BPK Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bengkalis Tahun 2015-2016

Bengkalis

Ilustrasi
Ilustrasi

(SegmenNews.com)– Secara rutin Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau, melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengadaan barang milik daerah tahun 2015 dan 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan dilakukan selama 35 hari kalender kerja, terhitung mulai Selasa (11/10/2016).

Sebelum pemeriksaan dimulai, diawali dengan entry meeting di ruang rapat Wisma Daerah Bengkalis dipimpin oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin, turut dihadiri Plt Sekda Bengkalis Arianto, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Heri Indra Putra, Plt Inspektur Bengkalis Suparjo, Kabag Keuangan Setda Bengkalis Bustami dan sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sementara itu dari BPK Perwakilan Provinsi Riau, dipimpin langsung Tim Pengendali Teknis John Indra Kencana dan Ketua Tim Ahmad Syukri serta anggota tim.

Dikatakan Tim Pengendali Teknis BPK Perwakilan Riau, mengatakan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengadaan barang milik daerah tahun 2015 dan 2016 ini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban terhadap kegiatan. “Kami berharap pihak SKPD terkait agar memberikan kerja sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyambut baik atas pelaksanaan pemeriksaan ini, dengan harapan dapat mengetahui kelemahan dan sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga fungsi pemerintahan dalam melayani masyarakat dapat berjalan secara efektif dan efisien.

SKPD yang terkait dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, diminta dapat membantu dalam memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa dan juga memberikan informasi yang akurat dengan harapan tim akan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan lancar.

“Kami intruksikan kepada kepala SKPD yang terkait agar bersikap kooperatif dan proaktif dengan tim, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.Kepada kepala skpd yang terkait kami juga instruksikan untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk hal yang sangat mendesak, dan harus mendapat izin dari pimpinan,” ungkap Amril.(achir/rls)