Beranda blog Halaman 901

8 Pasien Covid-19 di Siak Dinyatakan Sembuh

Siak(SegmenNews.com)- Selain tambahan 1 orang itu, kabar baiknya ada 8 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Dan kita masih ada 170 sampel lagi menunggu hasil,” kata Budhi Yuwono, Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak.

Dari total positif 1.000 terkonfirmasi Corona, ada 63 orang dirawat, 808 orang sudah sehat dan sudah dipulangkan, isolasi Mandiri 107, dan 22 orang meninggal dunia.

“Tambahan 1 orang ini dari kecamatan Tualang dan yang sembuh hari ini itu kebanyakan dari Isolasi mandiri di mess Bunut dan lain sebagainya,” kata Budhi.

Mengenai ketersediaan ruang pelayanan kesehatan bagi pasien positif corona, Pemkab Siak berusaha tetap memberikan yang terbaik. Bahkan kini ruang isolasi di RSUD Tengku Rafian Siak sudah terisi 23 orang, di RSUD Tipe D Minas 4 orang, Asrama Haji Siak 25 orang, Isolasi Mandiri di Mess Perusahaan/Rumah 107 orang.

Penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Siak, Riau sudah mulai kecil. Artinya, masyarakat sudah mulai menerapkan perilaku hidup sehat. Dari data, Selasa lalu hanya ada 1 penambahan. Dengan penambahan 1 orang ini, total pasien Covid-19 di Kabupaten Siak genap 1.000 orang.***(inf Siak)

Bawaslu Meranti Ingatkan Paslon dan Tim Kampanye Pasang APK Sesuai Aturan

Meranti(SegmenNews.com)-Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salahsatu metode dalam kampanye. APK berupa baleho, spanduk, umbul-umbul agar dicetak dan dipasang sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang.

Demikian diungkapkan Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra SE, ia juga mengatakan terdapat 2 (dua) kategori APK, APK yang dicetak/difasilitasi KPU Meranti dan APK yang dicetak mandiri oleh paslon/tim kampanye, untuk tempat pemasangan APK tersebut sesuai dengan SK penetapan lokasi pemasangan APK. APK dilarang dipasang tempat Ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

“Pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan APK yang menjadi tempat milik perseorangan atau badan swasta dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut,” ungkap Romi, Rabu (21/10/2020).

Dijelaskan Romi pula, untuk desain dan materi APK tambahan dalam regulasi dapat berbeda dari yang difasilitasi KPU Meranti, yang penting desain tersebut juga didaftarkan atau dilaporkan secara tertulis ke KPU untuk mendapatkan persetujuan.

“Bawaslu Kepulauan Meranti sudah bersurat ke paslon, parpol, tim kampanye berupa imbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran, agar tidak terjadi kesalahan dalam mencetak APK tambahan. Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU Meranti,” ujarnya.

Selanjutnya, Bawaslu Kepulauan Meranti akan bertindak tegas sesuai regulasi, apabila ada pemasangan APK yang diduga melanggar maka pihak Bawaslu akan surati ke paslon/tim kampanye untuk dapat diturunkan, kemudian apabila belum ditindaklanjuti maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“Kami harap sebelum terjadi kesalahan atau kerugian materil yang timbul akibat penertiban, maka dicermati regulasi dengan baik, APK tambahan yang dicetak dilaporkan secara tertulis ke KPU Kepulauan Meranti untuk mendapatkan persetujuan serta berkoordinasi sebelum dilakukannya pemasangan APK,” pungkasnya.

Romi juga menjelaskan untuk diketahui APK yang difasilitasi KPU, baleho ukuran 3×4 meter sebanyak 5 lembar/kabupaten, umbul-umbul 0,5×4 meter, 20 lembar/kecamatan, spanduk ukuran 1×5 meter 2 lembar/desa, APK tambahan atau dicetak mandiri oleh paslon/tim kampanye paling banyak 200% dari jumlah maksimal yang ditetapkan KPU.

“Pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK tersebut merupakan tanggung jawab pasangan calon. APK tersebut diturunkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” ingatnya.

Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga menyampaikan imbauan kepada tim kampanye dan warga Kepulauan Meranti agar tidak merusak alat peraga kampanye yang sudah dipasang karena ada sanksi pidana bagi para pelanggarnya.

“Undang-undang Pilkada pasal 187 ayat (3) junto pasal 69 huruf g, merusak alat peraga kampanye dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah),” tegasnya.(Ags)

Diduga Depresi, Pria di Kepulauan Meranti Ini Gantung Diri di Pohon Karet

Meranti(SegmenNews.com)- Suwandi alias Buntat (48), warga Dusun Pelita Jaya, Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ditemukan tewas gantung diri di pohon karet.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian di lapangan, kematian Buntat diduga kuat karena depresi berdasarkan keterangan dari saksi Sadiah selaku mantan istri korban, bahwa antara korban dan saksi sudah 4 (empat) tahun bercerai.

