Tiga Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Baru di Kuansing Dituntut 4,5 Tahun

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa korupsi proyek Cetak Sawah Baru di Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, selama empat tahun enam bulan penjara.

Ketiga terdakwa yakni Erwinsyah, Kepala Cabang Dinas Tanaman Pangan, Pemkab Kuansing, Mondra, Ketua Kelompok Tani Sepakat (KTS), Desa Bandar Alai Kari, dan Eriadi, Bendahara KTS.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kuansing, Efendi SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/3)

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juha menuntut tersakwa membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan.