Beranda blog Halaman 864

Terlibat Judi Togel Online, IRT di Teluk Belitung Diciduk Polsek Merbau

Terlibat Judi Togel Online, IRT di Teluk Belitung Diciduk Polsek Merbau

Meranti(SegmenNews.com)- Seorang wanita berinisial AM (47) warga Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Ibu rumah tangga (IRT) ini diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Merbau atas dugaan tindak pidana judi togel online. Penangkapan terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 04 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek.Merbau, tanggal 20 Januari 2021.

Dijelaskan IPTU Benny, kejadian berawal pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat kepada anggota kepolisian Sektor Merbau bahwa di rumah Jalan Kuala Asam, Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau sering terjadinya transaksi permainan nomor judi Togel (Toto gelap) yang diduga dilakukan oleh AM (Tionghoa) dengan jadwal pembelian pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu .

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH menghubungi Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH dan dengan gerak cepat tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap (satu) orang perempuan berinisial AM.

Selanjutnya, tim didampingi oleh Ketua RW setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam yang diduga sebagai alat transaksi jual beli nomor togel.

Kemudian, 1 buah handphone Xiaomi warna silver kombinasi hitam untuk memonitor nomor togel yang keluar di aplikasi 4D, 1 buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1 buah ATM Bank BRI yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk mentransfer hasil penjualan nomor togel.

Selanjutnya, 13 lembar potongan kertas bertuliskan angka togel, 2 buah buku tulis berisikan rekap nomor angka togel dan uang tunai sebesar Rp14.416.000,- (empat belas juta empat ratus enam belas ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan nomor togel serta 2 buah pena yang digunakan untuk menulis atau merekap nomor togel. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut.

Dibeberkan IPTU Benny, dari interogasi awal yang diperoleh, transaksi terduga pelaku yang menyetor ke Bandar Batam via Singapore itu memperoleh omset yang diperkirakan lebih dari Rp2 juta perbulan.

“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. Hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan di lapangan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Merbau itu.(Ags)

2 Orang Warga Asahan Meninggal Terkenak Virus Corona

Asahan(SegmenNews.com)-Hari ini, ada 2 orang warga Asahan yang terpapar virus Covid -19 dan satu orang meninggal dunia, sehingga saat ini total warga Asahan yang Konfirmasi selama pandemi sebanyak 482 orang Rabu, (20/01/2021) sekira pukul 12.00 wib.

Dari 482 orang warga Asahan yang Konfirmasi sebanyak 58 orang dalam perawatan dimana sebelumnya 57 orang, 395 orang telah dinyatakan sembuh sebelumnya 389 dan 29 orang meninggal dunia dimana sebelumnya 28 orang.

Demikian Data Update tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S. Sos. M.Si, berdasarkan hasil data surveilans dari seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Asahan sebagaimana di kelola Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Dayat juga menjelaskan, sebagaimana data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan warga yang terpapar Covid-19 masih tersebar di 24 Kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada di Asahan, hingga saat ini hanya 1 Kecamatan yang tidak berdampak yaitu Kecamatan Sei Kepayang Barat tidak ada warga yang terinfeksi Virus Covid-19.

“Hari ini kembali ada 2 orang warga Asahan yang Konfirmasi Covid – 19 dan 1 orang meninggal dunia, Data tersebut sebagaimana data update Covid -19 Kabupaten Asahan hingga kini ada 482 orang Konfirmasi, dengan rincian 58 orang masih dirawat, 395 telah dinyatakan sembuh dan sebanyak 29 orang meninggal dunia,” terang Dayat.(fr)

JPU Tolak Dugaan Kasus Politik Uang Pasangan H Adil – Asmar

Meranti(SegmenNews.com)-Kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh pihak hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut tiga ke Sentra Gakkumdu yang selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terancam tidak bisa dilanjutkan dan akan dihentikan.

Setelah tuntas melakukan pemeriksaan, pihak Gakkumdu juga sudah menetapkan status tersangka terhadap salah satu simpatisan pasangan H Adil – Asmar dan melimpahkan kasus tersebut ke JPU.

Selanjutnya pihak JPU menelaah berkas yang disampaikan oleh penyidik Gakkumdu dan berpendapat berkas yang diterima tidak memenuhi unsur, sehingga tidak bisa diteruskan ke pengadilan. Selanjutnya pihak JPU juga berkeyakinan, jika dilanjutkan hanya akan sia-sia.

