kami nilai merupakan rangkaian kegiatan yang positif dan dapat memotivasi para nasabah untuk terus meningkatkan tabungan di Bank BRI.

Pinjaman modal merupakan upaya pembinaan masyarakat dalam membuka / memgembangkan usaha sesuai persetujuan bersama dan diharapkan hubungan tersebut dapat berkembang seiring dengan membaiknya iklim usaha khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya Bupati beserta tamu undangan bersama-sama menekan tombol pengundian panen hadiah simpedes periode I 2021.

Hadiah utama 1 (satu) unit mobil Agya diperoleh atas nama nasabah Siti Kamsiah unit BRI Alah Air dan Bupati secara simbolis menyerahkan kunci kepada nasabah yang beruntung melalui Kepala Unit BRI Alah Air serta kegiatan ditutup dengan foto bersama.***(nd/Prokopim)

Peringati HKN ke-57, Bupati Meranti Ajak Seluruh Elemen Bahu Membahu Atasi Pandemi

Selatpanjang(SegmenNews com)– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan tenaga kesehatan Memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 dengan bertempat di Taman Ruang Terbuka Hijau, Sabtu (12/11/2021)

Bupati Kepulauan Meranti, H.Muhammad Adil, SH mengucapkan selamat memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tahun 2021 kepada masyarakat dan seluruh tenaga kesehatan yang mengabdi di seluruh pelosok Kabupaten Kepulauan Meranti.

Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke -57 tahun 2021 dengan tema ” Sehat Negeriku,Tumbuh Indonesiaku” merupakan momentum bangkitnya semangat dan optimisme seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk bahu membahu dan bergotong royong dalam menyelesaikan pandemi covid-19,” ucapnya.

HM Adil berharap dengan semangat yang tinggi, bersama-sama memberikan edukasi, mengubah perilaku dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi covid -19 serta mengajak semua pihak turut melakukan percepatan target vaksinasi sehingga herd immunity segera bisa dicapai.

“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melanjutkan pendidikan dibidang kesehatan Strata D3,S1 dan Dokter Spesialis melalui program beasiswa yang telah di sediakan oleh Pemerintah Daerah, ini sebagai bentuk perhatian kepada petugas medis mendalami disiplin ilmu kesehatan dan pengabdian saudara untuk kesehatan kepada masyarakat kedepannya,” sampai Bupati.

Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke -57 tahun, Bupati berkesempatan melakukan pemotongan nasi tumpeng sebagai wujud syukur sekaligus menyerahkan piagam bebas merkuri dari Kementerian Kesehatan RI kepada seluruh Kepala Puskemas se Kabupaten Kepulauan Meranti.***(Adv/Prokopim Meranti)

Rampungkan Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 1,7 Triliun, PLN Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemi

Batang(SegmenNews.com)- Proyek Strategis Nasional (PSN) PT PLN (Persero) dengan nilai investasi sebesar Rp 1,7 triliun di Jawa Tengah telah selesai dibangun. Dengan beroperasinya Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pemalang-Mandirancan berkapasitas 500 kilo Volt (kV), maka PLN sudah dapat menyalurkan 4.000 MW dari Jateng ke Jawa bagian barat.

Proses pemberian tegangan atau _energize_ SUTET Pemalang-Mandirancan berkapasitas 500 kilo Volt (kV) telah dilakukan pada Senin (8/11) pukul 20.52 WIB untuk sirkit 1, dan Selasa (9/11) pukul 16.48 WIB untuk sirkit 2. Dengan dilaksanakannya proses tersebut, dipastikan PLN akan meningkatkan keandalan listrik PLN bagi pelanggan di jalur utara Pulau Jawa guna memenuhi kebutuhan investasi baru dan mendorong roda perekonomian daerah pasca pandemi Covid-19.

Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan, infrastruktur ketenagalistrikan baru ini akan menyalurkan listrik dari PLTU Batang berkapasitas 2×1.000 Mega Watt (MW) dan PLTU Jawa 4 berkapasitas 2×1.000 MW di Jepara. Proyek SUTET Pemalang-Mandirancan akan melengkapi _backbone_ 500 kV jalur utara pulau Jawa SUTET Tanjung Jati B – Pemalang yang sudah beroperasi sejak Juni 2021 lalu.

