Jaksa Tetapkan 4 Pegawai Dinas Kebersihan Tersangka Korupsi. Kadisnya Masih Lolos

Kejari Bagansiapiapi menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka
Kejari Bagansiapiapi menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka

Rohil—Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menetapkan empat orang Pegawai Negeri Sipil Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pasar Kabupaten Rokan Hilir sebagai tersangka korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin / Berkala kendaraan tahun anggaran 2015 sebesar Rp2 miliar. Namun sejauh ini Kepala Dinasnya masih lolos.

Keempat orang tersangka ini yakni, (IK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), (RH) selaku PPTK, ( AS) selaku Kasubag Keuangan dan‎ (AF) selaku bendahara DKPP.

Penetapan keempat tersangka tersebut setelah dilakukan proses penyidikan 22 Maret yang lalu oleh Tim Pidsus Kejari Bagan Siapi-api. Dalam proes berjalan ditemukan dua alat bukti berupa alat bukti surat dan keterangan ahli, serta adanya petunjuk dan keterangan tim ahli BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

“Sudah ada perhitungan kerugian negara sekitar Rp2 miliiar dari hasil kajian BPKP. Nanti di persidangan akan dibuktikan bersama-sama berapa angka pastinya,” kata Kajari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH. M.Hum, dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2016) sore di aula Kajaksaan Bagansiapiapi.

Lanjut Bima, keempat tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Nomor Tap-01-4/N.4.19/Fd.1/05/2016 yang ditetapkan 9 Mei 2016. Keempatnya, diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di DKPP.

Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 pasal 3 pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindakan pidana korupsi.

“Tersangka bisa diancam penjara paling sedikit satu tahun bisa juga empat tahun tergantung kesalahannya nanti,” ungkapnya

Ketika ditanyakan apakah ada tersangka lain, Bima menjawab bisa, tergantung perkembangan penyelidikan ataupun persidangan nantinya. (Chandra)