JPU juga berpendapat bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti dan sudah lewat waktu, sesuai UU Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018.

“Sehubungan dengan surat yang kami terima tanggal 13 Januari 2021 lalu
dan setelah membaca kembali berkas perkara pidana Pilkada atas nama HS bin SN yang telah kami terima kembali pada tanggal 15 Januari 2021 maka jaksa penuntut umum berpendapat tidak memenuhi syarat, karena unsur-unsur materil dan formilnya tidak terpenuhi,” kata kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo didampingi Kepala Seksi Pidana Umum
Okky Fathoni Nugraha SH, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan adapun syarat formil yang tidak terpenuhi adalah tidak cukupnya waktu untuk melakukan penyidikan.

Dimana pada tanggal 16 Desember 2020 KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Sedangkan lima hari sebelum tanggal 16 Desember 2020 yaitu tanggal 11 Desember 2020 adalah batas waktu terakhir penyelesaian perkara tindak pidana pilkada terkait dengan selisih perolehan suara. Sehingga batas waktu tindak pidana pilkada sudah Daluarsa.

Sementara itu surat perintah penyidikan tersangka HS bin SN tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan diterimanya kembali berkas perkara (setelah P-19) oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 15 Januari 2021 telah melewati waktu 14 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 146 UU RI No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

“Belum memenuhinya syarat formil adalah batas waktu penyidikan yang sudah daluarsa. Dimana dengan kondisi daerah yang berpulau membuat kami agak kesulitan memenuhi alat bukti dan menghadirkan saksi.
dengan demikian perkara Aquo sudah Daluwarsa karena sudah 14 hari kerja, diman batas waktu penyidikan pada tanggal 13 Januari 2020,” kata Budi.

Dijelaskan lagi syarat materil yang juga tidak terpenuhi karena beberapa hal. Dimana tersangka HS bin SN disangkakan melanggar Pasal 187 A Ayat (1) Jo. Pasal 73 Ayat (4) huruf c UU RI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang memuat unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih.

“Kami telah membaca kembali berkas perkara atas nama HS. Dengan demikian pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka belum terdapat cukup bukti dan belum layak di limpahkan ke pengadilan,” tambah Kepala Seksi Pidana Umum
Okky Fathoni Nugraha SH.

Dijelaskan hukuman atas praktik ini bisa dijatuhkan pada siapapun pihak yang terlibat, tidak hanya pemberi, melainkan juga penerima.

Hal itulah yang menurut Okky justru menjadi kendala dalam penegakan aturan. Sebab, seandainya penerima politik uang melaporkan pihak pemberi, penerima juga bisa dikenai sanksi. Untuk itu, sulit membuktikan praktik politik uang karena minimnya saksi.

“Saksi penerima itu ternyata susah. Karena orang tidak akan mau menjadi saksi sebagai pelapor karena dia sendiri akan kena (sanksi) sebagai pihak penerima,” ujar Okky.

Ditambahkan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun terancam ditolak. Hal itu merujuk kepada pengumuman penetapan KPU Kepulauan Meranti tentang pengumuman penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 yang sejalan dengan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018
tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan Pemilihan Umum yaitu KPU telah menetapkan hasil pemilihan dan penetapan KPU tersebut menjadi syarat gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Disampaikan lagi, pihak pelapor masih punya kesempatan untuk melakukan upaya untuk melakukan praperadilan, namun jika tidak kasus ini akan dihentikan.

“Jika mau lanjut, sebetulnya pihak pelapor masih ada upaya untuk melakukan praperadilan. Namun jika tidak kasus ini akan berhenti sampai disini,” pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum pasangan H Adil – Asmar,
Aziun Asyari SH MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kasus laporan dugaan money politik yang melilit tim Paslon nomor urut 1 H Adil dan Asmar yang dilimpahkan Gamkumdu tidak memiliki kecukupan bukti dan waktu untuk ditangani. Sehingga akan dihentikan.

Dia juga mengatakan jika HS bin SN yang telah ditetapkan tersangka bukanlah merupakan tim sukses ataupun relawan, melainkan hanya simpatisan.