Kemudian, pada Sabtu (17/10/2020) korban ada mendatangi saksi Sadiah untuk rujuk kembali namun saksi menolak permintaan rujuk dari korban hingga korban melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara menampar ke wajah korban sebanyak 1 kali hingga permasalahan diadukan oleh saksi dan diselesaikan di tingkat desa bersama Bhabinkamtibmas Sungai Tohor Brigadir Ahmad Robi Fadhilah.

Kronologis kejadian diketahui pada Senin (19/10/2020) sekira pukul 05.00 WIB saksi Liza Fazrila (anak kandung korban) ketika bangun tidur melihat pintu belakang rumahnya dalam kondisi tidak terkunci, lalu saksi melakukan pengecekan ke kamar korban dan menemukan 1 unit handphone beserta dompet milik korban terletak diatas tempat tidur. Sedangkan korban sudah tidak berada di dalam kamarnya.

Atas kejadian tersebut, saksi bersama-sama dengan keluarga dan masyarakat berupaya untuk melakukan pencarian terhadap korban hingga pada malam harinya namun tidak kunjung menemukan keberadaan korban. Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2020) sekira pukul 07.00 WIB warga masyarakat kembali melanjutkan pencarian terhadap korban dan sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di dalam perkebunan karet yang terletak di belakang rumah korban dengan jarak sekitar 200 meter saksi Kadar bersama 4 masyarakat lainnya menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi leher tergantung di atas pohon karet.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengungkapkan bahwa pihaknya turun ke lapangan setelah mendapat laporan dari warga setempat. Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH bersama 5 personil Polsek bersama 1 pers Identifikasi Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti turun ke TKP di Desa Nipah Sendanu dan setibanya di lokasi melakukan TPTKP dengan melakukan olah TKP, mencacat keterangan saksi-saksi, mengamankan BB, menurunkan jenazah dan membawa jenazah ke Puskesmas Sungai Tohor.

“Kemudian Visum Et Repertum (VER) jenazah yang dilakukan oleh Dr Putri Octavianti dan Dr Rici Kurniawan dan membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah atas permintaan dari pihak keluarga,” ungkap AKBP Eko Wimpiyanto, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan Kapolres Eko, adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa, 1 utas tali nilon ukuran 5 mm panjang 1,58 meter (ujung dan pangkal tali dalam kondisi tersimpul), 1 helai jaket kain warna biru tanpa merek, 1 pasang sepatu boat merek Yumeida, 1 helai baju kaos kerah motif garis merek Juice warna abu, 1 helai celana kain panjang warna cream merek Polo, dan 1 helai celana dalam warna hitam.

Kemudian lanjut Kapolres Eko, berdasarkan keterangan dari tim dokter Puskesmas Sungai Tohor dari hasil Ver pada jenazah tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban melainkan pada leher korban ada ditemukan bekas lilitan tali, bercak darah pada bagian telinga kanan, kotoran pada celana dalam dan cairan sperma pada kemaluan korban.

“Saat ini jenazah sudah dikembalikan kepada pihak keluarga dan terhadap permasalahan tersebut pihak keluarga menerima dengan ikhlas serta tidak akan menuntut dikemudian harinya dengan menandatangi surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” pungkasnya.(Ags)

Dibuka Pemiliknya, Satpol-PP Kembali Segel Tempat ‘Prostitusi Legend’ di Selatpanjang

Meranti(SegmenNews.com)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegelan Wisma Jawi-Jawi, di Kota Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya Satpol-PP sudah melakukan penyegelan sebanyak tiga kali terhadap tempat prostitusi tertua di Kota Sagu itu dan yang terakhir setahun yang lalu tepatnya 26 September 2019.

penyegelan dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian didampingi dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yakni Kepala Seksi Binmas Bidang Gakda, Erfauzi dan Kepala Seksi Intel Bidang Operasi, Andi Irawan disaksikan pemilik wisma, Abeng, Ketua RT 03 RW 02, Ridwan dan masyarakat setempat.

Penyegelan dilakukan dengan cara digembok dan dipasangi garis polisi (police line) terhadap 10 kamar yang diduga digunakan tempat mesum. Di tempat itu pula diduga dijadikan sebagai tempat mangkal para perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Adapun dasar penyegelan wisma tersebut yakni tidak memiliki izin usaha, terindikasi adanya praktek prostitusi sesuai laporan masyarakat yang melanggar Perda Nomor 5 tahun 2019 pasal 18 tentang Ketertiban Umum.

“Penyegelan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dimana adanya indikasi praktek prostitusi disana. Setelah kita cek ternyata benar adanya, disana ada 5 wanita diduga PSK sedang beristirahat di kamar. Wisma ini sudah tiga kali kita segel namun dibuka oleh pemiliknya yang bernama Abeng. Dia menyewa kepada orang lain untuk hal yang sama, kita sudah beri peringatan, jika sekali lagi dia merusak segel ini akan dikenakan denda 2,8 tahun hingga 4 tahun kurungan penjara,” kata Kepala Bidang Operasi Wira Gusfian.