“Beroperasinya proyek SUTET Batang-Mandirancan ini akan mendukung peningkatan keandalan listrik di jalur utara Pulau Jawa dengan mengevakuasi daya dari 2 PLTU, yaitu PLTU Batang dan PLTU Jawa 4. Kami berharap dengan listrik yang semakin andal ini juga akan membuka peluang baru untuk pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah pasca pandemi Covid-19,” kata Wiluyo.

Proyek yang dikerjakan dengan melibatkan tenaga kerja lokal hingga 1.500 orang per bulan ini terdapat 396 tapak tower, SUTET 500 kV Pemalang-Mandirancan membentang sepanjang 337,842 kilo meter sirkuit (kms) yang akan menyalurkan listrik dari GITET 500 kV Pemalang di Desa Simbangjati, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, sampai dengan GITET Mandirancan yang berlokasi di Desa Pancalang, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dalam membangun proyek ini, PLN juga memanfaatkan penggunaan barang maupun jasa domestik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 61,91%. Hal ini sesuai dengan komitmen PLN untuk terus meningkatkan pemakaian produk dalam negeri di berbagai proyek kelistrikan demi memacu pertumbuhan industri dan perekonomian  nasional.

“Guna mendorong perekonomian pada sektor perindustrian dalam negeri, kami juga senantiasa berupaya untuk menggunakan produk dalam negeri dalam pembangunan proyek ini,” ucap Wiluyo.

Dirinya pun mengapresiasi kolaborasi dan sinergi antar pihak sehingga pembangunan SUTET Pemalang-Mandirancan dapat berjalan dengan lancar. Suksesnya penyelesaian salah satu PSN di tengah pandemi ini merupakan bentuk dedikasi PLN dalam menyediakan pasokan listrik yang semakin andal.

Dia juga berharap, kehadiran listrik yang semakin berkualitas dan andal tersebut dapat bermanfaat dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendukung program pemerintah terkait pengembangan investasi.

Tentunya, pengerjaan proyek pada kondisi pandemi Covid-19 harus memastikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), disertai protokol kesehatan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja.***(rls)

Patroli Malam, Babinsa Sosialisasi Pentingnya Prokes

Meranti(SegmenNews.com)-Guna menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease Covid-19, yang mana penularannya rentan terjadi ditempat kerumunan banyak orang.

Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi bersama aparat gabungan terus gencarkan patroli malam, guna memberikan himbauan dan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan, di Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (13/11/2021).

Danramil 02/Tebing Tinggi Mayor Inf Suratno melalui Serda Abdul Aziz mengatakan, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 hingga 2 meter, serta diminta pulang ke rumah bila merasa tidak ada kegiatan penting yang dilakukan.

“Dan kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga stamina guna daya tahan tubuh yang merupakan salah satu upaya bagi kekebalan terhadap segala bentuk penyakit, yang mana salah satunya dengan melakukan istirahat yang cukup,” pungkasnya.

Dan ia menambahkan, bila merasa ada gejala demam, batuk, filek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih, lesu segeralah memeriksakan diri ke dokter, hal ini juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya penularan Covid-19.

“Kita juga membubarkan warga yang masih di luar rumah, nongkrong di pinggir Jalan, warung, dan kedai kopi,” pungkasnya lagi.

“Semoga dengan adanya Patroli gabungan ini, masyarakat lebih menerapkan untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dan selalu membawa Hand Sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Serda Abdul Aziz, Koptu Apsyah Kardi, Anggota Polri Meranti 3 orang, dan Satpol-PP 6 orang.(Ags)

Jadi Calo Bansos Covid 19 Untuk UMKM, Dua Pegawai Puskesmas Bangko Kanan Diadili

Pekanbaru (Segmennews.com)-Dua pegawai negeri di Puskesmas Bangko Kanan, Kabupaten Rohil, masing-masing Benni br Sitinjak alias Beni dan Suryani alias Isur Binti Amrizal, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa sebagai calo pengurusan bansos covid 19 untuk UMKM sebesar Rp1,2 juta, dengan meminta imbalan Rp500 ribu setiap pencairan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Jupry Wandy Banjarnahor SH, Jumat (12/11/2021), disebutkan
perbuatan terdakwa bermula adanya bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dengan tujuan untuk membantu usaha mikro agar mampu dalam menjalankan usaha ditengah krisis akibat Pandemi covid 19.

