Rohul(SegmenNews. com) – Pasca disahkannya peraturan daerah pemilihan kepala desa serentak, Senin kemarin. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera menggelar Pilkades tahun 2016.
Saat ini ada 61 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, 55 desa diantaranya memiliki kepala desa pejabat sementara, sedangkan 6 desa, jabatan kepala desanya akan berakhir 6 bulan lagi.
Dikatakan Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, Selasa (20/7/16) Pilkades serentak ini, sesuai pengajuan Pemkab yang semula hanya akan diikuti 55 desa, yang mana kepala desa di 55 desa tersebut sudah habis masa jabatannya, dan jabatan kepala desa sudah diisi pejabat sementara.
Namun dimeja pembahasan, ditemukan bahwa akan ada 6 desa lagi yang masa jabatan kepala desa-nya akan berakhir. Unuk itu, DPRD mengambil persetujuan untuk melibatkan 6 desa tersebut dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun 2016.
“Kita harap sosialisasi Perda Pilkades serentak ini segera dilaksanakan, sehingga jelang Desember mendatang, 61 desa sudah melaksanakannya, ” imbuh Kelmi.
Lebih lanjut kelmi menjelaskan, dana pelaksanaan pilkades serentak tahun 2016, dibebankan pada apbd perubahan dengan nominal belum ditetapkan, dan dari sumbangan pihak ketiga yang diperbolehkan.***(Fitri)