Ditambahkan Wira, pihaknya telah memperingatkan kepada pemilik tempat tersebut untuk tidak membuka ataupun menyewa tempat tersebut. Jika kedapatan, maka tempat tersebut akan dirobohkan.

“Kita sudah peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka ataupun menyewa tempat tersebut sebagai tempat menginap. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau, jika ada laporan kita akan segera bertindak jika perlu tempat itu dirobohkan,” pungkas Wira.(Ags)

Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Siak Genap 1.000 Orang

Siak(SegmenNews.com)- Penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Siak, Riau sudah mulai kecil. Artinya, masyarakat sudah mulai menerapkan perilaku hidup sehat. Dari data, Selasa (20/10/2020) hanya ada 1 penambahan. Dengan penambahan 1 orang ini, total pasien Covid-19 di Kabupaten Siak genap 1.000 orang.

“Selain tambahan 1 orang itu, kabar baiknya ada 8 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Dan kita masih ada 170 sampel lagi menunggu hasil,” kata Budhi Yuwono, Wakil Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak.

Dari total positif 1.000 terkonfirmasi Corona, ada 63 orang dirawat, 808 orang sudah sehat dan sudah dipulangkan, isolasi Mandiri 107, dan 22 orang meninggal dunia.

“Tambahan 1 orang ini dari kecamatan Tualang dan yang sembuh hari ini itu kebanyakan dari Isolasi mandiri di mess Bunut dan lain sebagainya,” kata Budhi.

Mengenai ketersediaan ruang pelayanan kesehatan bagi pasien positif corona, Pemkab Siak berusaha tetap memberikan yang terbaik. Bahkan kini ruang isolasi di RSUD Tengku Rafian Siak sudah terisi 23 orang, di RSUD Tipe D Minas 4 orang, Asrama Haji Siak 25 orang, Isolasi Mandiri di Mess Perusahaan/Rumah 107 orang.***(inf Siak)

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Kades Masih ‘Bergulir’ di Polres Kepulauan Meranti

Meranti(SegmenNews.com)- Kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh oknum kepala desa (kades) masih bergulir alias proses masih berjalan di Polres Kepulauan Meranti.

Oknum kades di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau itu dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot beberapa waktu lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengungkapkan bahwa sebelumnya kasus tersebut sempat akan dicabut laporannya, namun pelapor batal untuk mencabut laporannya.

“Dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan masih ada item yang harus dipenuhi untuk dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan. InsyaAllah minggu depan, bila kekurangan alat bukti hasil sudah dipenuhi akan kami tingkatkan statusnya ke penyidikan. Intinya proses masih berjalan,” ungkap Kapolres Eko Wimpiyanto, Senin (19/10/2020).

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH bahwa pihaknya telah menggelar perkara kasus tersebut, namun dalam perkara itu ada beberapa hal atau item yang menurut pihaknya masih kurang dalam pembuktiannya.

“Sehingga saya meminta anggota yamg menangani untuk menambahkan unsur-unsur yang kurang sebelum kita benar-benar yakin untuk meningkatkan status perkaranya,” ujarnya.

Selanjutnya dijelaskan AKP Prihadi, terkait target menurutnya lebih cepat lebih bagus, namun ada kendala-kendala di lapangan, karena keterangannya pula dalam kasus penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

“Dimana penyelidikan kita memang upayanya masih soft semua, memang butuh waktu tetapi kami berupaya untuk semaksimal mungkin untuk bisa secepatnya. Sebagaimana kita ketahui di Meranti sedang ada pemilihan juga, itu juga menjadi salah satu faktor yang tidak menghambat tapi memang terasa efeknya, karena memang personil kita banyak terterap juga untuk kegiatan-kegiatan, namun tentunya dalam rangka memberikan kepastian hukum secepatnya akan kita lakukan upaya itu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu tersebut telah berlangsung sejak pimpinan Polres Kepulauan Meranti masih dijabat oleh Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dan Kasat Reskrimnya AKP Ario Damar SH SIK.

Diberitakan sebelumnya, oknum kades berinisial Ah (51) itu diproses berdasarkan Laporan Polisi No: LP/04/IV/Riau/Res. Kep Meranti/Sek-Merbau tanggal 9 April 2020, kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana di maksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun anggaran 2019 itu dilakukan pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap kades Mengkopot berlangsung pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor berinisial BI datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A berinisial Ah tersebut yang mana ijazah tersebut digunakannya untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot saat pemilihan kepala desa pada Senin (26/8/2019) lalu.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana Ah akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara awal dan pelimpahan berkas perkara dari polsek Merbau ke sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti

“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Labfor Pekanbaru, melakukan pemeriksaan saksi dari pihak PMD Kepulauan Meranti, gelar untuk tingkatkan ke penyidikan dan koordinasi dengan JPU,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik dari panitia pemilihan kepala desa, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka didapat hasil bahwa Ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, terlapor tidak pernah mengikuti ujian Paket A setara SD yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2007 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Ijazah terlapor tersebut didapat dari seseorang berinisial Kh dimana ia bukan petugas yang berwenang untuk mengeluarkan ijazah tersebut dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya, kelompok belajar yang resmi yang ada di Kelurahan Teluk Belitung pada tahun 2006-2007 adalah Cempaka Putih IV yang dipimpin oleh Suyatno sebagai PLS (Penilik Luar Sekolah).

