DPRD Kampar Setujui 18 Ranperda jadi Perda 2016

DPRD Kampar Setujui Setujui 18 Ranperda jadi Perda 2016
DPRD Kampar Setujui 18 Ranperda jadi Perda 2016

 

Bangkinangkota(SegmenNews.com)- DPRD Kampar gelar paripurna Penyampaian badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Properda tahun 2016 sekaligus penyampaian hasil laporan komisi-komisi terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2016, Senin (21/12/15).

Ada 18 Ranperda yang diajukan dan disetujui bersama anggota DPRD Kampar menjadi Perda tahun anggaran 2016 diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan anak, kesejahteraan sosial bagi lansia, panyandang cacat, izin gangguan, retribusi jasa umum, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, perubahan nama Kecamatan Kampar , Kampar Utara dan Kecamatan Kampar Timur.

Ada juga ranperda tentang penertiban peternakan di kawasan pemukiman, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015, RAPBD Perubahan tahun anggaran 2016, perubahan nama stadion Tuanku Tambusai,  perubahan nama RSUD Bangkinang, bantuan hukum bagi masyarakat  miskin, RAPBD tahun anggaran 2017, PD.Kampar Aneka Karya, PDAM Tirta Kampar, BUMD PT.BPRS

Berkah Dana Fadilah dan ranperda tata ruang wilayah Kabupaten Kampar tahun 2011-2031 telah di sahkan menjadi perda pada paripurna tersebut.

Selain Ranperda DPRD juga menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2016.

Disampaikan Ansor mewakili komisi 1 menyampaikan soal pemerataan pembangunan masih terasa belum dinikmati sebagaian masyarakat seperti masalah listrik, infrastruktur, karena itu dengan APBD yang cukup besar agar tepat sasaran serta berdaya guna. Termasuk masalah penambahan dan pengurangan anggaran dana kegiatan SKPD, ujar Ansor.

Begitu juga Komisi II melalui juru bicaranya Hanafiah menyampaikan soal penambahan dan pengurangan anggaran dana kegiatan SKPD yang menjadi mitra kerja komisi II.

Untuk itu komisi II meminta kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemda untuk mensinkronkan apa yang sudah menjadi pembahasan komisi II sehingga bisa di sahkan menjadi APBD tahun 2016, kata Hanafiah.

Komisi III DPRD Kampar melalui juru bicaaranya Maju Marpaung menyampaikan tidak ada perubahan dalam pembahasan di komisi III yang berkenaan dengan mitra kerja komisi III,  untuk itu komisi III memberikan masukan kepada SKPD di lingkup Pemda Kampar untuk serius dalam bekerja agar dapat menaikkan dan meningkatkan bagi PAD, sehingga program lima pilar pembangunan Bupati  yang di kerucutkan pencapaian tiga “zero” kemiskinan, penganggura dan rumah kumuh tercapai.

Dilanjutkan Komisi IV melalui juru bicaranya Kardinal Kasim menyampaikan hasil pembahasannya bersama SKPD terkait mitra kerja komisi IV, menyepakati adanya penambahan dan pengurangan anggaran.

Namun demikian keputusan terhadap jumlah pagu anggaran masing-masing SKPD akan dilakukan sinkronisasi dan finalisasinya, untuk selanjutnya diserahkan ke Banggar Dewan untuk pembahasan selanjutnya.***(hms)