“Kami mendapatkan kabar dari JPU jika kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur-unsur, baik formil maupun materil. Ini tidak bisa diproses, kalaupun ini diproses, maka dipastikan tidak akan ditindaklanjuti di pengadilan. Sementara itu dapat kami sampaikan bahwa HS bin SN bukanlah tim sukses dan relawan, beliau hanya simpatisan dan merasa ingin membantu dan peduli dengan tim H Adil – Asmar,” kata Aziun.

Dikatakan lagi bahwa pihaknya sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan mengikuti proses ini. Selain itu pihaknya juga menunggu adanya upaya dari pelapor, jika harus melakukan upaya praperadilan.

“Kita menunggu juga kalau pun ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor yakni praperadilan, namun kalau menurut pengalaman saya itu juga tidak akan membantu proses ini karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Namun itu merupakan hak pelapor, tentunya kuasa hukum mereka sudah punya kajian yang mendalam,” ujarnya.

Dia juga menyambut baik dan mengapresiasi tim Gakkumdu dan JPU yang telah bekerja profesional serta memutuskan simpatisan H Adil – Asmar lepas dari tuduhan politik uang. Aziun juga mengimbau agar persoalan ini cepat diselesaikan agar pasangan yang telah ditetapkan sebagai pemenang bisa lebih fokus membangun Kepulauan Meranti lebih baik lagi.

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada tim Gakkumdu yang telah memproses kasus ini dengan Fair. Kita
berharap persoalan ini selesai sampai disini, terhadap persoalan yang telah kita lalui bersama marilah kita sama- sama merajut kembali simpul-simpul dan faksi-faksi yang sudah bercerai berai dan Bupati yang terpilih bisa merangkul dan kita bisa rukun kembali sehingga dia juga bisa menjalankan visi dan misi sesuai dengan yang sampaikan saat kampanye. Dan saya juga mengimbau mari kita sama-sama berpikir untuk memajukan Meranti kedepannya,” ujarnya lagi.(Ags)

Reskrim Polres Meranti Kembali Amankan 5 Pemain Judi Togel

Meranti (SegmenNews.com)-Pihak Reskrim Polres Meranti kembali meringkus setidaknya 5 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Selasa (19/01/2021) malam.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada media ini, Rabu (20/01/2021).

“Kelima terduga pelaku itu kita amankan di jalan Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota,pada pukul 22:00 WIB. Mereka diamankan oleh pihak kita dari unit Pidum Sat Reskrim Polres,” kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

Diakui Kapolres dengan Dasar Laporan Polisi nomor : LP. A/ 07 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 19 Januari 2021. Dan Pasal, 303 Ayat (1) Ke (1) Jo 303 Bis (1) ke (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, terduga pelaku berinisial Sm alias Acai (31), AE alias Iyan (37) , Rs alias Acik (17), Fa (17), dan Es (37) terpaksa ditangkap.

Diceritakan oleh Kapolres yang mana sekitar pukul 22.00 WIB, team Opsnal Polres Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa telah terjadi penjualan nomor judi togel di kedai kopi Cafe Shop 168 di Jl. Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi.

“Tim melakukan penyelidikan terhadap penjualan nomor judi togel tersebut, dan tim menemukan Sa alias Acai sedang bermain dan dibantu Rs dan AE Sedang membagikan/ Menyerahkan uang hasil perjudian kepada 2 orang pemenang yakni Fa dan Es,” ujarnya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh pihak kami, Kapolres menyampaikan ada Uang tunai sebesar Rp. 3.584.000, dari hasil penjualan nomor judi togel Sa alias Acai. Sekian itu, Uang tunai sebesar Rp. 480.000 dari hasil kemenangan togel yang belum di ambil oleh pemenang juga diamankan.

Tak hanya itu, 1 Unit Tv 32 Inch Merk AQUA, 1 Unit Laptop ukuran 14 Inch Merk HP, 1 Unit Handphone Tab Merk Samsung GT-p3100 warna putih, 1 Unit Handphone Tab Merk Samsung SM-T116NU warna hitam, 2 (dua) Unit Kalkulator Merk Citizen, 1 Unit Kalkulator Merk Kawachi, 2 buah buku rekapan yang berisikan nomor Togel, 22 Blok kupon togel kosong, dan 810 lembar kertas rekapan nomor togel.