Ditambahkan Taufiq, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi diantaranya, Su (59), Sy (48), Sud (35), Az (39), SW (38), Azm (49), Lin (55), Suy (59), dan Jo (34).

“Sejumlah saksi dan pihak bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Sebagaimana disampaikan Kades Mengkopot, Ahmadi bahwa telah memberi kuasa kepada Jefrizal selaku juru bicara (jubir) untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

“Iya benar, untuk informasi terkait kasus ini sudah saya serahkan kepada Jefrizal,” ujar Kades Mengkopot, Ahmadi saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Sementara itu, Jefrizal selaku juru bicara Kades Mengkopot, meminta klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ijazah itu karena dianggap kurang objektif dan tidak relevan. Sehingga, terlapor merasa nama baiknya dirusak serta pelapor dianggap melakukan laporan palsu.

“Terkait unsur dugaan pelapor mengatakan palsu, yaitu Ijazah dan SKHU harusnya tidak sama tanggal dan bulan pengeluaran, padahal memang sama dan pelapor dianggap tidak punya pedoman itu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Jefrizal, terkait tidak pernah ikut ujian dan atau mengajar, padahal itu tidak benar, kemudian terkait persoalan kelompok Cempaka Putih 4 pada sekolah paket, padahal nama yang bersangkutan hanya ada pada kelompok cempaka putih dan tidak menyebutkan nomor 4, karena itu hanya persoalan tahapan saja.

“Kemudian menyangkut stempel legalisir, itu tidaklah dianggap kuat mengatakan hal palsu setelah menunjukan yang asli, dan legalisir juga telah dilakukan berulang kali hingga lima kali, belum pernah ada pernyataan palsu sebelumnya,” tuturnya.

Jefrizal menjelaskan, berawal dari tahun 2013 bahkan pernah mengikuti pilkades tiga kali. Namun baru sekarang dinyatakan palsu dengan unsur-unsur masih diragukan keabsahan dokumen yang didapatkan.

“Kami menduga ada manipulasi terhadap mereka yang bisa mendapatkan dokumen itu sehingga butuh penjelasan pelapor, untuk itu harapan besar kita pada kepolisian bekerja sesuai tugasnya dan SOP yang berlaku, kita hargai itu, dan kita juga masih kooperatif akan hal ini,” ungkapnya.

Jefrizal berharap pihak kepolisian juga bersama mengusut tuntas kronologis pelapor mendapatkan dokumen pribadi terlapor tanpa sepengetahuan terlapor.

“Kita agar meminta persoalan ini segera ada titik terang demi martabat dan nama baik klien kita di kampung itu, harapan kita juga pihak pers bekerja sama dengan para kades yang ada, fokus se kabupaten Meranti mensosialisasikan ditengah masyarakat perdesaan sesuai tupoksi masing-masing. Kerjasama semua elemen demi kemajuan perkampungan kita harapkan serta nilai keadilan bersama kita gapai,” harapnya.(Ags)

BRK Serahkan CSR ke Darul Fikri, Bupati Serahkan Beras 1 Ton dan Janjikan Umrah Gratis Bagi Santri

BRK Serahkan CSR ke Darul Fikri, Bupati Serahkan Beras 1 Ton dan Janjikan Umrah Gratis Bagi Santri

Meranti(SegmenNews.com)- Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan didampingi Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr H Andi Buchori melakukan peresmian tiga ruang kelas baru Pesantren Darul Fikri, Selatpanjang, Senin (19/10/2020).

Bangunan tersebut merupakan bantuan CSR Bank Riau Kepri dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dalam mencetak generasi muda yang Islami, Cerdas dan Berakhlak Mulia.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, Ketua Yayasan Fitrah Madani Ustadz H Ahmad Fauzi, Ketua MUI Kepulauan Meranti H Mustafa, Direktur Dana dan Jasa HM Suharto dan Direktur Operasional H Said Syamsuri.

Kegiatan diawali dengan penyerahan bantuan CSR Bank Riau Kepri berupa ruang kelas baru Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr H Andi Buchori kepada Bupati Meranti Drs H Irwan. Selain itu juga dilakukan penyerahan bangunan 2 ruang kelas baru kepada Madrasah Aliyah An Nur Kejuruan Desa Anak Setatah.

Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian ruang kelas baru Pesantren Darul Fikri bantuan CSR dari Bank Riau Kepri  ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati dan pemotongan pita oleh Direktur Utama Bank Riau Kepri dan dilanjutkan dengan peninjauan ruang asrama Pesantren.

