Mantan Dewan Riau dan Istri Terlibat Narkoba, Ini Kata Rekannya

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Anggota DPRD Riau terkejut mantan teman selaku mantan anggota DPRD Riau diduga RI atau Ramli Frisda Eli (Ramli FE) 1959 yang terlibat pengedar narkoba bersama istri keduanya dr Ningsih Indrayani 1979, Jumat (30/1) kemarin di rumahnya yang berada di Jalan Suka Jaya, kecamatan Labuh Baru Barat.

Ketua Komisi A DPRD Riau, Azmi Septiadi, mengaku sama satu komisi dengan Ramli FE ketika menjabat anggota dewan periode 2009-2014 lalu. Sepanjang diketahuinya, pelaku tidak pernah merokok dan tidak nakal.

Namun kenapa hari ini, dapat kabar dia (Ramli FE) ditangkap Polresta Pekanbaru tertangkap atas dugaan pengedar dan pemakai Narkoba. Jadi informasi dimedia seakan sebuah mimpi bagi anggota DPRD yang terpilih pada periode ini dan khusunya bagi lembaga legislatif.

“Saya tekejut saat dikasih tau oleh istri saya bahwa Ramli FE ditangkap atas dugaan shabu bersama istrinya. Sebab dulu dia tidak perokok dan tidak nakal, tapi kenapa sekarang malah terjerat kasus Narkoba,” kata Azmi dengan penuh tanda tanya, Selasa (3/1)

Namun hal itu tidak bisa dipastikan dan juga tidak bisa dipungkiri oleh Politisi PAN itu. Namun Azmi menghimbau kepada mantan anggota dewan yang tidak terpilih supaya jangan berbuat negatif sehabis masa pengabdiannya lima tahun kepada negara.

Mari lanjutkan usaha yang dulu dikelola atau memulai usaha baru. Sehingga tidak terjadi hal buruk yang dapat memalukan eks lembaga dulu pernah mengabdi selama bertahun tahun lamanya. Atau habiskanlah waktu sisa hidup menjadi pengurus masjid, dan tenaga pengajar MDA. Sehingga diri seseorang itu tetap dibutuhkan dan berguna bagi orang banyak.

“Kan banyak pekerjaan yang bermanfaat bagi orang banyak lainnya. Seperti pengurus masjid dan kegiatan sosial lainnya. Sehingga sisa hidup kita ini tidak merugikan orang lain,” ujar Azmi.

Salah seorang anggota dewan yang tidak mau disebutkan namaya menjelaskan, selama pergaulan menjadi anggota dewan diperiode kemarin, Ramli FE dilihat sangat baik, tidak perokok, alkohol  dan tidak nakal.

Namun informasinya yang nakal adalah istri keduanya. Dimana sering menggunakan narkoba dan juga pengedar. Sehingga dia (Ramli FE) sering makan hati. Sementara kasus sekarang, diyakini dia pasti dijebak. Baik oleh istrinya sendiri maupun orang lain.

“Kami lama kenal dengan Ramli FE bahkan sudah lima tahun selama menjadi anggota dewan. Kami tidak yakin Ramli terlibat, dia pasti dijebak, sebab istrinya sejak dulu berdasarkan informasi memang pengguna Narkoba,” katanya.

Berdasarkan berita sebelumnya, berkat informasi dari masyarakat, Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan dua orang pasangan suami istri tersangka pemakai sekaligus pengedar narkotik jenis sabu. Saat itu sedang asik menikmati sabu-sabu di rumahnya Jalan Suka Jaya, kecamatan Labuh Baru Barat.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Senin (2/2) mengatakan, pada saat penangkapan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu senilai Rp 3 juta, alat isap sabu atau bong dan satu unit timbangan digital.

Tersangka ditangkap, berkat adanya informasi dari masyarakat, yang resah dengan maraknya peredaran narkoba didaerah mereka.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang asik mengkonsumsisabu-sabu dirumahnya,” kata Hicca.

Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tambah Hicca, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Hicca.***(alind)