Pemuda Pancasila Lubuk Dalam Sosialisasi Pungutan Parkir, Ini Daftarnya

Pemuda Pancasila Lubuk Dalam Sosialisasi Pungutan Parkir, Ini Daftarnya
Pemuda Pancasila Lubuk Dalam Sosialisasi Pungutan Parkir, Ini Daftarnya

Siak(SegmenNews.com)- Pemuda Pancasila (PP) kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak melakukan sosialisai kepada masyarakat, terkait ketentuan pungutan parkir tahun 2016.

Adapun tarif parkir yang diberlakukan adalah roda dua Rp. 1000, Roda empat Rp. 2000, bus/truck Rp. 4000 untuk sekali parkir dan dapat di buktikan dengan karcis.

Ketua PP Lubuk Dalam, Budi Rahmad, Kamis (14/4/16), mengatakan ketentuan tersebut, sehubungan dengan telah berlakunya Perjanjian Kerja nomor : 08/PKS/DPIS-Drt/2016 antara Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak-Riau dan Pemuda Pancasila Kecamatan Lubuk Dalam tanggal 31 Desember 2015.

Tentang pengelolaan parkir di Kecamatan Lubuk Dalam berdasarkan Perda No. 21 Tahun 2011 serta Undang-Undang nomor : 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah Pasal 115 berbunyi : Objek restribusi pelayanan parkir ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Ditetapkannya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah yang mengatur mengenai pemungutan restribusi parkir, maka restribusi parkir menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi untuk dikembangkan.

Karena ada keterbatasan pemerintah dalam mengelola sumber PAD, terutama restribusi parkir, Dishub Siak melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan pengelolaan. Tujuannya untuk meningkatkan PAD, khususnya sektor perparkiran.

Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. Siak  membuat surat perjanjian pengelolaan  perparkiran untuk meningkatkan PAD sektor perparkiran. Tujuan perjanjian tersebut adalah tercapainya target penerimaan daerah.

“Kami selaku pihak yang ditunjuk  berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi tentang pungutan parkir ini agar masyarakat bisa memahami dan agar tidak terjadi kekeliruan di lapangan tentang pungutan ini,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan kegiatan parkir ini PP Lubuk Dalam sudah melakukan sosialisasi berupa surat kepada UPIKA Lubuk Dalam, Tokoh Masyarakat, Perusahaan, Pengusaha, Pemilik Pertokoan dan masyarakat.

“Mungkin dalam waktu dekat kami juga akan membuat spanduk-spanduk tentang tarif, Perda dan Undang-Undang tentang parkir ini. Kami meminta kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berada di Lubuk Dalam serta perusahaan-perusahaan yg bergerak di bidang transportasi untuk dapat mendukung kegiatan ini,” tukasnya.

Namun, jika memang ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan ini. PP Lubuk Dalam mempersilahkan menyampaikan surat secara tertulis kepada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak.

Menurut Budi, sejauh ini memang ada pihak-pihak yang merasa keberatan tentang kegiatan ini dan itu sah-sah saja.

“Tetapi jangan pula petugas kami di lapangan di halang-halangi untuk melakukan pungutan di suatu objek jika objek tersebut wajib dikenakan tarif parkir,” tandasnya.

Sebab jika ada pihak yg menghalang-halangi petugas di lapangan, pihak pengelola yang ditunjuk bisa menuntut pihak tersebut.

“Makan dan minum saja di restoran sekarang sudah di kenai pajak 10% apalagi parkir  yang memang sudah lama di berlakukan di tiap-tiap daerah. Dan kepada pihak-pihak yang selama ini telah melakukan pungutan parkir secara illegal di suatu tempat di Lubuk Dalam kami mohonlah kepada pihak tersebut untuk bisa melepas dan mengembalikannya kepada kami sebab ini menyangkut juga tentang masalah hukum,” jelasnya.

Disampaikan Budi, pihaknya membuka diri jika ada pihak lain yang ingun bekerjasama demi kesuksesan pengelolaan.

“Sekali lagi kami menghimbau agar masyarakat, pemilik toko atau pihak-pihak perusahaan agar dapat kiranya mengerti dan memahami tentang kegiatan ini,” imbaunya.

Sebab pajak ataupun restribusi yang anda bayarkan merupakan wujud nyata untuk keberlangsungan pembangunan Kabupaten Siak.***(rls/PP)