Jakarta (SegmenNews.com) – Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan Ujian Nasional.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/12/2016) sore.
“Diputuskan UN itu tetap. UN yang sekarang berlaku, tetap diberlakukan begitu,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung
seusai rapat terbatas.
Meski demikian, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah langkah penyempurnaan agar UN dapat menjadi pendongkrak intelektualitas murid.
Pertama, pemerintah terus mendorong perbaikan kualitas guru. “Guru yang sudah disertifikasi tentunya ditingkatkan dari waktu ke waktu kemampuannya sehingga akan ada evaluasi kinerja guru,” ujar Pramono.
Kedua, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan meningkatkan kualitas kisi-kisi UN.
Sebelumnya, penyelenggaraan UN direncanakan untuk dihentikan sementara pada 2017.
“Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11/2016) di Jakarta.
Menurut dia, moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN.(tribunnews/achir)