Tagih Tunggakan, PLN Libatkan Jaksa

plnKepulauan Meranti (SegmenNews.com)– Pelanggan PLN di Kabupaten Kepulauan Meranti ke depan tidak bisa lagi mengulur-ulur waktu pembayaran tagihan rekening listrik.

Pasalnya, pihak PT PLN Rayon Selatpanjang saat ini telah melakukan kerjasama terkait tunggakan pelanggan.

Kejaksaan Negeri Cabang Selatpanjang, Zainur, bersama Manager PT PLN Area Dumai, Didi Rahmad, Senin (18/3), menandatangani nota perjanjian kerjasama bidang penagihan tunggakan rekening listrik di Kepulauan Meranti.

Mou dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri cabang Selatpanjang. “Dengan adanya MoU tersebut, pihak Kejaksaan akan melakukan upaya pemanggilan kepada konsumen PLN yang dinilai membandel. Kepada pelanggan yang dipanggil akan dihadapkan pada, apakah ada niatnya untuk menyelesaikan hutang tunggakan daya listrik yang dipergunakannya itu, atau pemutusan sambungan listrik,” ujar Didi Rahmad.

Manager PLN Area Dumai, didampingi Manager PLN Rayon Selatpanjang, Andy P, bersama Kacabjari Selatpanjang, Zainur, usai penandatanganan kerjasama.

Dengan adanya kesepakatan ini, PLN berharap dari Rp320 juta tunggakan PLN Rayon Selatpanjang dan dari 680 pelanggan yang bermasalah bisa terselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Pelanggan PLN yang belum membayar hingga tiga bulan ke atas menurut Didi, sebagian kecil terdapat pada kantor perusahaan swasta dan juga instansi Pemerintahan Kabupaten.

Ada juga pemiliki rumah tangga kode R1 yang dinilai tidak berniat untuk membayarnya.

“Seluruh nama-nama itu kita serahkan kepada pihak Kejaksaan. Biarlah mereka yang melakukan pendekatan hukum kepada para penunggak itu. Kita berharap, ke depan masalah tunggakan ini tidak lagi menghambat program kerja PLN, dalam meningktakan persentase ratio elektrifikasi di Meranti,” jelas Didi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Selatpanjang, Zainur, dalam kesempatan itu kepada wartawan, mengatakan, pihaknya akan memanggil para pelanggan berdasarkan kuasa yang diterima.

“Kita akan menanyakan kepada pelanggan yang membandel, apakah bersedia membayarnya atau tidak. Kalau dikatakan akan dibayar, tentu harus direalisasikan dalam batas waktu yang ditentukan. Dan jika tidak dibayar, maka hal pertama yang dilakukan adalah pemutusan arus listrik. Selanjutnya akan dipertimbangkan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum. Tapi kalau pelanggan kooperatif dan bersedia menyelesaikan tunggakan tersebut, persoalan langsung dianggap selesai,”sebutnya.(hr/knc/snc)