Uang tunai dari hasil kemenangan judi togel milik AE alias Iyan sebesar Rp. 200.000 bersama 2 lembar kertas pembelian nomor Togel, dan Uang tunai sebesar Rp. 140.000 dari hasil kemenangan judi Togel milik Es serta 1 lembar kertas pembelian judi togel turut diamankan.

“Terduga Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tambah Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.(Ags)

Mari Berdonasi Bantu Sesama Dilanda Bencana Bersama Rumah Yatim

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bencana demi bencana secara bergilir menerjang negeri, mulai dari tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak pada Sabtu (9/1).

Disusul dengan bencana longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu (9/1).

Selang 3 hari pasca bencana longsor tepatnya pada Selasa (12/1), terjadi tragedi banjir di Sumatera Barat tepatnya di Kabupaten Solok, Solok Selatan, dan Kota Solok. Di hari yang sama terjadi bencana banjir di Jember, Jawa Timur yang menerjang 6 kecamatan dan banjir di Kalimantan Selatan yang menerjang 10 Kabupaten/kota disana.

Tak cukup disitu, selang satu hari dari bencana banjir Sumatra Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, negeri ini dihantam bencana banjir lagi, kini di wilayah Kalimantan Barat. Sebanyak 10 desa di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) terendam banjir

Dan yang terbaru, gempa berkekuatan 6,2 magnitudo melanda Majene, Provinsi Sulawesi Barat, pada Jumat (15/1)

Akibat rentetan bencana ini, ratusan jiwa meninggal dunia, dan ribuan lainnya mesti tinggal di posko penampungan.

Rumah Yatim dengan program kemanusiaannya menerjunkan puluhan tim relawan untuk disebar di wilayah terjadinya bencana. Tujuannya hanya satu yakni ingin membantu meringankan duka para korban terdampak bencana.

Adapun bantuan yang telah disalurkan yakni : sembako, bantuan peralatan evakuasi, hand sanitizer, air mineral, makanan siap saji, susu kaleng, kue kaleng, selimut, obat-obatan, popok bayi, pakaian dalam anak dan dewasa, dan pakaian layak pakai.

#Pejuangkebaikan, disaat kondisi perekonomian negeri ini sedang pelik, Allah menguji jiwa solidaritas kita terhadap sesama. Mari bersama kita doakan mereka agar selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan ketabahan menghadapi cobaan ini.

Rumah Yatim bersama www.segmennews.com bersinergi untuk membantu saudara kita yang sedang berduka karena bencana. Kami mengajak #PejuangKebaikan untuk bersama membantu meringankan duka mereka dan memberikan secercah senyuman untuk mereka. Karena peranmu sangat besar bagi mereka.(INF)

Bantuan bisa disalurkan melalui transfer donasi di nomor rekening :

BCA 220 139 8888
Mandiri 1720 000 384 125
An Yayasan Rumah Yatim Arrohman Indonesia

www.rumah-yatim.org

1 Orang Terpapar Covid, 6 Orang Warga Asahan Sembuh

1 Orang Terpapar Covid, 6 Orang Warga Asahan Sembuh

Asahan(SegmenNews.com)- Hari ini, ada 1 orang warga Asahan yang terpapar virus Covid -19, sebanyak 6 orang sembuh dan satu orang meninggal dunia, sehingga saat ini total warga Asahan yang Konfirmasi selama pandemi sebanyak 480 orang.Dari 480 orang warga Asahan yang Konfirmasi sebanyak 57 orang dalam perawatan dimana sebelumnya 63 orang, 395 orang telah dinyatakan sembuh sebelumnya 389 dan 28 orang meninggal dunia dimana sebelumnya 27 orang, Selasa(19/01/2021) sekira pukul 12.00 wib.

Demikian Data Update tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S. Sos. M.Si,berdasarkan hasil data surveilans dari seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Asahan sebagaimana di kelola Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Dayat juga menjelaskan, sebagaimana data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan warga yang terpapar Covid-19 masih tersebar di 24 Kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada di Asahan, hingga saat ini hanya 1 Kecamatan yang tidak berdampak yaitu Kecamatan Sei Kepayang Barat tidak ada warga yang terinfeksi Virus Covid-19.

