Diduga Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau, Wanita Ini Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menahan Setiawati, S.Sos tersangka tindak pidana korupsi dana hibah provinsi Riau tahun anggaran 2013. Tersangka berhasil diciduk setelah keluar dari rumahnya menggunakan mobil, dijalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Sabtu (16/7/16).

Informasi yang dirangkum, penangkapan terhadap tersangka ini langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Pelani didamping beberapa anggota dari unit III Tipikor Reskrim Pelalawan.

Sebelumnya, Jumat 16 Juli 2016, anggota Reskrim Unit III sudah melakukan pengintaian dirumah tersangka tepatnya di jalan Embun pagi tepatnya dibelakang purna MTQ Riau, Pekanbaru. Alhasil kala itu, petugas tidak melihat batang hidung tersangka.

Tidak puas sampai disitu, Sabtu pagi tadi. Anggota unit III Tipikor dipimpin langsung Kasat Reskrim kembali melakukan pengintaian. Alhasil, tersangka keluar dari rumahnya dengan menggunakan Daihatsu Xenia. Tidak ingin, buruannya kabur akhirnya petugas melakukan pengejaran.

Tepatnya, di jalan Arifin Ahmad mobil Xenia warna silver yang dikemudikan tersangka sukses diberhentikan petugas saat itu sudah membuntuti dari belakang. Dibantu anggota Lantas, untuk sementara tersangka diamankan di Mapolsek Bukit Raya dan seterusnya digelandang ke Mapolres Pelalawan.

Kasat Reskrim Herman Pelani membenarkan penangkapan terhadap tersangka korupsi dana hibah Provinsi Riau ini.

Saat ini, kata Herman sudah dilakukan penahanan di sel Mapolres Pelalawan. “Secepatnya kita limpahkan ke jaksa berkas tersangka,” tandasnya.

Uraian singkat kasus yang menjerat tersangka kata Herman, yakni pada tahun 2013 ada empat yayasan di Pelalawan yang ditawarkan pelaku untuk menerima dana hibah dari provinsi Riau masing-masing 100 juta. Akibatnya, mengurus dana hibah ini, dia meminta kepada yayasan bagi Rp 60 juta untuk dirinya dan Rp 40 juta untuk masing-masing yayasan.

Keempat yayasan itu, sambung Herman adalah, Raudhatul Athfal Nurul Ikhlas , Ar – Raudhah, Al -Mukhlisin dan Ra Al- alfaizien. Dua tahap pencairan pada Bank Riau pada tanggal 27 desember 2013 dan 30 desember 2013, tersangka memperoleh dana bersih Rp 240 juta.

“Nah disinilah, titik persoalannya. Perbuatan tersangka ini negara dirugikan Rp 240 juta,” tandas Herman. (rtc)