Pangkalan Kuras (SegmenNews.com)- LS (nama samaran) umur 15 tahun, seorang siswi salah satu SMPN di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan,
Provinsi Riau mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan pacarnya, MR (18) hingga berulang ulang kali, sejak tahun 2014 hingga akhir hubungan 29 Januari 2015.
Perbuatan terlarang itu diakui LS kepada ibunya, setelah dirinya dipergoki berduaan di rumah pacarnya di dusun Bukit Kesuma, kecamatan Pangkalan Kuras. Dalam perjalanan pulang, setelah didesak sang ibu, akhirnya LS mengaku telah melakukan hubungan badan hingga berulang-ulang kali semenjak mereka berpacaran.
Bak disambar petir, ibu yang marah langsung melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras, Jum’at (30/1/15), dilanjutkan dengan visum di puskesmas terdekat.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum, akhirnya tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, lantas menjemput paksa pelaku di rumah orang tuanya. Tanpa perlawanan berarti pelaku yang juga masih duduk di bangku salah satu SMA berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MH melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol H Rekson SH MM, didampingi Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung SH, Rabu (4/2/15) membenarkan penangkapan pelaku cabul tersebut.
“Pelaku telah kita amankan dengan dengan jerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2013, perubahan atasu UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.***(fin)