Polda Riau Tangkap Nakhoda dan 2 ABK Kapal

Ilustrasi Kapal Bermuatan Kayu Illegal Logging
Ilustrasi Kapal Bermuatan Kayu Illegal Logging

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Satu lagi penangkapan kayu yang diduga hasil “illegal logging” berhasil dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kali ini Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Riau kembali menangkap seorang Nakhoda beserta 2 orang anak buah kapal yang sedang membawa 10 ton kayu jenis Meranti.

Penangkapan nakhoda yang diketahui bernama Amran dan ABK nya sendiri dilakukan di sekitar perairan Selat Ringgit, Kepulauan Meranti pada Rabu (29/4/2015) sekitar pukul 01.00 Wib. “Saat itu tim Dit Polair yang sedang patroli kemudian melihat sebuah kapal yang melintas pada tengah malam,” kata Direktur Dit Polair Polda Riau Kombes Pol Deny Pudjianto saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (30/4/2015).

Berdasarkan kecurigaan tersebut, lanjut Kombes Pol Deny, petugas langsung memeriksa kapal atau biasa disebut pompong oleh masyarakat sekitar. Tak menunggu waktu lama pemeriksaan, petugas pun langsung menemukan onggokan kayu berukuran 15 centimeter kubik dengan total kesuruhan 10 ton di dalam kapal. “Saat ditanya mengenai kelengkapan surat-surat kapal mereka juga tidak bisa menunjukkannya,” tambahnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Amran dan ABK-nya telah diamankan Polisi. Sementara itu, pompong dan kayu yang diduga hasil penebangan liar tersebut diamankan di pos sandar Polair di kawasan Tanjung Motong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 88 Ayat 1 UU no 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.***(bdb/ran)