Bahwa menindak lanjuti bantuan presiden tersebut maka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah nomor 6 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamantan Ekonomi Nasional Pada Masa Pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid 10) pada pasal 3 yat (1) menentukan bahwa BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000 secara sekaligus.

Kemudian sebagai Petunjuk Pelaksana Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga telah mengeluarkan petunjuk pelaksana nomor: 03 tahun 2021 yang mana bantuan yang diterima sebesar Rp 1.200.000 (satu juta akan diterima oleh penerima dengan cara dikirim langsung ke rekening penerima melalui bank badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah dan kantor pos.

Bahwa terdakwa BENNI Br SITINJAK Alias BENI bekerja sama dengan saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL masing-masing sebegai ASN di Puskesmas Bangko Kanan memanfaatkan fasilitas bantuan Pemerintah tersebut untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan cara yaitu bertempat di kantor Puskesmas Bangko Kanan saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL berkata kepada terdakwa BENNI Br SITINJAK Alais BENI “ KAK, CARILAH ORANG YANG MAU MENDAPATKAN BANTUAN DANA UMKM, TAPI POTONG Rp 500.000 KALAU SUDAH CAIR, KALAU YANG SUDAH PERNAH DAPAT TIDAK BISA LAGI”, lalu terdakwa bertanya kembali dengn berkata “SYARATNYA APA SAJA”, Kemudian saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL menjawab “ FOTOCOPI KTP, SURAT KETERANGAN USAHA DARI DESA DAN POTO USAHA”.

Bahwa menindak lanjuti pembicaraan tersebut kemudian terdakwa mencari masyarakat yang ingin diusulkan menerima bantuan UMKM dengan cara menjanjika bahwa ada orang dalam di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rohil yang bisa membantu meloloskan permohonan, sehingga masyarakat tersebut dapat menerima Bantuan UMKM dimaksud. Bahwa atas usaha terdakwa meyakinkan sehingga beberapa masyarakat bersedia mengajukan berkas permohonan melalui terdakwa dan selanjutnya akan diserahkan kepada saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL untuk diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rohil.

Bahwa terdakwa meminta pesyaratan permohonan pegajuan bantuan UMKM dari masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM tersebut. Adapun syarat berkas yang dibutuhkan adalah Poto Copi KTP, Surat Keterangan Usaha yang di keluarkan desa dan poto Usaha. Kemudian setelah berkas permohonan terkumpul kemudian berkas tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL untuk diurus dan diteruskan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rohil.

Bahwa adapun nama-nama masyarakat yang di usulkan oleh terdakwa dan telah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM serta terdakwa menerima imbalan uang pengurusan sebagai berikut:

Lamhot Boru Sihotang dengan kesepakatan akan dibayarkan biaya kepengurusan sebesar Rp.500.000 namun setelah dana cair Lamhot Boru Situmorang menunjukan buku tabungan bahwa yang cair hanya Rp.1.200.000 maka dari itu Lamhot Boru Situmorang memberikan uang sebesar Rp. 300.000

Mawar Boru Barimbing dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp. 500.000 namun setelah dana UMKM masuk ke rekening Mawar Boru Barimbing memberikan terdakwa sebesar Rp,600.000. Basaria Boru Nababan dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp. 500.000 namun setelah dana UMKM masuk kerekening Basaria Boru Nababan memberikan terdakwa sebesar Rp600.000

Rusti Br Pandiangan dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp500.000 namun terdakwa belum sempat menerima uangnya, terdakwa sepakat dengan Boru Nasution karena Boru Nasution meminjam Identitas Rusti Boru Pandiangan untuk mendapatkan dana bantuan UMKM Dengan alasan Boru Nasution tidak memiliki KTP namun memiliki usaha adalah Boru Nasution.

