Hasil Pleno Perbaikan KPU Riau Ditolak

sPekanbaru (SegmenNews.com) – Hasil rekapitulasi perbaikan KPU Riau karena masih ditemukannya selisih suara sah dan tidak sah di Kabupaten Kampar. Oleh sebab itu, salah satu partao politik tetap menolaknya.

“Kami tidak tanda tangani  berita acara, selanjutnya kami akan sampaikan lagi perselisihan ini di pleno tingkat pusat. Harapannya agar Bawaslu dan KPU RI meminta agar KPU kampar memeriksa langsung surat suara sah dan tidak sah,” kata saksi PKS yang menghadiri pleno, Yusriadi di Sabtu (3/5/2014).

Berdasarkan hasil rekapitulasi ulang, secara total suara sah dan tidak sah pemilu di Kampar masih menyisakan selisih. Rinciannya suara DPD berjumlah 390.755, suara DPR RI 391.624, dan suara DPRD Provinsi Riau 391.966. Suara DPRD Provinsi lebih besar 1.241 dibanding suara DPD dan suara DPR RI lebih besar sebanyak 869 dibanding suara DPD.

Menurut Yusriadi, rekomendasi hitung ulang yang dilakukan di 23 desa dalam dua kecamatan di Kampar selama empat hari hanya dipahami tertulis saja oleh KPU Kampar dan diamini KPU Riau.

“Terlalu “letter-lack” memahami rekomendasi Bawaslu yang meminta membuka
Plano D1 menghitung suara sah dan tidak sah. Penghitungan itu hanya
mengidentifikasi saja, tapi tidak menyelesaikan masalah,” katanya.

Ia mengatakan seharusnya rekomendasi itu dengan membongkar surat suara sehingga diketahui letak perbedaan secara pasti. Hal ini dikatakannya memgingat banyaknya kejanggalan yang terjadi di lapangan saat melakukan proses hitung ulang melalui D1 plano yang akhirnya dilanjutkan dengan C1 plano.

“Di lapangan terjadi berbagai macam kejanggalan. Ditemukan kotak suara tak tersegel, kotak suara yang tak ada D1 plano di dalamnya, D1 yang banyak di “tipe-ex, angka bukan yang sebenarnya, bahkan ada yang tidak mengisi D1 plano dalam kotak suara,” terangnya.

Terkait selisih surat suara sah dan tidak sah, ia beberkan adanya indikasi penggelembungan suara di dua kecamatan lakukan hitung ulang. Salah satunya yang mungkin adalah di Kecamatan Tapung Hulu. Di sana ada selisih suara 1052 antara suara DPRD Provinsi sejumlah 39.515 dibanding suara DPD yang berjumlah 38.463.

Perbedaan tersebut menurutnya untuk kursi DPRD sangat bisa mempengaruhi. “Jujur saja untuk tingkat provinsi perbedaan suara PKS dengan PDIP hanya 116 suara. Ini membuat PKS tidak dapat kursi dan jalan keluarnya memang adalah membuka dengan melihat surat suara atau Pemungutan Suara Ulang (PSU),” katanya.

Sementara itu Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan bahwa pihaknya beserta jajaran sudah melaksanakan sesuai dengan poin-poin yang direkomendasikan.

“Kotak sudah kita buka dan rekap ulang yang semula 13 desa menjadi 23 desa juga telah kita laksanakan sehingga cukup membuat jadwal kita ketat. Empat hari empat malam KPU Kampar tidak tidur,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPU dalam konteks ini bukanlah untuk memenuhi tuntutan saksi, tapi memenuhi rekomendasi yang hanya sebatas menghitung ulang total suara sah dan tidak sah meskipun hasilnya masih belum sinkron.

Hasil hitung ulang melalui formulir c1 telah mengurangi selisih jumlah suara sah dan tidak sah antar surat suara yang awalnya berjumlah lebih dari 2.000 suara menjadi hanya 1.052 suara.

Terkait banyaknya ditemukan kejanggalan, secara internal ia janji akan melakukan evalasi, khususnya KPU kampar.”APa yang dilakukan sudah baik dan yang terjadi adalah sebuah resiko tidak tertibnya menyusun strategi pemilu karena upaya yang kurang maksimal,” jelasnya.***

 

Red:Son

Sumber : antara