Sementara pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Mondra sebesar Rp259 juta atau subsider selama 2 tahun 3 bulan.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa didakwa telah menyalahi aturan pelaksanaan kegiatan cetak sawah.
Dimana lahan yang mereka garap untuk CSB tersebut merupakan milik masyarakat atay tanah ulayat yang bisa digunakan untuk keperluan masyarakat.
Dalam.laporan kegiatannya, tanah tersebut diganti rugi, karena milik pihak ketiga. Atas ganti rugi itu, negara dirugikan Rp 259 juta.***(segmen02)