Dilpi Boru Rumapea dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp500.000 dan terdakwa sudah menerima dana tersebut sebesar Rp500.000. Rianti Boru Rumapea dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp. 500.000 dan terdakwa sudah menerima dana tersebut sebesar Rp.500.000.

Tianbun Samosir saat terdakwa datang ke rumah Tianbun Samosir namun tidak setuju apa bila dibayarkan sebesar Rp500.000 dan menawarkan sebesar Rp200.000 dan terdakwa berkata “GIMANA NANTI DNGAN KAWANKU ITU, KATA YANG NGURUS ITU KAN sebesar Rp500.000 lalu dijawab Tianbun Samosir “KALO SAYA GAK NGASI KAYAK MANA? Dijawab terdakwa “TERSERAHLAH” lalu terdakwa pulang kerumah

Coky Pakpahan, Terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000. Erna Wati Boru Sitorus Kesepakatan akan dibayarkan Rp 500.000 namun terdakwa belum menerima uangnya. Lisda Damayanti Kesepakatan akan dibayarkan Rp500.000 namun terdakwa belum menerima uangnya.

Elisabeth Kesepakatan akan dibayarkan Rp500.000 namun saat dibayarkan terdakwa ditangkap oleh Pihak kepolisian Polres Rokan Hilir.

Kasirin Kesepakatan akan dibayarkan Rp500.000 namun terdakwa belum menerima uangnya. Dirawati Boru Pandiangan Kesepakatan akan dibayarkan Rp 500.000 dan terdakwa menerima sebesar Rp500.000.

Sugeng terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000. Ita Purnamasari terdakwa menerima uang sebesar Rp 200.000. Bahwa terdakwa meminta uang kepada masyarakat yang namanya masuk sebagai penerima Bantuan UMKM tersebut dengan cara memaksa dan mengancam dengan berkata bahwa “apabila tidak diserahkan uang potongan tersebut makan masyarakat yang bersangkutan tidak akan menerima bantuan lagi pada tahap berikutnya”.

Hal ini sebagaimana yang dialami oleh saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT alias MAK RUBEN yaitu bahwa terdakwa menelepon saksi dengan berkata “ NAMA EDA ELISABETH YA? Lalu di jawab saksi dengan berkata “YA” lalu terdakwa berkata lagi “ NAMA EDA UDA KELUAR PERGI SAJA KE BANK BRI CEK NAMA EDA DI SANA”. Lalu saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT pergi melihat bahwa benar nama saksi keluar sebagai penerima bantuan BLT UMKM. Lalu terdakwa menelepon kembali dengan berkata “UDA CAIR UANGNYA DARI BRI?  Lalu dijawab oleh saksi dengan berkata “UDA” kemudian terdakwa berkata “SISIHKAN UANG ADMINISTRASI BIAR KU JEMPUT NANTI KE RUMAH  EDA” Lalu saksi menjawab dengan berkata ‘BERAPA EDA?

Dijawab oleh terdakwa dengan berkata “LIMA RATUS RIBU RUPIAH” kemudian saksi keberatan dengan berkata “BANYAK KALI”. Selanjutnya terdakwa menjumpai saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT ke rumah mertua saksi dimana saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT menyerahkan uang terimakasih sebanyak Rp 200,000 namun terdakwa tidak mau menerima dengan berkata “TIDAK BISA EDA, KARENA UANG ITU BUKAN UNTUK KU SAJA, UANG ITU MAU KU KASIH KE ORANG PUSKESMAS  YANG MENGURUS UMKM ITU”. Kemudian saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT berkata “ OH TUNGGU ADALAH UANG KU”. Bahwa sekira 2 minggu kemudian terdakwa menelepon saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT dengan berkata “UDA ADA UANGNYA EDA”?  Namun dijawab oleh saksi dengan berkata “BELUM EDA”.

Bahwa karena terdakwa terus menagih uang pengurusan kepada saksi baik melalui telepon, SMS atau melalui pesan Masanger Face book dengan beberapa kali mengucapkan kata-kata penganaman yaitu “KALAU EDA TIDAK MEMBERI UANG Rp.500.000 tersebut MAKA TAHAP KE II TIDAK AKAN KELUAR LAGI NAMA EDA SEBAGAI PENERIMA BANTUAN UMKM”.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jl PKS PT MAS Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako Kab Rokan Hilir terdakwa menjumpai saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT untuk mejemput uang pengurusan, namun pada saat terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 kemudian petugas dari Satres Polres Rokan Hilir yang sebelumnya telah menerima laporan masyarakat langsung melakukan pengamanan dan menemukan uang barang bukti sebesar Rp 3.700.000 sebagai uang pengurusan.

Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas Satuan reserse Polres Rohil pada saat mengamankan terdakwa yaitu Rp 3.700.000 yang diperoleh terdakwa dari 9 orang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, masyarakat penerima bantuan UMKM merasa dipaksa untuk memberikan uang pengurusan sehingga melaporkan ke Polres Rokan Hilir untuk ditindak lanjuti dan atas dasar laporan masyarakat tersebut sehingga Satres Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Kemudian setelah petugas berhasil mengamankan terdakwa maka petugas melakukan pengembangan atas keterangan terdakwa bahwa terdakwa ada bekerja sama dengan saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT dan telah juga menyetorkan sejumlah uang hasil pemotongan uang pengurusan maka petugas melakukan penangkapan terhadap diri saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT di Puskesmas Bangko Kanan, kemudian terdakwa, saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.***(chir)

DPO Korupsi Kejari Inhil Ditangkap di Sumsel

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Agus Sukaryanto, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berhasil ditangkap di Sumatera Selatan. Sukaryanto merupakan terpidana korupsi PT.Inhutani IV Riau yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous, Jum’at (12/11/2021), Agus ditangkap di komplek perumahan barangan indah, Kota Palembang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 20:45 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim Kejati Riau, Kejari Inhil dan bekersama dengan tim Kejati Sumatera Selatan. Penangkapan dirumah tersebut berjalan mulus tanpa perlawanan, terpidana itu dibawa ke kantor Kejati Sumsel dilakukan pengamanan
dan penanganan lebih lanjut.

Penangkapan buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Agus Sukaryanto, adalah untuk melaksanakan
eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30
Januari 2003 yang menyatakan terpidana Ir. Agus Sukaryanto bersama-sama dengan Ir. Mujiono
(telah diekseskusi) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No
3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,
dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp. 600 juta
dan denda Rp. 10 juta subsidair 3 bulan kurungan, akan tetapi para terpidana tidak dapat dieksekusi
pada waktu itu karena melarikan diri.
Para terpidana kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri
Hilir, dimana sebelumnya Ir. Mujiono juga telah berhasil ditangkap di Kota Palu Sulawesi Tengah
pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 oleh tim gabungan Tangkap Buronan (TABUR) Kejati
Riau dan Kejari Indragiri Hilir bekerjasama dengan Tim Kejati Sulawesi Tengah.

Perlu diketahui, Ir. Agus Sukaryanto dan lr. Mujiono selaku karyawan PT. Inhutani IV, pada tahun 1999 telah ditugaskan melaksanakan pembayaran Kompensasi Kayu temuan tim Irjen Dephutbun di Sungai Tapah sejumlah kurang lebih 9,9 meter kubik dengan nilai kurang lebih 2,9 miliar namun
dari jumlah dan nilai tersebut, para terpidana tanpa persetujuan direksi hanya melakukan penerimaan kayu tersebut sebanayak 4,8 meter kubik, namun dibayarkan seolah-olah sesuai dengan dana kompensasi tersebut di atas, dengan cara para terpidana membuatkan dokumen fiktifnya yang
pada kenyataannya dana tersebut disalahgunakan para terpidana untuk kepentingan sendiri.

Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 1,2 miliar.***(rn)

DPRD Riau Terima Kunjungan BK DPRD Kuansing

Pekanbaru(SegmenNews.com)- DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait kode etik pimpinan dan anggota DPRD, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Jumat (12/11/2021).

