DPRD Sahkan APBD-Perubahan Riau TA 2016 Sebesar Rp10.365 Triliun

dprdprovriau[1]

Penandatangan persetujuan bersama antara Gubri dan unsur pimpinan DPRD Riau
Penandatangan persetujuan bersama antara Gubri dan unsur pimpinan DPRD Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau (DPRD) sepakat dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp10.365 triliun.

Angka tersebut sama dengan Kebijakan Umum Anggaran-Penyusunan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD-P TA 2016 yang disepakati sebelumnya.

Sidang Paripurna pengesahan APBD-P 2016, yang dilaksanakan, Kamis (13/10/16) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan Noviwaldi Jusman, serta dihadiri langsung Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Selain itu, sejumlah anggota DPRD Riau, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Riau dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau juga hadir dalam sidang pengesahan Rancangan APBD P Riau TA 2016 tersebut.

Gubernur Riau bersama unsur pimpinan DPRD Riau dalam rapat paripurna pengesahan APBD P Riau
Gubernur Riau bersama unsur pimpinan DPRD Riau dalam rapat paripurna pengesahan APBD P Riau

Agung Pranoto yang ditunjuk selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Riau menyampaikan Laporan Banggar DPRD Riau dalam rangka pembahasan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Perubahan APBD Riau tahun 2016.

Dalam laporannya, Agung Pranoto menyebut kalau dalam APBD tahun 2016, target anggaran pendapatan daerah sebesar Rp7.588.647.540.131,13. Sedangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemprov Riau dengan DPRD Riau ditetapkan dalam PPAS Perubahan tahun 2016.

Jumlah ini tidak berubah dalam pembahasan Nota Keuangan Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan APBD Riau.

“Perlu diketahui, penetapan target daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah, dan memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016.

Yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, serta realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya,” ungkap Sugeng Pranoto.

Sementara itu, terkait Belanja Daerah, anggota Komisi E DPRD Riau tersebut menyampaikan, kalau dalam APBD tahun 2016 terdapat angka Rp10.972.074.002.028,02.

Sedangkan dalam Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan ditetapkan jumlah Belanja Daerah sebesar Rp10.365.191.937.744,38.

“Kemudian pembahasan Nota Keuangan Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan APBD Provinsi Riau tahun 2016 disepakati jumlah Belanja Daerah tidak berubah sebesar Rp10.364.591.937.744,38,” lanjut Sugeng.

Kendati begitu, terdapat beberapa pergeseran-pergeseran dalam anggaran belanja daerah yang disepakati, yaitu Belanja Tidak Langsung sebelum Perubahan APBD tahun 2016 sebesar Rp5.388.349.772.200,32.

Anggaran Belanja Daerah dalam Nota Kesepakatan PPAS Perubahan tahun 2016 sebesar Rp5.396.904.957.991,21. Sementara, Anggaran Belanja Daerah hasil pembahasan TAPD Riau dengan Banggar DPRD Riau 2016 sebesar Rp5.443.559.223.749,72.

“Untuk Belanja Langsung sebelum Perubahan APBD tahun 2016 sebesar Rp5.583.724.229.827,70. Anggaran Belanja Daerah dalam Nota Kesepakatan PPAS Perubahan tahun 2016 sebesar Rp4.968.886.979.753.17.

Sementara, Anggaran Belanja Daerah hasil pembahasan TAPD Riau dengan Banggar DPRD Riau 2016 sebesar Rp4.921.632.713.994,66,” terangnya.

Dilihat dari Nota Keuangan Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan APBD Riau tahun 2016, sebut Sugeng, jumlah plafon anggaran belanja sementara ditetapkan sebesar Rp10.365.191.937.744,38.

Sedangkan target pendapatan sebesar Rp7.233.308.312.747,13, dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp3.131.883.624.997,25. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Nota Keuangan Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan APBD Rau tahun 2016 ini adalah Defisit sebesar Rp3.131.883.624.997,25.

Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Riau, yang telah memberikan perhatian besar terhadap Rancangan Perubahan APBD Riau TA 2016 ini.

Selanjutnya, Pemprov Riau segera menyampaikan dokumen Perubahan APBD Riau ini kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Sebelumnya, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman bersama DPRD Riau menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebanyak Rp10,365 Triliun.

Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA – PPAS APBD Perubahan tersebut berlangsung dari jam 14.00-15.00 Wib di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Riau. Penandatanganan dilakukan oleh Gubri Arsyadjuliandi Rachman dan kedua Wakil DPRD Riau, Nofiwaldi Jusman serta Manahara Manurung.

Seperti diketahui penandatangan Nota ini merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan yang telah dilakukan melalui badan anggaran DPRD Provinsi Riau bersama dengan Tim anggaran Pemerintah daerah setiap.

“Peraturan tata tertib DPRD provinsi Riau nomor 30 tahun 2014 pasal 123 ayat 3 bahwa kesepakatan kebijakan umum anggaran yang dituangkan dalam satu nota kesepakatan KUA – PPAS APBD Perubahan,” kata Noviwaldi saat itu, Kamis (29/9/2016)

Ia menyebut, penandatangan KUA – PPAS APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 ini akan segera ditindaklanjuti oleh Gubernur.

Selanjutnya pemerintah provinsi riau sepakat bahwa terhadap kendala dan permasalahan terkait pelaksanaan APBD akan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait sehingga dapat meminimalisir permaslahan sebagaimana dimaksud. Terkait tata cara pemberian hibah dan bansos, telah ditetapkan melalui peraturan gubernur riau nomor 25 tahun 2016 sedangkan bantuan keuangan telah ditetapkan melalui peraturan gubernur nomor 40 tahun 2016

Pemerintah Provinsi Riau menyadari bahwa masih banyak program pembangunan yang belum tercapai dan harus dikejar pada saat ini, terlebih lagi adanya pengurangan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang menyebabkan dana pembangunan mengalamai penurunan. Namun demikian, pemerintah provinsi riau terus berkomitmen untuk dapat mencapai target dan sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD provinsi Riau.

Berkenaan dengan kelanjutan pembangunan jembatan siak IV yang berlokasi di Pekanbaru, dapat kami jelaskan bahwa pemerintah provinsi Riau memandang penyelesaian pekerjaan ini sangat diharapkan masyarakat luas dan merupakan kebutuhan daerah sehingga merupakan prioritas untuk diselesaikan. Sebagai langkah awal, Pemerintah provinsi Riau telah melengkapi keseluruhan prosedur ataupun mekanisme seperti persyaratan teknis dan administrasi untuk penyelesaian pembangunan jembatan siak IV

Untuk upaya penyelesaian pembangunan jembatan siak IV, pada APBD perubahan tahun 2016 telah dialokasikan anggran sebesar 22 Milyar pada Dinas Bina Marga Provinsi Riau. Pelaksanaan pekerjaan fisik diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketersediaan waktu serta persyaratan teknis lainya.***(Advertorial/DPRD-Riau)