Pimpinan Yayasan Fitrah Madani dan pengelola Pesantren Darul Fikri Ustadz H Ahmad Fauzi mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kepulauan Meranti dan Bank Riau Kepri terhadap segala bantuan dan dukungan yang telah diberi untuk pengembangan Pesantren Darul Fikri. Ia berharap dengan bantuan ini dapat mewujudkan misi Pesantren, dimana melahirkan satu rumah satu penghafal Alquran dan mampu mencetak kaderisasi ulama di Kepulauan Meranti.

Dijelaskan, jumlah Santri sudah mencapai 160 orang bukan saja berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti tapi juga dari Kota Pekanbaru, Batam dan Tanjung Balai Karimun yang telah berhasil menjadi hafidz menghafal Alquran hingga 11 Juz.

Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr H Andi Buchori dalam sambutannya berharap dengan adanya bantuan ini dapat mendukung Pemkab Kepulauan Meranti dalam melahirkan hafiz dan hafizah yang banyak dan mampu menjadi calon pemimpin islami, cerdas dan berakhlak mulia. Pihaknya berjanji akan terus menyalurkan bantuan CSR Bank Riau untuk masyarakat Kepulauan Meranti sesuai dengan laba yang diperoleh dan besaran saham Pemerintah daerah.

“Kami juga minta doa dan dukungan terutama saat konversi Bank Riau Kepri dari Bank konvesional menjadi Bank Syariah tahun 2021 mendatang,” ujarnya.

Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan berharap bantuan CSR dari Bank Riau Kepri tersebut dapat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas belajar mengajar di Pesantren Darul Fikri dalam mencetak hafiz dan hafizah di Kepulauan Meranti Dan Pemkab Kepulauan Meranti ditegaskan Bupati akan terus mendukung upaya-upaya peningkatan SDM yang islami dan berakhlak mulia.

“Pemkab Kepulauan Meranti akan terus berkomitmen agar pesantren terus berkembang dan melahirkan hafiz dan hafizah yang dapat mendoakan dan menjadikan Kepulauan Meranti menjadi Kabupaten yang sejahtera dimasa yang akan datang,” ujar Bupati.

Bupati Irwan juga berpesan kepada pengelola Pesantren Darul Fikri untuk terus menjaga Santi dari bahaya penularan Covid-19 karena seperti diketahui saat ini Pesantren yang berada di Kota Selatpanjang ini masih menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa dengan tidak meliburkan santrinya.

Selanjutnya Bupati juga akan menyalurkan beras sebanyak 1 ton kepada pondok pesantren dan akan memberangkatkan dua santri umrah gratis yang mempunyai hafalan Alquran yang tertinggi.(Ags)

BRK Selatpanjang Serahkan Doorprize Mobil dan Emas Serta Salurkan Ruang Kelas Untuk Pondok Pesantren

Meranti(SegmenNews.com)-PT Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang melakukan penyerahan doorprize hadiah program tabungan Bank Riau Kepri Sinar Bedelau.

Penyerahan Grand Prize satu unit mobil Honda Brio dan 30 logam mulia emas antam satu gram di gelar di Kantor Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang Jalan Diponegoro, Senin (19/10/2020).

Direktur Utama Bank Riau Kepri Dr H
Andi Buchori yang hadir dalam kesempatan itu berharap grandprize ini menjadi motivasi bagi masyarakat Kepulauan Meranti untuk bertransaksi di Bank Pemerintah Daerah.

“Kami berharap pentingnya dengan penyerahan hadiah pada pagi hari ini loyalitas dan juga kesetiaan dari para nasabah ini akan terus meningkat di kemudian hari dan juga kita semua di Bank Riau Kepri bisa terus memberikan atau menjalankan amanah terbaik memberikan manfaat bagi daerah dan juga tentunya memberikan hasil terbaik bagi seluruh masyarakat,” kata Andi Buchori.

Dikatakan dia meminta doa seluruh masyarakat, dimana saat ini Bank Riau Kepri sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk mengkonversikan dari Bank Konvensional menjadi Syariah.

“Bank Riau Kepri saat ini sedang menjalankan program yang sangat penting dan saya kira ini juga merupakan keputusan yang akan menjadi sejarah bagi Bank Riau Kepri yaitu konversi Bank Riau Kepri secara penuh menjadi Bank Syariah. Keputusan ini tentunya sudah dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan tentunya dengan melihat mempertimbangkan dukungan masyarakat dan juga keinginan dari segenap stakeholders dari Bank Riau Kepri hari ini sudah diputuskan April 2019 lalu,” ujarnya.

Buchori menambahkan jika saat ini merupakan kesempatan istimewa, dimana ada tiga direksi yang hadir di satu kantor cabang. Selain dirinya Direktur Utama Bank Riau Kepri juga hadir Direktur Dana dan Jasa, HM Suharto dan Direktur Operasional, H Said Syamsuri.

