Kejati Curigai Ada Gratifikasi Dalam Penerbitan Obligasi Bank Riau Kepri Rp500 Miliar. Masyarakat Diminta Sampaikan Bukti

Kejati Curigai Ada Gratifikasi Dalam Penerbitan Obligasi Bank Riau Kepri Rp500 Miliar. Masyarakat Diminta Sampaikan Bukti
Kejati Curigai Ada Gratifikasi Dalam Penerbitan Obligasi Bank Riau Kepri Rp500 Miliar. Masyarakat Diminta Sampaikan Bukti

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau mencurigai adanya pemberian suap atau gratifikasi terkait penerbitan obligasi PT Bank Riau Kepri sebesar Rp500 Miliar tahun 2011 lalu. Kepada masyarakat yang mengetahui adanya bukti gratifikasi tersebut, diharapkan menyampaikannya ke Kejati Riau.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, ketika ditemuiwww.SegmenNews.com Kamis (1/9/2016). “Dugaan korupsi pada penerbitan obligasi telah dilakukan gelar perkara bersama penyidik di Kejaksaan Tinggi Riau. Hasilnya, penyidik mencurigai ada indikasi suap atau gratifikasi dalam mengambil kebijakan tersebut,” ujarnya.
Namun lanjut Sugeng, penyidik hingga saat ini belum menemukan bukti gratifikasi tersebut, sehingga pihaknya berharap masyarakat memberikan bukti jika menemukannya kepada Kejati Riau. “Misalnya ada pemberian mobil, rumah atau apartemen kepada pengambil kebijakan, silahkan laporkan ke Kejati Riau,” ujarnya.
Kecurigaan ini menurutnya karena adanya selisih bunga yang rendah dibanding obligasi tersebut. “Resikonya cukup besar, namun berdasarkan keterangan ahli dari otoritas jasa keuangan, obligasi itu salah satu bisnis perbankan dan merupakan resiko bisnis. Sehingga penyidik menyimpulkan hal tersebut belum.masuk kepada korupsi, sehingga perkaranya untuk sementara kita hentikan penyelidikannya. Tapi jika nanti kita menemukan unsur gratifikasi akan kita buka lagi penyelidikannya. Karena itu kita berharap masukan dan informasi dari masyarakat,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, ekonom Riau, Viator Butarbutar, kepada wartawan, mengungkapkan, obligasi yang diterbitkan bank Riaukepri kepada pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi dan pihak lain yang dapat merugikan dan mengurangi keuntungan bank.
Kebijakan penerbitan obligasi ini dengan menetapkan suku bunga kredit dibawah suku bunga dana telah melanggar (SE) Surat Edaran Bank Indonesia (BI).
Menurut Viator, kebijakan penerbitan obligasi ini dan dengan menetapkan suku bunga kredit di bawah suku bunga dana (cost of fund) merupakan tindakan pelanggaran atas Surat Edaran (SE) BI no. 6/15/DPNP/tanggal 31 Maret 2004 dan dicabut diganti dengan SE BI no. 13/8/DPNP/2011 tanggal 28 Maret 2011 dan SE BI no. 13/26/DPNP /tgl 30 nov 2011, perihal perubahan SE BI no.13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011 tentang uji kemampuan dan kepatutan pada BAB III.
Dia menjelaskan, pada butir pertama (b), yang berbunyi, “tindakan memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota dewan komisaris, anggota direksi dan atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan bank, yakni antara lain pemberian suku bunga pinjaman di bawah cost of fund.
Berikutnya butir (c) yang berbunyi “tindakan melanggar prinsip kehatian-hatian di bidang perbankan dan atau asas-asas perbankan yang sehat antara lain pemberian kredit yang tidak didasarkan pada prinsip pemberian kredit yang sehat.
Obligasi itu pada periode 8 Juli2011 – 8 juli 2016, dengan suku bunga hanya 10,4% di bawah biaya dana itu. “Ancaman bangkrut tersebut diyakini akan terjadi karena Bank Riau Kepri dirugikan, sebab kebijakan suku bunga kredit dibawah biaya dana antara lain mengakibatkan berkurangnya penerimaan pendapatan bank berupa hasil bunga,”kata Viator di Pekanbaru.***(hasran/frc)