Komisi A Laporkan 38 Perusahaan ke Polda Riau

Komisi A DPRD Riau Laporkan 38 Perusahaan ke Polda
Komisi A DPRD Riau Laporkan 38 Perusahaan ke Polda

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Setelah 9 bulan melakukan monitoring terhadap perusahaan. Akhirnya Komisi A DPRD Riau melaporkan 38 dari 87 perusahaan yang dimonitoring ke Polda Riau.

Pasalnya perusahaan ini telah melakukan pelanggaran berat, diantaranya, menebang hutan lindung, mengemblang pajak dan lain-lain.

Penyerahan berkas ini, Komisi A telah mengekspos kepada publik, agar kinerja pansus monitoring dan perizinan lahan yang sudah berjalan selama 9 bulan lalu bisa transparan dan hasilnya diketahui oleh rakyat Riau.

Tujuannya, agar perusahaan, masyarakat dan pemerintah dapat menjaga batas kawasan sesuai dengan perizinan yang ada.

“Selama 9 bulan pansus monitoring berjalan, baru kasus perkbunan yang baru bisa digarap. Sementara kasus pertambangan dan kehutanan belum bisa digarap, karena keterbatasan waktu. Meski pansus sudah ditutup
melalui paripurna dewan, maka pekerjaan pansus itu akan dilanjutkan oleh dewan dengan atasnama komisi A,” kata ketua Komisi A DPRD Riau, Hazmi Setiadi, kepada Pihak polda Riau, Kejati Riau, Dinas kehutanan, BLH, PPNS dan instansi terkait lainnya.

Mantan ketua pansus monitoring dan perizinan lahan, Suhardiman Amby menjelaskan, jumlah perusahaan perkebunan di Riau ada sekita 574 perusahaan dan 121 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak memiliki kebun.

Sementara pabrik ini hanya mengharapkan buah dari masyarakat, sehingga mengakibatkan masyarakat ini terus berpacu membuka lahan perkebunan dengan berbagai cara.

Sedangkan potensi kerugian negara dari pajak dilihat, ada sekitar Rp31 triliun, tertagih sekitar Rp9 triliun dan sisanya sekitar Rp21 triliun. Potensi dibidang PPH ada sekitar Rp34 triliun pertahun tertagih hanya sekitar Rp12 triliun dan sisa sekitar Rp22 triliun.

“Untuk itu selama pabrik ini berdiri, maka pelanggaran hutan akan tetap terjadi. Karena masyarakat tetap akan menanam, maka masalah asap dan banjir tidak akan berhenti di Riau. Langkah keyang disambil disarangkan, pihak terkait dapat mengeksekusi perusahaan pelanggar hukum ini, kemudian kawasan yang sudah diambil dapat dikembalikan
kepada fungsi hutan,” jelas Suhardiman, yang mengakui Pansus ini merupakan inisiatif pemerintah untuk menjaga llingkungan di Riau.

Sementara pihak Polda Riau diwakili Dirkrimsus, Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengaku akan melaporkan berkas ini kepada Polda Riau. Kemudian dilakukan penyelidikkan kelapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran
pidana maka polisi akan menindak dengan tegas.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD Riau yang sudah mengevaluasi pajak terhadap perusahaan yang ada di Riau. Untuk itu kami akan melakukan penyelidikkan. Sementara kami meminta waktu memberikan jawaban, karena kami akan mengkategorikan apakah pelanggaran ini apakah termasuk pidana atau tidak,” kata Arif.***(Alin)