Hamonangan juga menyatakan sangat bangga dan mengapresiasi putusan majelis yang diketuai oleh Raden Heru Kuntodewo., karena menilai putusan yang diberikan merupakan suatu putusan yang komprehensip , adil yang didambakan oleh pencari keadilan.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan Miswar Candra, selaku rekanan di Dinas Perkebunan (Disbun) Riau itu terjadi tahun 2006 hingga 2010.
Dimana Mizwar Chandra, selaku Dirut PT GEP secara bersama sama dengan Susilo, Kepala Disbun Riau (telah dihukum 6 tahun penjara), memperkaya diri sendiri maupun orang lain, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 28 Miliar.
Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana program Pengentasan K2i pada 2006 hingga 2010 sebesar Rp217,3 miliar. Dana untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 hektar di Riau.
Untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit ini. PT GEP memenangkan tender selaku rekanan. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kontrak Induk tanggal 15 Desember 2006, dilaksanakanlah pekerjaan dengan berpedoman kepada Term Of Reference (TOR). Pelaksanaan pengembangan perkebunan sawit dengan pola kemitraan usaha patungan berkelanjutan.
Pada 18 Desember 2006, dibuat perjanjian kerjasama tahunan (kontrak anak) antara pihak pertama dan kedua dengan nilai Rp45,5 miliar lebih. Uang muka dicairkan sebesar 20 persen atau Rp9,1 miliar lebih.
Selanjutnya tahun 2007, pekerjaan dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2i dengan nilai kontrak Rp73,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, penanaman hanya dilakukan seluas 534 hektar.