Panwaslu Rohil Tertibkan APK Langgar Aturan

Panwaslu Rohil Tertibkan APK Langgar Aturan
Panwaslu Rohil Tertibkan APK Langgar Aturan

Bagansiapiapi(Segmennews.com)- Untuk pertama kalinya Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir, bersama Panwascam Bangko serta Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (28/9/15) pagi.

Penertiban APK dilakukan di sepanjang jalan lintas di kota Bagansiapiapi, jalan lintas sinaboi dilanjutkan ke semua kecamatan.

Ketua depisi pencegahan antar lembaga Panwaslu Rokan Hilir, Edi Masheri mengatakan, alat peraga kampanye yang dicetak oleh pasangan calon, di luar ketentuan yang sudah diatur KPU, sesuai dengan perundang-undangan maka di tertibkan.

“Jadi tidak ada lagi APK yang berbentuk posko atau pun APK relawan, yang di perbolehkan APK dari KPUu Rokan Hilir. Selain itu tempat yang di perbolehkan untuk pemasangan APK yakni di tempat umum,” kata Edi Masheri.

Dia menghimbau kepada seluruh tim pemenang pasangan calon agar mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan, sehingga pelaksanaan pemilu di kabupaten Rokan Hilir berjalan dengan bersih dan berbudaya.

Sementara itu ketua Panwaslu Bangko, Hermanto mengatakan penertiban alat peraga kempanye dari pasangan calon yang menyalahi aturan KPU Rokan Hilir di Kecamatan Bangko berjalan dengan aman.

“Hanya saja pihak Panwascam Bangko meragukan bahwa tidak adanya perbedaan APK yang didistribusi KPU Rohil dengan APK dari pasangan calon, namun Panwascam berpedomon dari pihak kabupaten yakni APK yang di lakukan peneriban tidak berlogo batik dan tidak ada bertulisakan posko dan relawan,” kata Hermanto.***(andi)