Dua Pengedar Narkoba Dijebloskan ke Rutan

Dua Pengedar Narkoba Dijebloskan ke Rutan
Dua Pengedar Narkoba Dijebloskan ke Rutan

Pangkaklan Kerinci(SegmenNews.com)- Dua tersangka pengendara narkoba yakni Tengku Hendri (31) warga Jalan Pemda, Gang Putri Rani, dan Ardi Ansyah (42) warga Perumahan PT RAPP Tonsite I, Pangkalan Kerinci, kini telah di jebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pekanbaru.

Setelah tim penyidik sat Narkoba Polres Pelalawan melimpahkan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Kamis (17/12) siang kemarin.

“BAP sudah P21 dan di nyatakan lengkap oleh jaksa, jadi kita limpahkan dua kasus narkoba atas nama tersangka Tengku Hendri dan Ardi,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum, melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman.

Namun kedua tersangka dengan berkas berbeda ditangkap di lokasi penangkapan berbeda pula dimana Tengku Hendri di ringkus di rumah kontrakannya di Jalan Jambu, belakang Hotel Meranti, Pangkalan Kerinci, Kamis (22/10) silam dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 21 paket serta timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu.

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, tersangka langsung di jebloskan ke dalam sel, untuk menunggu proses penyelidikan. Hingga tahap awal berkas di limpahkan dan akhirnya di nyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Pangkalan Kerinci.

Dalam waktu sepekan kemudian, kembali Tim sat Narkoba berhasil meringkus tersangka Ardi di jalan Ambisi, ketika datang berkujung ke rumah Syaifulah alias Wak Ful berkas kebetulan lagi disergap polisi. Hingga saat digeledah Ardi ditemukan satu paket ganja kering di dalam sakunya.

Maka berkas Ardi di limpahkan dan dinyatakan lengkap bersamaan dengan berkas tersangka Hendri, untuk di lakukan penyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Setelah serah terima kedua tersangka digiring ke Rutan Pekanbaru, untuk menunggu proses persidangan yang akan digelar di PN Pelalawan.***(fin)