Beranda blog Halaman 904

Dua Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kantor BPKAD Kepulauan Meranti Ditutup

Meranti(SegmenNews.com)- Kantor Badan Pengola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti ditutup sementara setelah ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Muhammad Fahri mengatakan kantor tersebut ditutup karena ada dua pegawai BPKAD yang terkonfirmasi positif.

“Kantor BPKAD sudah ditutup sementara sejak kemaren sampai dengan hasil tracing selesai,” kata Fahri, Rabu (14/10/2020)

Bertambahnya pasien positif, membuat pihak tim gugus tugas penanganan Covid-19 kini semakin memperluas area tracing untuk mengidentifikasi kontak erat dan sumber penularan.

“Seluruh pegawai di BPKAD yang kontak erat dan keluarga dari pasien juga sudah kita tracing dan saat ini sedang kita kumpulkan jumlahnya. Untuk hasilnya nanti setelah kita kirim sample Swab nya ke Pekanbaru,” ujar Fahri.

Diungkapkan Fahri, dalam beberapa hari belakangan, pasien Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami peningkatan signifikan.

Setelah sebelumnya ada 17 pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19, saat ini kasus kembali bertambah hingga total kini ada 31 pasien yang terkonfirmasi Covid 19.

“Semalam ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 14 orang. Dan hari ini ada juga yang sudah sembuh,” kata Fahri.

Fahri juga menambahkan bahwa 14 orang pasien yang tercatat tersebut diketahui terjangkit karena kontak erat dan ada yang berasal dari daerah Pekanbaru.

“Sebanyak 14 pasien tersebut ada yang kontak erat dan ada yang baru bepergian dari Pekanbaru. Saat ini kita masih berusaha identifikasi secara pasti darimana terjangkitnya,” ujarnya.

Fahri juga menjelaskan jika penambahan juga diketahui berasal dari pegawai Bank BRI 1 orang, 2 orang dari pegawai Badan Pengola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, 2 orang personil Polsek Tebingtinggi, dan 2 orang personil Polsek Tebingtinggi Barat.(Ags)

Narapidana Kendalikan Bisnis Sabu dan Ekstasi dari Lapas di Inhil

[Video]
Tembilahan(SegmenNews.com)- Tim gabungan Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan, Senin dini hari.

Dari tangan pelaku berinisial HS (29) petugas berhasil mengamankan 908,13 gram sabu dan 57 butir pil ekstasi. Dari hasil pengembangan petugas, bisnis ini ternyata dikendalikan nara pidana (Napi).

“Dari hasil pengembangan di lapangan, bisnis ini dikendalikan Napi dari Lapas Tembilahan,”kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat memberikan keterangan pers, Rabu (14/10).

Pihak Polres, langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Tembilahan dan mengamankan seorang napi dengan inisial HR, yang disebut-sebut sebagai pengendali.

Lanjut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba, Satreskrim dan Polsek Tembilahan Kota.

“Kita masih melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kasus ini,”tutup Kapolres Inhil itu.(Df)

Siak Sosialisasi Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Siak(SegmenNews.com)- Sosialisasi Perda Protokol Kesehatan Covid-19 di depan gedung Ramayana Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau tengah berlangsung, Selasa (13/10/2020) sejak pukul 10.30 WIB.

Salah seorang warga Tualang, Rita, hampir saja menangis ketika diberhentikan Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang bertugas. Rita mengaku takut membayar Rp200.000 karena tidak memakai masker.

“Sekarang ini belum didendakan pak,” kata Rita kepada petugas dengan mata berkaca-kaca. “Saya tidak bawa duit, tidak tahu kalau ada razia masker,” katanya lagi.

Dalam kesempatan itu, petugas mensosialisasikan Perda Protokol Kesehatan Covid-19 dan mewajibkan setiap orang di Kecamatan Tualang menggunakan masker.

“Untuk kali ini, ibuk hanya kita minta membuat surat pernyataan dengan tidak mengulangi hal yang sama. Karena protokol kesehatan ini sangat penting kita terapkan sehari-hari untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Sahrul dari Satpol PP Kabupaten Siak.

