Diduga Minta Uang ke Terdakwa Korupsi, Kejati Riau Periksa Kajari dan Kasipidsus Meranti

Ketika dirinya dibantar karena sakit, Yohanes mengaku keluarganya dimintai uang Rp500 ribu per malam oleh pihak Kejalsaan untuk biaya menjaganya. Sehingga keluarganya harus menyediakan Rp2,5 juta selama lima hari. Namun keluarga hanya menyanggupi Rp500 ribu saja selama di rumah sakit.

Karena permintaan tak dipenuhi, maka Yohanes yang mengaku tidak berdaya karena penyakitnya teraebut di borgol selama di rumah sakit oleh dua orang yang mengaku petugas kejaksaan. Namun setelah diselidiki, ternyata dua orang yang mengaku honorer kejaksaan tersebut hanya berprofesi sebagai potografer dan buruh bengkel.

Diakhir pledoinya, Yohanes mengatakan sampai jumpa di Padang Mahsar kepada Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Profesor Yohanes Umar, Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit, terdakwa korupsi dana bantuan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2011, selama dua tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Robi SH, ini dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/3/2017).

Selain Yohanes Umar, Jaksa juga menuntut Nazaruddin, Bendahara yayasan dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.***(hasran)