Wahhh…Biaya Ngurus SKCK Ikutan Naik Nih…

Spanduk sosialisasi kenaikan bea ngurus SKCK

Bintan  (SegmenNews.com) – Per 7 Januari 2017 atau Jumat pekan ini, masyarakat sudah harus merogek kocek Rp 30 ribu untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di instansi kepolisian. Semula, penerbitan SKCK dipatok Rp10.000 per kali pengurusan.

Hal itu disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto melalui Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Monang P Silalahi, kepada tribunbatam, Rabu (4/1/2017).

Kenaikan atas SKCK termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

“Jadi sesuai dengan aturan yang baru, biaya pembuatan SKCK menjadi Rp 30 ribu dari semula yang hanya Rp 10 ribu. Ini kebijakan baru,” kata Monang.

Sejak kebijakan itu diumumkan Polri, Satuan Intelkam Polres Bintan telah mensosialisasi kenaikan SKCK kepada masyarakat. Khusus di lingkup desa, sosialisasi kenaikanSKCK langsung dari Babinkamtibmas.

Sosialisasi kenaikan SKCK banyak ragamnya. Ada yang melalui poster dan spanduk hingga kepada masyarakat yang datang mengurus ke polsek polsek di lingkup Polres Bintan.

Sepanjang 2016, berdasarkan database Sat Intelkam Polres Bintan warga yang mengurus SKCK berjumlah 4.706 orang. Sat Intelkam Polres Bintan memastikan, setiap pembayaran atas penerbitan SKCKlangsung disetor ke kas negara.

Polres Bintan menilai, kenaikan biaya atas penerbitan SKCK tidak dianggap memberatkan masyarakat meski persentase kenaikan capai 200 persen.

Lantas, apa tanggapan warga atas kebijakan kenaikan SKCK per tanggal 7 Januari 2017?

Sejumlah warga yang ditemui Tribun memang rata-rata menyatakan tak keberatan. Alasan yang disampaikan, nilai kenaikan masih dalam batas batas wajar.

“Saya berpikir, jumlah itu masih wajar, ya. Apalagi mengurusnya kan tidak tiap hari, tergantung kebutuhan. Kecuali jika mengurus SKCK tiap hari atau tiap bulan, mungkin dirasa berat,” kata Santo, warga Gunung Kijang.

Dia hanya berharap, pelayanan pembuatan SKCK bisa lebih ditingkatkan. Misalnya dilakukan sistem keliling seperti SIM Keliling di Tanjungpiang, sehingga pelayanan menjadi lebih dekat. “Bisa seperti SIM keliling kayak di Tanjungpinang,” katanya.

Warga lain bernama Ipah juga tidak masalah jika SKCK naik karena kebutuhannya kan tidak rutin. “Kalau listriknaik, baru kita mikir. Kalau ini, paling juga dua tahun sekali kalau mau cari kerja,” katanya.***(btc/achir)