” Hari ini kembali ada 1 orang warga Asahan yang Konfirmasi Covid – 19, 6 orang dinyatakan sembuh dan 1 orang meninggal dunia, Data tersebut sebagaimana data update Covid -19 Kabupaten Asahan hingga kini ada 480 orang Konfirmasi, dengan rincian 57 orang masih dirawat, 395 telah dinyatakan sembuh dan sebanyak 28 orang meninggal dunia,” terang Dayat.(fr)

Pemkab Meranti Bersama Polres Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tebingtinggi Timur

Pemkab Meranti Bersama Polres Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tebingtinggi Timur

Meranti(SegmenNews.com)- Perintah Kabupaten Kepulauan Meranti dslam hal ini Sekretaris Daerah Dr. H. Kamsol bersama Kapolres Kep. Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto menggelar rapat koordinasi bersama Camat para Kades serta Ketua LPHD Se-Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Rakor tersebut untuk mendengarkan kondisi terkini Pengelelolaan Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Wilayah Kec. Tebing Tinggi Timur, sehingga lebih berdaya guna bagi masyarakat penerima, bertempat di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (19/1/2021).

Seperti diketahui, sejak tahun 2016 lalu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah mengeluarkan SK Pemberian Hak Pengeloaan Hutan Desa Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Wilayah Kec. Tebing Tinggi Timur,  Sesuai SK Menteri LHK RI No. 6722/MENLHK-PSKL/PSI.01/12/2016, dengan total luas lahan mencapai 9500 Ha lebih.

Namun sejak SK tersebut diberikan pada tahun 2017 lalu, lahan yang tersebar di 7 Desa di Kecamatan Tebung Tinggi Timur yakni LPHD Desa Sungai Tohor, LPHD Sungai Tohor Barat, LPHD Tj. Sari, LPHD Sendanu Darul Iksan, LPHD Nipah Sendanu, LPHD Kepau Baru dan LPHD Desa Lukun, dengan berbagai masalah mulai dari administrasi hingga dana masih belum terkelola dengan optimal. Bahkan dari catatan Kepala Resort Pemangku Hutan (KPH) Dinas LHK Provinsi Riau melalui Kasi KPH Budiharsyah baru 2 LPHD Desa saja yang telah memanfaatkan Perhutanan Sosial ini dengan baik.

“Sejauh ini baru 2 Desa yang menyelesaikan administrasinya yakni LPHD Desa Sungai Tohor dan Lukun. 2 sedang diproses administrasi dan 3 LPHD belum sama sekali,” aku Budiarsyah.

Masalah ini tentunya menjadi perhatian serius Pemkab. Meranti selaku pemilik wilayah dan Kepolisian khusus Polres Kepulauan Meranti yang juga bertindak sebagai pengawas pengelolaan lahan Perhutanan Sosial sesuai dengan intruksi Presiden RI kepada Kapolri untuk diperhatikan oleh jajaran Kepolisian di Indonesia.

Dikawatirkan jika kawasan Perhutanan Sosial ini tidak dikelola dengan baik tidak memberikan manfaat kepada masyarakat penerima parahnya lagi dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hutan karena kayu yang ada diatas lahan tersebut dijadikan lokasi Ilegal Loging yang berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.

Untuk itu Kapolres Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto, dalam rapat tersebut menegaskan lahan Perhutanan Sosial itu harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntuannya dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan maayarakat penerima.

“Kita menekankan masyarakat penerima lahan hanya boleh mengolah lahan tidur tapi tidak boleh menebang kayunya kecuali ditanam sendiri. Lahan tidak boleh dipindah tangankan (dijual), tidak boleh merusak ekosistem seperti membakar lahan dan lainnya pada wilayah yang sudah ditentukan,” ujar Kapolres Meranti.

Kapolres Eko juga menegaskan kepada Kepala Desa agar dapat mengatur masalah Hutan Desa diwilayahnya masing-masing dengan baik dengan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan masyarakat.

“Kawasan Perhutanan Sosial ini tidak untuk menjadi kepentingan pribadi atau kelompok karena diberi tanggungjawab oleh negara untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya lagi.

Hal itu itu diperkuat juga oleh pernyataan Kasi KPH Dinas LHK Provinsi Riau yang menegaskan kayu yang boleh ditebang hanya kayu budidaya tapi tidak kayu yang tumbuh secara alami yang nantinya menjadi sumber kayu untuk masa depan Meranti.

“Kayu yang boleh ditebang hanya kayu budidaya tidak kayu yang tumbuh alami karena ini akan menjadi sumber kayu masa depan Meranti,” ujar Budi.