Dari BK DPRD Kabupaten Kuansing dihadiri oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Kuansing Safril, didampingi oleh Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Kuansing Sutoyo, dan Anggota BK DPRD Kabupaten Kuansing Maspar Mahmur

Sedangkan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Kuansing dihadiri oleh Muslim, Hengki Rustop, Agung Rahmat Hidayat, Naswan, Sufrigianto, Satria Mandala dan Hisron.

Serta dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuansing Zulhendri, dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal.

Kunjungan ini diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Produk Hukum DPRD Provinsi Riau Samto, didampingi oleh Tenaga Ahli BK DPRD Provinsi dan Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.

Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Kuansing Sutoyo bertanya terkait hal imunitas yang ada pada BK

Menjawab hal tersebut, Samto menjelaskan bahwa terkait hak imunitas, hak tersebut tentu sudah dijamin dan tentu berkaitan dengan masalah perspektif hukum.

Selanjutnya, Sufrigianto dari anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kuansing bertanya cara kerja Bapemperda di DPRD Provinsi Riau dalam mengevaluasi sebuah Perda yang sudah diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Samto mengatakan untuk tugas dan fungsi Bapemperda tidak terlepas dari regulasi.

“Terkait tugas dan fungsi tentu kita tidak terlepas dari regulasi. Dalam struktur Bapemperda DPRD Provinsi Riau, dari tahun ke tahun ada Ranperda inisiatif dari DPRD. Kami juga bekerjasama dengan Universitas yang ada di Pekanbaru yang berfungsi sebagai komponen penunjang,” ujarnya.***(ran)

Tingkatkan Pelayanan, Pekanbaru Terapkan Parkir Cashless

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus berupaya guna meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran. Salah satu upaya tersebut dengan cara menerapkan Parkir Cashless atau sistem pembayaran non tunai sejak awal Oktober 2021.

Yang mana pengendara yang parkir di lokasi parkir non tunai bisa memakai e money menggunakan kartu debit dan QRIS.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut, penerapan parkir non tunai merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi.

Disampaikannya, dengan pembayaran parkir secara digital, maka pengelolaan parkir akan lebih baik, profesional, terukur, terarah dan terbatas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Untuk itu, mulai awal Oktober lalu Dinas Perhubungan bekerjasama dengan PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pihak ketiga resmi meluncurkan mesin Electronic Data Capture (EDC). Mesin ini sebagai metode pembayaran parkir non tunai.

Terdapat sebanyak 88 titik parkir ruas jalan yang dikelola pihak ketiga. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota.

Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut bahwa pengelola tidak cuma mengatur sistem parkir tepi jalan.

“Sesuai dengan yang sudah kita rancang bersama pihak ketiga, bahwa pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan kita beri opsional dalam pemilihan pembayaran non-tunai,” ucapnya.

Tahap awal, kata Yuliarso, mesin EDC disebar di 250 titik parkir di ruas jalan protokol. Karena dalam pelaksanaan, penggunaan EDC membutuhkan proses seperti memerlukan bimbingan untuk pengaplikasian EDC di lapangan.

“Kami bimbing dalam operasional, dan menyampaikan kepada pengendara. Pembayaran mau dilakukan secara tunai atau non-tunai,” jelasnya.

Menurut Yuliarso, dengan penggunaan EDC ini seluruh transaksi dalam jasa layanan parkir terekam. Sehingga seluruh transaksi dapat diketahui dalam sebuah database.

“Jadi lebih transparan, akuntabel. EDC ini bisa diaplikasikan dengan uang elektronik (E-money). Juga bisa digunakan dengan debet atau kartu ATM, dan dengan QRIS,” paparnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru agar dapat memanfaatkan pembayaran non-tunai. Untuk mendukung Pemko Pekanbaru menuju kota digital.

“Ini bentuk penataan dan pengelolaan per parkiran bersama pihak ketiga. Kita ingin pelayanan itu lebih baik lagi,” harap dia.

Dirinya yakin dengan menggunakan teknologi, selain memberikan wajah baru per parkiran di Kota Bertuah ini, juga dapat memaksimalkan potensi pendapatan parkir.***(ch/PKU