“Dalam kesempatan ini kebetulan kami hadir full time dan yang teristimewa sekali karena saya dengar belum pernah sebelumnya ada tiga direksi hadir di satu cabang,” ujarnya lagi.

Ditambahkan walaupun pada saat ini ekonomi melemah akibat pandemi Covid-19, namun perekonomian masyarakat Kepulauan Meranti terus bergulir.

“Kita melihat besar kesempatan Bank Riau Kepri untuk tumbuh disini dan Kantor Cabang Selatpanjang ini bisa memberikan kiprah yang lebih baik lagi kedepannya. Kita juga melihat  walaupun kita berada pada situasi yang sangat sulit seperti pandemi covid pada saat ini, namun perekonomian juga tetap bergerak. Jika di daerah lain kita lihat ekonominya sedang tiarap pada tapi disini dinamika masyarakat masih terus bergulir dari ini menumbuhkan optimis dan tentu kita juga berdoa agar pandemi covid ini segera berlalu dan kita tentu berharap ekonomi masyarakat akan kembali bangkit secara penuh bahkan lebih tumbuh lebih baik lagi dimasa yang akan datang. Dengan prinsip universal yang artinya manfaat yang kita berikan sebagai sebuah bank syariah ini inshaallah lebih baik dibandingkan posisi kita atau kondisi Bank Riau Kepri pada saat ini dan tentunya membutuhkan dukungan dari para nasabah sekalian kemudian juga dukungan dari masyarakat dan juga segenap unsur di pemerintahan,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan mengatakan pihaknya menyambut baik adanya perubahan status Bank Riau dari konvensional ke syariah. Dia mengatakan dengan perubahan tersebut akan menjadi kebaikan bagi umat Islam.

“Kami menyambut baik adanya perubahan kebijakan dari semua pemegang saham Bank Riau Kepri untuk melakukan konversi total dari Bank Riau Kepri konvensional kepada Bank Riau Kepri Syariah penuh walaupun sebelumnya berdasarkan keputusan pemegang saham beberapa tahun yang lalu bahwa awalnya konvensi ini belum dilakukan secara total Karena pada saat itu semua saham bersepakat akan melakukan split yang mana konvensional tetap dipertahankan dan syariahnya akan ditumbuhkembangkan namun dengan adanya perubahan pimpinan di tingkat provinsi Riau yang merupakan pemegang saham terbesar ini diputuskan bahwa akan melakukan konversi total tentu ini menjadi sesuatu yang baik bagi umat Islam,” kata Irwan.

Irwan juga mengatakan kedatangan petinggi dari Bank Riau Kepri ke Selatpanjang merupakan kesempatan yang langka dan bisa dijadikan motivasi bagi para karyawan.

“Saya ucapkan selamat datang kepada Dirut beserta direksi ke Selatpanjang. Seperti yang disampaikan, kesempatan ini agak langka dimana suatu cabang dikunjungi oleh Dirut beserta 2 orang direksi ini tentu penghargaan yang luar biasa dan kami harapkan ini bisa menjadi motivasi bagi keluarga besar Bank Riau Kepri cabang Selatpanjang,” ujarnya.

Bupati Kepulauan Meranti yang juga sebagai pemegang saham terbesar di Bank Provinsi Riau itu menceritakan bagaimana pihaknya memfasilitasi beroperasinya Bank yang berstatus syariah.

“Mungkin kami dapat berbagi pengalaman dimana kabupaten ini berdiri pada tahun 2010 Jadi sekarang umurnya kira-kira 10 menuju 11 tahun dengan data penduduk Islam di Kepulauan Meranti sekitar 38 sampai 40 persen dan disini juga banyak pondok pesantren kita itu berasumsi kebutuhan akan perbankan syariah dibutuhkan di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam lalu pada tahun 2012 kami memfasilitasi hadirnya waktu itu Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat di Selatpanjang waktu itu kami berbagi  penempatan dana dengan Bank Riau Kepri Karena pada saat itu Pemerintah Daerah itu bisa menyimpan uang sampai dengan setengah triliun ke kas daerah. Untuk memfasilitasi perbankan bisa masuk ke Meranti dan supaya bisnis berputar lebih kencang pada waktu itu Bank Syariah Mandiri Dan Muamalat masuk disini dan kami menempatkan dana sekitar Rp 150 miliar selama 4 tahun berturut-turut dan itu merupakan komitmen kita. Dan Alhamdulillah Syariah Mandiri masih eksis sampai hari ini tetapi Bank Muamalat tutup pada tahun 2014 setelah 3 tahun beroperasi,” ungkap Irwan.

Dia juga mewanti-wanti dimana tidak semua perekonomian di Kepulauan Meranti menerapkan sistem Syariah. Dimana Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kepulauan Meranti didominasi dari sagu dan rata- rata pengusahanya adalah warga Tionghoa.