Dari keterangan Para Kades dan Ketua LPHD Perhutanan Sosial diwilayah Tening Tinggi Timur, tidak maksimalnya pengelolaan lahan Eks PT. LUM tersebut dikarenakan beberapa hal yakni masalah minimnya pembinaan dari instansi terkait (Dinas LHK Provinsi), dan keterbatasan modal untuk mengelola kebun.

Sementara untuk wilayah LPHD Sungai Tohor berhasil dikelola karena jauh sebelum lahan tersebut diberikan hak pengelolaan kepada PT. LUM dan SK Mentri LHK keluar kawasan itu  memang sudah menjadi kebun rakyat yang menghasilkan.

“Jauh sebelum SK Menteri terbit 90 persen wilayah LPHD ini sudah lama dijadikan perkebunan Sagu masyarakat, dan menjadi sumber ekonomi penggantung hidup. Dan kami juga bekerjasama dengan WALHI dalam upaya pemulihan Gambut dengan penanaman hutan seluas 13 Ha,” ujar Ketua LPHD Sungai Tohor Zamhur yang diberi tanggungjawab mengelola LPHD seluas 2940 Ha.

Zamhur juga menyarankan agar pemanfaatan lahan Perhutanan Sosial ini dapat maksimal dibutuhkan pembinaan SDM dari Dinas terkait misal tentang bagaimana mengolah lahan yang baik, tanaman apa yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan yang tak kalah penting bantuan dana stimulus.

“Sejauh ini oendampingan dari Dinas terkait sangat minim sekali,” aku Zamhur lagi.

Dari pengakuan Kades Lukun Lukman, kepada Kapokres lebih miris lagi karena banyak kayu hutan di LPHD Desa Lukun dijadikan praktek Ilegal Loging (Perambahan Hutan) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab iapun berharap kepada pihak berwajib dapat menindaknya demi kelangsungan ekosistem hutan.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Dr. Kamsol, mengaku Pemerintah Daerah sangat memperhatikan masalah ini, dan akan berupaya mendorong pemanfaatan Perhutanan Sosial tersebut salah satunya melalui Dinas terkait dengan membantu bibit berbagai tanaman yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi sesuai kondisi lahan.

“Kita dari Pemda akan coba membantu bibit tanaman yang memiliki nilai ekonomi,” ucap Sekda.

Selain itu akan mencoba memfasilitasi penjualan hasil produksi kebun masyarakat sehingga tidak dimanfaatkan oleh para tengkulak yang mencari kesempatan ditengah kesempitan.

Hal tersebut juga mendapat respon positif dari Ketua TMGR dan Anggota Jaringan Masyarakat Gambut Indonesia Kep. Meranti Cik Manan. Dirinya akan mencoba bersinergi dengan para pengelola kebun Sagu dikawasan LPHD untuk mengolah hasil produksi Sagu dengan memanfaatkan Centra Industri Sagu Sungai Tohor. Centra Sagu Sungai Tohor mampu mengolah bahan baku Sagu menjadi berbagai jenis produk turunan mulai dari Tepung Sagu Kering, Mie Sagu, Gula Sagu, Beras Sagu dan lainnya.

Untuk memukuskan rencana ini, Sekda Meranti Dr. H. Kamsol juga mengintruksikan kepada Kabag Ekonomi Sekdakab. Meranti untuk membuat SK Tim terpadu yang didalamnya ada unsur kepolisan dan komponen terkait lainnya yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dilapangan.(Ags)

Telibat Judi Togel, Polres Meranti Kembali Ringkus 3 Orang Warga Alah Air

Telibat Judi Togel, Polres Meranti Kembali Ringkus 3 Orang Warga Alah Air

Meranti(SegmenNews.com)- Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus perjudian di wilayah Selatpanjang yang merupakan ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti. Kali ini, sebanyak 3 orang terduga pelaku judi togel berhasil diamankan di salah satu kedai kopi jalan Imam Bonjol Selatpanjang.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/ 04 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 15 Januari 2021 dan benar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan terduga pelaku sedang melayani pembelian nomor togel, ucap Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpoyanto Hardjito SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra SH, MH.

“tiga orang terduga pelaku tersebut berinisial IB (31 thn) dan UL (43 thn) warga Desa Alah Air serta BY (49 thn) yang merupakan warga Desa Alah Air Timur,” ucap prihadi.