Sejumlah warga yang juga ikut terjaring razia masker itu mendapatkan edukasi yang sama tentang Perda Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Siak, dengan harapan dapat disampaikan kepada keluarga dan orang-orang sekitarnya.

Giat sosialisasi Perda Protokol Kesehatan Covid-19 ini dibuka langsung oleh Pj Bupati Siak, Indra Agus Lukman.

“Penerapan protokol kesehatan Covid-19 sangat penting dan harus menjadi budaya saat ini untuk seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak. Secara bersama kita harus berperan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Pj Bupati Siak.

Turut hadir, Sekda Siak Arfan Usman, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Kajari Siak Aliansyah, Anggota DPRD Siak Androy, Kadis Kesehatan Dr Toni Chandra, Asisten I Siak, Budhi Yuwono, Plt Kadis Hub Siak, Junaidi, Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Rosna Melanie.

Hingga berita ini dirilis, sejumlah petugas masih patroli di jalan melihat warga yang tidak menggunakan masker. Tidak hanya pengendara sepeda motor, bahkan pengendara mobil juga diminta untuk mmenggunakan masker. ***(inf Siak)

Sempena HUT Siak ke-21, Pjs Bupati Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

Siak(SegmenNews.com)- Setelah melaksanakan berbagai kegiatan seperti Ziarah ke makam para Sultan Siak, serta rapat paripurna dalam rangka HUT Kabupaten Siak Ke-21 tahun 2020, dimalam harinya Pemerintah Kabupaten Siak melaksanakan zikir dan doa bersama dengan para Camat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Zikir dan doa bersama tersebut dilakukan secara virtual, di rumah masing-masing Camat dan kepala OPD, sementara Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman melaksanakan zikir dan doa bersama di rumah Dinas Bupati Siak, Komplek Abdi Praja, Kecamatan Siak.

Setelah melaksanakan zikir dan doa bersama, Pjs Bupati Siak mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan rasa syukur atas hari jadi Kabupaten Siak ke-21 dan juga keberhasilan yang telah diraih oleh masyarakat beserta Pemerintah selama ini.

“Alhamdulillah Kabupaten Siak saat ini sudah memasuki usia 21 tahun, mari sama-sama kita berdoa supaya Kabupaten Siak kedepannya lebih baik lagi di segala bidang. Dan semoga wabah Covid-19 di Indonesia umumnya dan kabupaten Siak khususnya segera berakhir, amin”, kata Indra.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Indra mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak, beserta seluruh instansi untuk saling bekerjasama.

“Selain zikir dan doa bersama, malam ini kami juga menyerahkan santunan untuk 30 orang anak yatim yang ada di sekitar kota Siak. Semoga santunan tersebut bisa membantu meringankan beban mereka”, harap Pjs Bupati Siak tersebut.

Acara itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman dan Asisten III Jamaluddin.***(inf Siak)

Draft SK Sudah Diajukan, Kepala Desa Tanjung Kulim Diberhentikan Sementara

Meranti(SegmenNews.com)-Kepala Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau diduga terlibat sejumlah kasus yang berkaitan dengan anggaran di desa.

Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan pun meminta kepada OPD terkait untuk segera menyiapkan draft SK pemberhentian sementara Azman Hisyam dari jabatannya sebagai kepala desa.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis S.IP MM pemberhentian sementara terhadap kepala desa tersebut sudah sesuai dengan pasal 29 dan pasal 30 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Kepala desa yang bersangkutan sudah diberi teguran lisan dan tulisan bahkan sudah sampai SP3 karena melanggar poin- poin dalam pasal tersebut seperti tidak menjalankan tugas 30 hari berturut-turut bahkan lebih serta persoalan lain yang ada di desa tetapi beliau tak menggubrisnya. Maka sesuai ketentuan diberi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, apabila kepala desa tetap tidak menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di desanya bisa saja dilakukan pemberhentian langsung dari jabatannya,” kata Darwis, Rabu (14/10/2020).

Darwis juga mengatakan jika draft keputusan Bupati untuk pemberhentian sementara tersebut sudah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Hal tersebut setelah adanya intruksi Bupati untuk dilakukannya proses penyelidikan khusus (Diksus) yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kepulauan Meranti.

