Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sebagian masyarakat yang berdomisili di Provinsi Riau mengeluhkan kebijakkan pemerintah terhadap tidak bisa lagi melegalisir ijasah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau. Sementara legalisir sekolah dibutuhkan oleh beberapa instansi pemerintah atau swasta untuk salah satu syarat masuk kerja.
Kadang waktu pengumuman persyaratan kerja tersebut diketahui secara mendadak. Sementara legalisir ijasah harus dilakukan disekolah asal. Jika jarak tempuh kesekolah tersebut sulit, seperti di Papua, Aceh atau Timtim, otomatis calon pekerja ini tidak akan bisa mendaftar pekerjaan.
“Tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Jadi kalau dipersulit untuk apa fungsi pemerintahan itu, yang melindungi anak bangsanya. Untuk itu kita akan pertanyakan sistem atau proses pengurusan legalisir ijasah ini ke Disdikbud Riau,” kata anggota Komisi E DPRD Riau, M Adil, Minggu (28/2/16).
Sebab sebelumnya, melegalisir ijasah bisa dilaksanakan di provinsi tempat penduduk berdomisili. Tetapi kenapa sistem itu tidak diberlakukan lagi. jika ada aturan baru seharusnya, dinas pendidikan mengumumkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Supaya jika memerlukan legalisir ijasah, bisa diurus jauh jauh hari.
Kalau dinas pendidikan takut akan keaslian ijasah, maka setiap pegawainya diharuskan memiliki ilmu yang dapat membaca atau membedakan ijasah asli atau palsu. Apalagi, ijasah SD, sangat tidak masuk akal kalau orang ingin memalsukan ijasah sekolah dasar tersebut.
Kemudian seharusnya pemerintah harus mengikuti perkembangan teknologi sekarang. Setiap sekolah diminta mendaftarkan seluruh ijasah yang sudah dikeluarkan secara online. Jadi setiap ijasah, dapat dicek keasliannya asli atau palsu.
“Kan sekarang, upaya pemanfaatan teknologi itu yang belum dilakukan oleh pemerintahan. Sehingga merugikan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik melalui birokrasi ini,” ujar Adil.
Salah seorang pegawai Disdik, mengakui, sejak tahun 2008 lalu, pengurusan legalisir ijasah tidak bisa lagi di dinas pendidikan. Kebijakkan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan. Oleh sebab itu, pengurusan legalisir harus ke sekolah asal.
Jika sekolahnya jauh, bisa dikirim melalui, FAX, Email, dipaketkan dan lain-lain. Kemudian legalisir harus ditandatangani kepala sekolah dan tidak boleh diwakilkan. Sebab disekolah tersebut pasti memiliki nomor induk yang sama sehingga dapat menjaga keaslian ijasah itu.
“Di dinas pendidikan tidak bisa lagi melegalisir ijasah, sebab sekarang banyak ijasah palsu. Jika terjadi masalah terhadap ijasahnya nanti, maka pasti kami yang akan masuk penjara,” kata beberapa pegawai Disdikbud dengan nada yang sama.***(Alin)