Lebih lanjut dibeberkannya, kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 10.45 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis togel yang bertempat di salah satu Kopi Kopi tepatnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 Wib ditemukan 2 (dua) orang laki-laki berinisial IB dan UL sedang melayani pembeli nomor Togel, melihat hal tersebut Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB)” Jelasnya

Kemudian dia mengatakan untuk BB yang berhasil diamankan yakni 9 lembar potongan kertas bertulisan angka Togel, uang tunai sebesar Rp. 466.000,-, uang tunai sebesar Rp. 25.000,- untuk pemesanan atau membeli nomor togel, 1 unit Handphone merk Oppo A37 f warna putih, dan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut, kemudian untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga adalah pasal 303 Ayat (1) Ke (1) Jo 303 Bis Ayat (1) ke (2) KUH Pidana”, ungkap AKP Prihadi mengakhiri.(Ags)

Satu Unit Rumah Milik Warga Sungai Tohor Ludes Terbakar

Satu Unit Rumah Milik Warga Sungai Tohor Ludes Terbakar

Meranti(SegmenNews.com)- Satu unit rumah milik warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau ludes terbakar, Selasa (19/1/2021) siang.

Rumah milik Nasir alias Nas (35) yang berada di Jalan Tok Mamat, Dusun Parit Jep, Desa Sungai Tohor itu diketahui terbakar sekira pukul 11.40 WIB.

Kebakaran rumah yang terbuat dari kayu dan beratapkan daun rumbia itu pertamakali dilihat oleh salah seorang tetangga korban bernama Andi (36).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Tebingtinggi, IPTU Aguslan SH mengungkapkan bahwa menurut keterangan pemilik rumah sumber api diduga berasal dari anti nyamuk.

“Yang tinggal atau berada di rumah itu saudara Nasir bersama istri dan anak-anaknya. Mereka (pemilik rumah) selamat dan tidak ada korban jiwa,” ujar Aguslan.

Dijelaskan Aguslan, adapun kronologis kejadian berawal pada Selasa (19/1/2021) sekira pukul 11.40 WIB, saat Andi (saksi) sedang perjalanan pulang dan melihat asap hitam dari arah rumah Nasir.

Kemudian Andi langsung mendekati dan melihat memang terjadi kebakaran di rumah milik Nasir. Andi pun meminta pertolongan warga lain untuk bersama-sama memadamkan api tersebut dan memberikan tahu pemilik rumah. Selanjutnya, melaporkan juga ke Bhabinkamtibmas setempat, yakni BRIPKA Roby Fadilah.

“Sekitar pukul 12:15 WIB api berhasil di padamkan dan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. Kerugian materil dapat diperkirakan sekitar 20 juta,” pungkasnya.(Ags)

[VIDEO] Demo Kejati, Massa Desak Gubernur Riau Syamsuar Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Siak

[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sejumlah massa mengatasnamakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Bersatu (GPMB) berunjukrasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Selasa 19/1/2021). Mereka meminta Gubernur Riau, H Syamsuar diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi di Kabupaten Siak.

Mahasiswa mengatakan, selain mengapresiasi telah melakukan penahanan terhadap Yan Prana (Sekdaprov Riau non aktif). Mahasiswa juga mendesak Kejati Riau segera memeriksa Gubernur Riau.

“Kami minta Kejati Riau segera memeriksa Gubernur Riau dan pelaku korupsi lainnya yang terlibat,” orasi Koordinator Lapangan GMMP Robby Kurniawan.

Dalam aksi, mahasiswa membawa spanduk bertuliskan “Raja dan Panglima Dugaan Kasus Korupsi” dan terpampang foto Gubernur Riau, Syamsuar, Yan Prana Indra Rasyid, Yurnalis, Indra Gunawan dan Ikhsan.

Aksi masa yang sempat hampir menutup jalan dijaga ketat aparat kepolisian. Setelah beberapa saat orasi, akhirnya mahasiswa ditemui oleh Kadi Penkum Kejati Riau, Muspidauan SH.

Muspidauan mengatakan kasus di Siak saat ini masih berproses. Pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya selain Yan Prana. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak.

Ia juga menyebutkan, saat ini penahanan Yan Prana sebelumnya selama 20 hari ditambah menjadi 40 hari.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, massa akhirnya membubarkan diri.***(ran)