“Walaupun penduduk kita ini mayoritas Islam ternyata bank syariah murni juga tidak bisa berkompetisi juga disini. Perlu kami informasikan ekonomi di Kepulauan Meranti ini terbangun struktur PDRB nya paling besar dari bisnis persaguan. Dimana omsetnya 1 tahun lebih kurang Rp2,5 triliun dan lebih besar dari APBD kami yang besarnya Rp 1,3 triliun. Biasanya perbankan yang menampung hasil perdagangan sagu ini didominasi oleh Bank Panin kemudian BNI dan Bank BRI lalu menyusul sekarang Bank Mandiri dan juga baru berdiri. Ini merupakan suatu pangsa yang besar yang selama ini belum dilihat oleh Bank Riau Kepri. Jadi mungkin beberapa peluang yang mungkin bisa diambil oleh manajemen yang baru sehingga Bank Riau Kepri Syariah ini bisa tumbuh kembang semakin baik,” ujar Irwan.

Irwan juga mengatakan, Deviden yang dihasilkan oleh Bank Riau Kepri sebagian persennya dialokasikan untuk
Corporate Social Responsibility (CSR). Dimana sebagai salah satu pemegang saham terbesar, Bupati diberikan kewenangan penuh untuk mengarahkan  dimana CSR tersebut akan disalurkan.

“Kami sangat mengapresiasi dimana selama ini kerjasama yang dilakukan oleh Bank Riau Kepri bersama pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terjalin sangat baik. Deviden yang diperoleh Bank Riau Kepri itu sekian persen kita alokasikan untuk CSR. Kalau sebelumnya itu kita semuanya berbagi rata dengan 21 pemegang saham, dimana masing-masing memperoleh Rp 1 miliar namun kemarin disepakati ulang bahwa alokasi untuk CSR itu sesuai dengan proporsi saham yang ditempatkan dan untuk masing-masing kabupaten kota itu diberikan kewenangan kepada kepala daerahnya untuk merekomendasikan ini mau diarahkan kemana, dan Alhamdulillah sebagai pemegang saham terbesar ke 4, CSR untuk Kepulauan Meranti tersalurkan dengan baik,” pungkas Irwan.

Di Kesempatan yang sama Bank Riau Kepri juga menyerahkan tiga ruang kelas baru bagi Pondok Pesantren Darul Fikri dan ruang kelas untuk Madrasah Aliyah An Nur Kejuruan Desa Anak Setatah.(Ags)

Kabar Gembira, ASN dan Honorer di Siak Bisa Miliki Rumah Bersubsidi

Siak(SegmenNews.com)- Impian untuk memiliki rumah bagi ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak bakal bisa terwujud.

Salah satu developer properti bakal menggandeng Pemkab Siak untuk mengembangkan rumah hunian subsidi bagi ASN dan honorer.

PT Azzam Jaya Propertindo (AJP), Kamis (15/10/2020) telah melakukan sosialisasi bersama Pemkab di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak, Jamaluddin yang hadiri dalam sosialisasi itu mengatakan, rumah bersubsidi yang ditawarkan pengembang PT AJP tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi ASN dan honorer yang berminat untuk memperoleh hunian layak huni.

“Alhamdulillah, kita sudah melakukan sosialisasi oleh PT AJP tentang rumah subsidi. Hal ini juga melibatkan pihak bank nantinya,” kata Jamal kepada riaulink.com.

Dikatakannya, ini merupakan suatu kesempatan bagi ASN dan Honorer yang selama ini ingin memiliki rumah lebih mudah.

Masih kata Jamal, persyaratan untuk memiliki ruah itu cukup mudah dan tidak perlu membayar uang muka, sudah bisa mendapatkan rumah hunian tipe 36 dengan luas tanah 9×12 meter kubik.

Untuk angsuran pembayaran rumah akan dilakukan selama 15 tahun dan setiap bulannya hanya membayar sebesar Rp1.130.000 dengan pemotongan gaji setiap bulannya.

Dari pemaparan pihak PT AJP itu, perumahan ini tidak hanya dikembangkan di Kecamatan Siak saja, tetapi juga dikembangkan di Kecamatan Tualang pada tahap ini, dan berikutnya direncanakan akan dikembangkan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.

Agar pelaksanaan pembayaran pihak pengembang akan bekerjasama dengan beberapa Bank diantaranya Bank Riau Kepri, Bank BRI, Bank BNI serta beberapa bank lainnya termasuk pemerintah daerah.

Sementara itu Dirut PT AJP, Kastomo mengatakan ini bentuk sinergi bersama pemerintah kabupaten Siak untuk pengadaan rumah bagi ASN dan Honorer dengan program ‘Sigap’.

Program Sigap merupakan bentuk program kontribusi perusahaan dan pemerintah terhadap masyarakat dengan menghubungkan program subsidi dari pengembang dengan program subsidi dari pemerintah.

