Diduga Terima Suap, Kajari Bengkalis Diperiksa Kejagung

int
int

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Inspektur Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dikabarkan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis dan beberapa bawahannya.

Hal ini terkait dugaan suap berupa dua cek BNI yang masing-masing berisi Rp5 miliar ditambah uang tunai Rp250 juta, serta jatah proyek di Pemkab Bengkalis.

Kejagung menilai Kajari Bengkalis telah melakukan pelanggaran dalam menangani kasus korupsi dana hibah sebesar Rp300 miliar oleh PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), BUMD milik Pemkab Bengkalis.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, dikonfirmasi Jumat (21/11/2014) membenarkan adanya pihak Kejagung datang ke Riau. “Tadi juga sudah dikoordinasikan dengan Kejati Riau. Pemeriksaannya terkait kasus di Bengkalis,” ujarnya.

Dalam surat panggilan, Inspektur Jamwas Kejagung Uung Abdul Syakur sudah memeriksa Direktur PT BLJ berinisial YA. Dalam surat yang dilayangkan Uung itu, disebutkan YA diperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kajari Bengkalis Mukhlis.

Ada empat item yang disebutkan dalam surat bernomor B-154/H.3/Hkp.1/11/2014 itu. Pertama, Kajari Bengkalis diduga telah berkonspirasi dengan pihak CV Surya Perdana Motor, yang merupakan mitra kerja PT Surya Citra Riau (anak usaha PT BLJ) dalam penanganan kasus hibah BUMD tersebut.

Kedua, Kajari Bengkalis diduga mengadakan pertemuan dengan pengacara dan orangtua Direktur CV Surya Perdana Motor di Singapura pada tanggal 30 Juni 2014 dan 4 September 2014.

Ketiga, dalam pertemuan itu Kajari Bengkalis diduga telah menerima uang sebesar Rp250 juta dan dua buah cek BNI 46 yang masing-masing bernilai Rp5 miliar.

Dalam surat itu dijelaskan, tujuan pemberian uang untuk menahan pihak-pihak PT BLJ, agar CV tersebut tidak ditagih pengembalian uang kerjasama dengan PT BLJ, dikarenakan hal itu merupakan kesalahan PT BLJ dalam berinvestasi.

Keempat, Kajari Bengkalis diduga bermain proyek APBD Bengkalis. Surat itu tertanggal 14 November dan ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Red: hasran
sumber: merdeka.com