“Draft SK pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai kepala desa sudah kami ajukan ke Bagian Hukum. Hal itu setelah adanya disposisi Bupati yang meminta untuk dilakukan Diksus terhadap kepala desa tersebut. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat terkait kapan dilaksanakan Diksus tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sudandri Jauzah SH membenarkan telah menerima draft dari DPMD untuk segera diterbitkan SK Bupati Kepulauan Meranti.

“Kita telah menerima draft SK untuk pemberhentian sementara kepala desa dari PMD. Dan akan segera kita buatkan Surat Keputusan Bupatinya. disitu akan diceritakan kronologi permasalahannya seperti apa sehingga itu akan menjadi pertimbangan,” kata Sudandri.(Ags)

UNISSA Brunei Gandeng UIR Kerjasama Buka Fakultas Pertanian

UNISSA Brunei Gandeng UIR Kerjasama Buka Fakultas Pertanian

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Rektor Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam Dr Haji Norarfan bin Haji Zainal meminta bantuan Universitas Islam Riau untuk membuka Fakultas Pertanian.

Bantuan tersebut sekaligus merealisasikan kerjasama UIR-UNISSA yang diteken kedua Rektor dalam Majlis Penandatanganan Memorandum Persefahaman (MoU) di Kampus UNISSA Bandar Seri Begawan pada Juli 2019.

Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL membenarkan kalau dirinya dikirimin pesan melalui whatshap oleh Rektor UNISSA terkait dengan rencana universiti itu membuka Fakultas Pertanian. Dalam pesan itu, kata Syafrinaldi, Rektor UNISSA menga barkan bahwa Sultan Brunei berkunjung ke kampusnya tanpa jadual pada Selasa (12/10 2020) kemaren.

”Antara lain yang dititahkan oleh Baginda Sultan kepada Rektor Norarfan adalah penubuhan Fakulti Pertanian di UNISSA. Dan, lalu rektor menyampaikan kepada saya kiranya ada teman-teman dari UIR yang bersedia membantu,” ujar Rektor Syafrinaldi melalui pesan whatshapp kepada Kepala Bagian Humas Syafriadi pada Rabu malam (13/10 2020).

Syafrinaldi menyatakan, pihaknya dengan senang hati akan membantu UNISSA membuka Fakultas Pertanian. Ia bahkan menyebut, rencana pembukaan Fakultas Pertanian ini sudah disampaikan Rektor UNISSA kepada dirinya tahun lalu. Atau beberapa bulan setelah dirinya menanda-tangani MoU bersama Rektor Haji Norarfan bin Haji Zainal. ”Kita akan membantu UNISSA sesuai kebutuhan dan bantuan ini sekaligus merupakan realisasi dari kerjasama yang telah kita tabalkan tahun lalu,” ucap Rektor.

Tentang bentuk bantuan yang akan diberikan, Syafrinaldi mengaku masih harus berkomunikasi lagi dengan rekannya Rektor Haji Norarfan. ”Saya kira penubuhan ini penting karena UNISSA termasuk salah satu universiti besar di Brunei Darussalam. Mereka memiliki bangunan kampus baru dengan lahan seluas 3.200 hektar,” imbuh Syafrinaldi.***(rls)

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Rohul(SegmenNews.com)- Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskan Kajari Rohul Ivan Damanik, SH,MH, pemusnahan barang bukti terhadap seluruh perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan periode Oktober 2020.

Adapun barang bukti yg dilakukan pemusnahan yaitu :
1. Tindak Pidana Narkotika :
Jenis Shabu-shabu dr 40 perkara sebanyak 241,85 gram;
Jenis Daun Ganja Kering dr 2 perkara sebanyak 134,67 gram;
Jenis Pil Extacy dr 1 perkara sebanyak 3 butir / 0,61 gram.
2. Tindak Pidana Perjudian :
Berupa perlengkapan judi dr 12 perkara terdiri dari :
1 unit mesin monitor meja judi ikan-ikan, Kartu domino, Kartu Remi, Rekapan judi Kim dan togel, dan buku tafsir mimpi.
3. Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan :
Berupa senjata tajam yg terbuat dari besi, dr 31 perkara terdiri dari :
Parang, pisau, gergaji, dodos, enggrek, tojok, dan linggis.

Terhadap barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa shabu-shabu, daun ganja kering & pil extacy dilakukan pemusnahan menggunakan blender.

