RT/RW Riau akan Disahkan, Pemprov Siapkan Administrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Jika tida ada aral melintang, Rencana Tatalaksana Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau disahkan pusat tahun 2015. Karena pengesahan ini sudah dijanjikan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya saat berkunjung ke Riau beberapa hari lalu.

Sekarang, pengesahan RTRW terkendala dibidang administrasi. Maka Pemprov Riau sekarang sedang berupaya untuk menyelesaikan administrasi, supaya janji pusat tidak tertunda lagi seperti tahun tahun sebelumnya sampai tahun ini.

“RTRW kita disahkan tahun 2015. Karena kita sudah dijanjikan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup kemarin. Sekarang tinggal penyelesaian administrasi saja,” kata Anggota Komisi D DPRD Riau, Asri Ausar, Senin (2/3).

Asri menjelaskan, dulu mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sudah menyerahkan RTRW sebagai Kado Ulang Tahun Riau kepada Gubernur Riau Annas Maamun. Namun RTRW itu direvisi lagi oleh Kementriann Kehutanan. Jadi revisi itulah yang ditunggu keluar ditahun ini.

Jika RTRW sudah keluar, Asri sudah membayangkan bagaimana pesatnya pembangunan Riau kedepan. Karena semua tapal batas wilayah sudah ditetapkanoleh pemerintah. Diantaranya, mulai pembangunan, Bandara baru, Jalan Tol, rel kereta api dan banyak lagi.

Selain RTRW, DPRD Riau telah memperkuat menjaga tapal batas wilayah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) monitoring izin lahan dan perkebunan. Meski sekarang stok lahan kosong tidak ada lagi di Riau karena sudah dikuasi oleh perusahaan, pengusaha dan masyarakat, namun melalui pemetaan yang dilakukan Pansus itu dapat diketahui ukuran lahan perusahaan sebenarnya serta sampai kapan izinnya berlaku.

Mudah mudahan, kedepan Riau lebih baik melaluiprogram progra pemerintah yang dibentuk. Sehingga tidak adalagi konflik lahan dan kendala-kendala dalam setiap perencanaan pembangunan.

“Saya kasihan melihat suatu daerah di Kampar naik kuda berbelanja ke Payakumbuh Sumbar. Karena mereka tidak bisa berbelanja ke Bangkinan atau pasar terdekat di Kabupaten Kampar. Sebab pemerintah tidak bisa membuat jalan, karena rencana pembangunan jalan yaiotu areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) suatu perusahaan. Kendala ini sangat banyak terjadi di Riau,” terang Aherson.***(alind)