Polres Meranti Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi

ilustrasi
ilustrasi

Selatpanjang (SegmenNews.com)- Dua pria yang diduga pengedar ekstasi yakni Tjijie alias Edi (47), warga Jalan Dermawan, Kelurahan Kota, Tebingtinggi dan Rozi Pranata bin Muktar (35), warga Jalan Cili Selatpanjang Barat, Tebingtinggi, Meranti diamankan Polres Kepuluan Meranti, Senin (10/3/2014) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari kedua tangan tersangka petugas menyita barang bukti 203 butir pil ektasi dan 2 paket sabu-sabu seharga Rp1,6 juta.

Kini, keduanya telah mendekam dalam tahanan sambil menjalani pemeriksaan intensif. Petugas juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku (bandar) yang memasokkan barang haram itu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Wakapolres Kompol STP Manulang didampingi Kasat Narkoba AKP Joni Wardi dalam jumpa pers, Selasa (11/3/2014) mengatakan, penangkapan tersangka setelah mendapat informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka Tjijie alias Edi. Pria keturunan itu tidak hanya dikenal sebagai pengedar, tetapi juga memiliki home industri pil ekstasi dirumahnya.

“Hampir satu bulan informasi tentang tersangka Tjijie kita dapatkan. Selain mengedarkan, di rumahnya juga dijadikan home industri. Lalu kita lakukan lidik,” kata AKP Joni Wardi.

Selama waktu itu pula petugas terus melakukan pengintaian dan penyamaran. Kebetulan malam itu petugas melihat tersangka keluar mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dibuntuti, akhirnya diketahui kalau tersangka usai mengambil barang haram tersebut dari salah seorang rekannya saat berada di tempat hiburan malam Kartika di Jalan Pertis.

Khawatir melarikan diri, petugas pun langsung mengejar dan menangkapnya ketika sedang dalam perjalanan pulang.

Saat penggeledahan dilakukan, rupanya tersangka ketakutan. Tanpa paksaan it pun menyerahkan 50 butir pil ekstasi warna kuning yang terbungkus plastik kecil. Barang haram itu disimpannya di dalam saku kemeja merah bergaris yang ia pakai. Bersama barang bukti, selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres untuk diintrogasi.

“Usai diintrogasi, kita bawa tersangka ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan. Dengan disaksikan RT dan seorang tetangganya, kembali ditemukan barang bukti 53 butir pil ektasi warna biru dan pink. Di rumah tersangka juga ditemukan alat cetak pil ekstasi manual yang terbuat dari stanlis, satu bungkus serbuk fricusor ekstasi, satu paket sabu-sabu seharga Rp1,2 juta, satu unit bonk dan timbangan digital. Kita juga mengamankan bukti pendukung lainnya, seperti sepeda motor, Hp, mancis dan kemeja merah bergaris yang ia pakai,” jelas AKP Joni.

Tertangkapnya tersangka Tjijie ternyata belum membuat aparat puas. Apalagi dari hasil introgasi, tersangka mengaku kalau pil ekstasi itu ia dapatkan dari rekannya, Rozi Pranata. Agar tersangka tidak curiga, maka petugas terpaksa melakukan undercover by dengan memesan sebanyak 100 butir pil ekstasi warna kuning kepada tersangka. Dia pun setuju dan akhirnya melakukan transaksi di kediaman Tjijie di Jalan Dermawan.

Rozi terkejut, ketika mengetahui bahwa yang memesan pil ekstasi itu adalah petugas. Tanpa perlawanan, Rozi pasrah dan langsung menyerahkan barang bukti dari dalam saku celananya. Bahkan saat diintrogasi, dia mengakui kalau masih ada lagi pil ekstasi di rumahnya. Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung menggelandang keduanya menuju ke rumah tersangka Rozi di jalan Cili.***(mrt/kn)