Sedangkan terhadap barang bukti perkara tindak pidana perjudian berupa perlengkapan judi dimusnahkan dengan cara dibakar, dan terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penganiayaan berupa senjata tajam yg terbuat dr besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dalm keadaan aman dan kondusif berakhir pada pukul 10.00 WIB.***(fit)

Pilkada, Oknum Guru dan Kadus di Meranti Diduga Langgar Kode Etik ASN

Meranti(SegmenNews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti merekomendasikan satu orang ASN dan satu perangkat desa di Kepulauan Meranti yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik sebagai ASN maupun perangkat desa.

Hal ini dibeberkan ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

“Berdasarkan hasil temuan dan penanganan pelanggaran di panwas kecamatan kita, ada 1 ASN dan 1 perangkat desa yang telah kita rekomendasikan karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik,” ujar Syamsurizal.

Dijabarkan Saymsurizal, ASN yang melakukan pelanggaran tersebut adalah oknum guru SMP yang bertugas di Kecamatan Tasik Putri Puyuh. Sedangkan untuk perangkat desa adalah satu oknum Kepala Dusun yang ada di Kecamatan Merbau.

Dijelaskannya ASN berinisial M tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan kode etik karena postingannya melalui media sosial yang mendukung salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kepulauan Meranti.

“ASN tersebut mengomentari melalui media sosial Facebook dengan slogan calon dan komentarnya mengarah ke berpihakan salah satu calon,” ujarnya.

Dijelaskan aturan netralitas ASN telah tertuang di UU nomor 45 tahun 2014 dan PP nomor 42 tahun. Selain itu pelanggaran netralitas telah dijabarkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu nomor 5 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.

“Dalam SKB tersebut dijelaskan kategori pelanggaran netralitas kampanye atau sosialisasi media sosial seperti postingan, komen, share dan like,” tuturnya.

Untuk oknum Kepala Dusun di Kecamatan Merbau, Syamsurizal mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan karena hadir saat kampanye salah satu pasangan calon.

Dijelaskannya pelanggaran netralitas tersebut sesuai dengan aturan Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dimana pada pasal 51 huruf j, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala desa,” ujarnya.

Atas temuan pelanggaran tersebut Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada instansi terkait. “Untuk ASN kita telah sampaikan rekomendasi kepada KASN pada tanggal 11 Oktober yang lalu dan perangkat desa kita rekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” ujar Syamsurizal.

Dikatakan Syamsurizal pihaknya hanya bisa sekedar memberikan rekomendasi, dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.

“Mekanisme pemberian sanksinya mereka, karena itu kewenangannya tetap ada di sana,” pungkasnya.***(Gus)

KPU Meranti Tetapkan Said Hasyim – Abdul Rauf Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Meranti(SegmenNews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti akhirnya menetapkan Said Hasyim – Abdul Rauf sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pada Pilkada 2020 mendatang.

Penetapan dilakukan Selasa (13/10/2020) bertempat di kantor KPU Kepulauan Meranti.

Penetapan dihadiri Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Bawaslu Kepulauan Meranti,  Ketua Partai Golkar Iskandar Budiman, Sekretaris Partai PKS Risnaldi, dan LO Paslon Rahim dan Lendi Astami dan perwakilan Polres Kepulauan Meranti.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi PARMAS Hanafi kepada Tribun mengatakan bahwa penetapan Said Hasyim-Abdul Rauf setelahmelewati proses verifikasi dan perbaikan berkas yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.

“Hari ini sudah ditetapkan dan besok akan dilaksanakan tahapan pencabutan nomor urut,” ujar Hanafi.

Penetapan Nomor Urut Paslon yang dinyatakan Negatif atau Sembuh dari Covid-19 dan Penandatanganan Pakta Integritas serta Deklarasi Damai untuk Paslon Said Hasyim-Abdul Rauf akan dilaksanakan Rabu (14/10/2020) pagi bertempat di kantor KPU Kepulauan Meranti.

Walaupun dilaksanakan pencabutan nomor urut, Paslon dengan sloga bersabar ini dipastikan akan mendapatkan nomor ururt 4. “Sesuai mekanisme pencabutan nomor urut tetap dilakukan, tapi tetap nomor urut yang terakhir saat ini adalah nomor 4,” ujar Hanafi.