Dalam hal ini PT AJP memberikan subsidi developer bagi ASN dan Honorer yang akan membeli rumah. Saat ini pihak pengembang telah menyediakan perumahan di jalan parit baru Kabupaten Siak dan akan dikembangkan kembali di Kecamatan Tualang-Perawang dengan luas lahan 3 hektar, khusus untuk program Sigap itu. .(inf Siak)

Tak Kunjung Ada Progres, Warga Terpaksa Perbaiki Jalan Rusak di Lintas Bono Secara Swadaya

Tak Kunjung Ada Progres, Warga Terpaksa Perbaiki Jalan Rusak di Lintas Bono Secara Swadaya

Pelalawan(SegmenNews.com)- Bak ibarat kata pepatah ‘taka sipuluik ditanah badarai’ inilah yang tepat bagi pihak-pihak yang telah berjanji akan malaksanakan penindakan terhadap Jalinbon yang banyak rusak akibat dilewati truk-truk bermuatan yang bertonase besar.

Akibatnya banyak kekesalan timbul dimasyarakat, namun agar tidak menjadi korban, sebagian masyarakat tetap malaksanakan perbaikan jalan yang seharusnya bisa di perbaiki menggunakan anggaran negara atau memberi sanksi terhadap truk-truk yang melanggar aturan di sepenjang Jalan Lintas Bono (Jalinbon) itu.

“Ditunggu tak ada kejelasan, makanya kami putuskan bergotong-royong secara swadaya memperbaiki jalan di sekitar Desa kami agar tak ada lagi korban disini,” kata Supirman, warga Desa Lubuk Mas saat sedang melakukan perbaikan, Ahad, 19 Oktober 2020.

Dikatakan Upil sapaannya ini, dengan rusaknya Jalinbon yang melintasi Desa Lubuk Mas, Keamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, tidak sedikit makan korban. Apalagi tambahnya, dengan bentuk jalan menikung dan menurun tersebut.

“Bukan lagi pak, sepengetahuan saya sudah banyak korban, apalagi orang baru datang kesini yang ingin berwisata ke tempat Bono, tak jarang juga jadi korban di Jalinbon dekat desa kami ini,” beber Upil.

Sebelumnya, pada Agustus 2020 lalu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, mengatakan bakal memprogramkan penindakan terhadap mobil-mobil truk yang berkapasitas muatan sumbu terberat (MST) lebih dari tipe Jalinbon, yakni, hanya memperbolehkan mobil truk bertonase 8 ton.

Namun, saat dihubungi soal progres penindakan saat ini, pihaknya mengaku belum ada progres sama sekali dari program penindakan yang bakal dicanangkan tersebut. Ironisnya, dari bulan Agustus hingga menjelang akhir Oktober Tahun 2020 ini, pihaknya mengatakan anggaran belum ada.

“Belum ada (progres), ditambah anggaran perubahan belum keluar, yang memutuskan kan bukan saya,” cetus Kapala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lantas) Dishub Provinsi, Safril Buchari, MT, melalui Kasi Prasarana Lalu Lintas, Onki Hertawan, Senin,19 Oktober 2020.

Saat ditanyakan, soal kerasahan masyarakat yang tak mau ambil tindakan sendiri saat menjumpai truk muatan yang bertonese besar, pihaknya malah mengatakan tidak di wilayah Kabupaten Pelalawan atau Jalinbon saja yang terjadi hal serupa.

“Ahh dimana-mana bos, tidak di Pelalawan aja, Rohul lagi yang parah, di Inhu, demo-demo lagi (masyarakatnya) malah, gimana lagi personil kita terbatas, pakai Polisi pula, kalau Polisi nanti bisa kita ajak bisalah, saat mereka ada kegiatan lain gimana,” bebernya.

Diterangkannya, seharusnya hal tersebut, bisa ditindak lanjuti sama Dishub Kabupaten Pelalawan, soalnya menurut Kasi Onki, Undang-Undang untuk penindakan Jalinbon, bisa menggunakan Undang-Undang Nasional atau Pusat soal lalan lalu lintas.

“Seharusnya daerah (Dishub Kabupaten) jangan lempar ke Provinsi, karena mereka punya PPNS, PPNS itu bisa melakukan penindakan di ruas jalan manapun,” pungkasnya, kepada SegmenNews.com.

Sementara itu, sebelumnya Kadishub Kabupaten Pelalawan, Drs. Safruddin, M.Si, menyampaikan semua kewenangan penindakan dan teknisnya berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Namun pihaknya juga mengutuk keras pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum koorporasi dan pihak lainnya yang sudah meresahkan dan merusak jalan tersebut tersebut.

“Untuk mobil truck yang melebihi tonase sangat kita larang di Jalan Lintas Bono itu sebenarnya, secepatnya akan kita koordinasikan lah ke Provinsi,” ujarnya, Jumat 28 Agustus 2020 lalu.

Untuk penindakan dan teknisnya nanti, kata Kadishub Pelalawan, pihaknya akan koordinasikan secepatnya ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau, dari segala sesuatunya.

“Karena penindakan dan teknisnya kewenangan Dishub Provinsi saat ini,” tandas Safruddin, kepada SegmenNews.com.***(R.A)