Konsultan Perencana Proyek Waterboom Rohil Sebut Kontraktor tak Kerjakan Sesuai Perencanaan

Saksi memberikan keterangan di persidangan

Pekanbaru (SegmenNews.com) – Sidang perkara korupsi proyek pembangunan waterboom bom di Rokan Hilir, Selasa (7/2/2017), kembali digelar.  Kali ini Jaksa menghadirkan konsultan perencana kehadapan majelis hakim yang diketuai Elfiansyah SH untuk didengar kesaksiannya.

Kepada majelis hakim,  konsultan perencana mengatakan proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor tidak sesuai dengan perencanaan.  Di antaranya kontraktor tidak memasang balok anak, tidak memasang lima buah preket, jarak pemberian yang seharusnya 30 cm sesuai perencanaan,  namun dilarang dipasang dengan jarak 40 cm.

Selain itu menurut saksi, terdapat keretakan pada beberapa tiang pancang. “Pada tahu  2013, saya sudah diminta Pengguna Anggaran,  terdakwa Tarmizi melihat proyek yang dilaksanakan kontraktor tersebut. Sudah saya sampaikan apa yang saya lihat namun hingga tahun 2015 ketika saya turun bersama ahli dari BPK tidak ada tindak lanjut dari proyek tersebut, ” ujar saksi.

Dengan tidak dilaksanakannya beberapa utama pekerjaan tersebut menurut saksi, mengakibatkan menurunnya kualitas pekerjaan dan juga pengurangan harga.

Selain  itu,  ditambahkan saksi,  proyek waterboom tersebut juga hingga saat ini belum di komisioning. Hal ini perlu untuk penyempurnaan air dan listrik.

Untuk diketahui,  dalam perkara korupsi ini Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir tahun 2010, Ir Tarmidzi Madjid, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek waterboom sebesar Rp 6 miliar.

Selain, Tarmidzi Madjid, juga diadili empat orang lainnya, yakni Erham M Noer, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pertama, Syafri Spd, PPTK kedua, Yudi Safruddin, Direktur PT Tunas Mekar Harapan, selaku kontraktor pelaksana dan Hendri ST, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, selaku Konsultan pengawas proyek tersebut.***(hasran)