Nantinya proses pencabutan nomor urut akan langsung dilakukan oleh Said Hasyim-Abdul Rauf didampingi partai pengusung dan LOserta perwakilan Bawaslu Kepulauan Meranri sebanyak 7 orang.

“Untuk proses pencabutan nomor urut tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti pencabutan nomor urut yang sebelumnya telah dilakukan,” tutur Hanafi.

Dijelaskannya setelah dilakukan pencabutan nomor urut keesokannya harinya tanggal 15 Oktober 2020 akan dilaksanakan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Lalu pada tanggal 16 Oktober pasangan sudah bisa mulai melakukan Kampanye.

Seperti diketahui proses verifikasi serta penetapan pasangan yang diusung partai Golkar dan PKS ini harus tertunda karena Abdul Rauf sempat dinyatakan positif Covid 19.

Proses verifikasi akhirnya bisa dilaksanakan setelah Abdul Rauf dinyatakan sembuh dan sehat melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pihak KPU Kepulauan Meranti.(Ags)

Dinsos Buka Assesment Calon Pengabdosi Bayi yang Dibuang di Tanjung Samak

Meranti(SegmenNews.com)- Hingga saat ini belum ada keputusan mengenai nasib bayi yang dibuang olah orang tuanya karena pelaku belum ditangkap. Namun, hal itu tidak mengurangi minat warga untuk mengadopsi bayi laki-laki tersebut.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepulauan Meranti sudah membuka lebar Pasutri yang mau mengadopsi asal memenuhi persyaratan.

Dimana bayi yang ditemukan terbungkus di dalam kantong plastik oleh warga Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu boleh diadopsi oleh calon orang tua angkat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan melalui proses asesmen.

“Hasil dari asesmen yang dilakukan oleh pekerja sosial lah yang nantinya menentukan calon orangtua angkat yang tepat dan ini sesuai dengan amanah aturan pengangkatan anak. Bayi sehat dengan berat badan 3,1 kg dan panjang 48 cm tersebut saat ini berada di kediaman Kepala UPT PPA, Suprapti,” ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskan Agusyanto, bahwa seperti di sampaikan kemaren, pihaknya menunggu selama tiga pekan sejak publikasi dari Dinsos P3AP2KB pada 22 September menyangkut proses penetapan status bayi tersebut dan bila selama tiga pekan tidak ada orangtua dan pihak keluarga yang menghubungi aparat kepolisian dan Dinsos, maka proses asesmen bersamaan pengajuan surat penetapan keterlantaran anak kepada Pengadilan Negeri Bengkalis sudah bisa dilakukan.

“Kita sudah koordinasi dengan kepolisian, sampai sekarang, terhitung dimulai sejak publikasi berita ini pada 22 September kemaren, memang tidak ada dari pihak orangtua maupun keluarga yang mengklaimnya,” jelasnya.

Agusyanto juga menjelaskan proses asesmen sebagai media pengadopsian bayi tersebut bersamaan dengan pengajuan surat penetapan keterlantaran anak kepada Pengadilan Negeri Bengkalis akan segera diproses.

“Proses asesmen segera dilakukan terhitung hari Senin (12/10) sampai dengan hari Senin depan (19/10) selambat-lambatnya pukul 12.00 Wib. Oleh karenanya, bagi calon orangtua angkat bayi yang berkeinginan mengikuti proses asesmen pengadopsian bayi tersebut untuk bisa langsung datang ke Dinsos P3AP2KB Kabupaten Meranti melalui Kepala UPT PPA selama jam kerja,” bebernya.

Dengan demikian, kata Agus proses asesmen lebih kurang berlangsung satu minggu dan hasil dari asesmen itu nantinya sebagai bahan-bahan dan referensi untuk memutuskan calon orang tua angkat yang dipandang representatif mengasuh bayi ganteng tersebut.

“Hasil asesmen nanti kami rapatkan untuk mengambil keputusan mengenai orang tua angkat bayi dan nantinya kami akan melibatkan juga bagian hukum dan PPA Polres Kepulauan Meranti,” pungkasnya.(Ags)