Ternyata Begini Cara Lima Terdakwa Mengkorup Proyek Jalan di Dumai

Lima terdakwa korupsi menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Selasa (27/12), ‘menyeret’ lima terdakwa korupsi proyek Pembangunan Jalan Sentosa Kota Dumai tahun 2013 sebesar Rp1,9 miliar, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Namun sayangnya, Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Dumai, Joni Andani, lolos dari dakwaan.

Lima terdakwa yang mejalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU dihadapan Hakim ketua Jhoni SH adalah, Nur Istiqlal, Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Dumai, sekaligus PPK proyek tersebut, Faisal ST, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, sekaligus tim PHO proyek tersebut, Budi Warman, PPTK proyek Jalan Sentosa, Ardianto, Direktur CV Altis Konsultan selaku konsultan pengawas proyek tersebut dan Ridwan Pelaksana Pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum Andriansyah SH, dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa perbuatan ke lima terdakwa bermula pada tahun 2013 lalu, Dinas PU KOta Dumai melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Sentosa sebesar Rp1,9 miliar.

Untuk melaksanakannya, Kepala Dinas PU Kota Dumai saat itu Joni Hamdani, mengeluarkan surat keputusan, diantaranya untuk terdakwa Nur Istiqlal sebagai PPK, terdakjwa Faisal sebagai tim PHO, Budi Warman sebagai PPTK dan Vera sebagai Pejabat Pengadaan Langsung, serta lainnya.

Kemudian saksi Vera melakukan pengadaan langsung untuk Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk Proyek Pembangunan Jalan Sentosa.

Akhirnya ditunjuk CV Altis Konsultan yang dipimpin terdakwa Ardianto selaku Direktur, sebagai Konsultan Pengawas. Kemudian dibuat kontrak pada tanggal 12 Agustus 2013, namun ditandatangani oleh Syafriadi yang merupakan suruhan Ardianto.

Dokumen tersebut hasil Konsultan Perencana dan Pengawas tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Nur Istiqlal untuk dibuatkan owner estimate, spesifikasi dan lainnya. Setelah itu, terdakwa Nur Istiqlal memngirimkannya ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilakukan proses lelang.

Terdakwa Ridwan yang lulusan paket C ini kemudian mengikuti proses lelang dengan membawa PT PT Farhan Mandiri dengan perjanjian fe 5 prsen untuk Fatimah, Direktur PT Farhan Mandiri.

Namun Ridwan tidak tercantum sebagai pengurus pada perusahaan tersebut dan juga tidak menerima surat kuasa dari Fatimah selaku Direktur.

ULP kemudian menetapkan PT Farhan Mandiri sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1,6 miliar. Meski terdakwa Nur Istiqlal mengetahui bahwa Ridwan tidak termasuk dalam pengurus perusahaand an tidak memiliki surat kuasa, namun terdakwa Nur Istiqlal membiarkannya dan melakukan penandatanganan kontrak.

Terdakwa Ridwan kemudian mendatangi terdakwa Budi Warman yang merupakan PPTK untuk memulai pekerjaan. Selanjutnya terdakwa Ridwan mulai melakukan pembersihan lokasi proyek dan pemesanan bahan-bahan.

Meski Ridwan tahu spesifikasi untuk jalan tersebut yakni Beton dengan volume 900 m3, kekerasan K300 dan warmesh M8B dengan ketebalan 15 mm, namun terdakwa Ridwan memesan bahan ke PT Beton Mitra Perkasa dengan spesifikasi volume 744 m3, kekerasan beton K250 dan warmesh dengan ketebalan 6 mm. Namun terdakwa Ridwan meminta agar ditulis sesuai spesifikasi yang seharusnya kepada Herianto, Manager PT Beton Mitra Perkasa.

Selanjutnya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa Ridwan, namun terdakwa Budi Warman dan terdakwa Ardianto hanya mempercayakan kepada terdakwa Ridwan untuk melaksanakannya dan tidak pernah melakukan pengecekan.

Setelah pekerjaan selesai, Nur Istiglal dan Ardianto untuk membuat serah terima, Faizal memeriksa namun tidak mengkonfirmasi mengenai mutu beton tersebut kepada PT Beton Mitra Perkasa, padahal bukti yang diserahkan hanya foto copy. Berdasarkan perhitungan perwakilan Badan Penyidik Keuangan Provinsi (BPKP) Riau sebesar Rp.562 juta rupiah.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa ini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Adriansyah.***(hasran)