Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kepala Perpustakaan Kota Dumai Divonis 1 Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Mantan Kepala Perpustakaan Arsip dan Data Elektronik Kota Dumai, Rozali Umar, di ons selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidi satu bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp190 juta.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (2/5/2017).

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara.

Selain Rozali Umar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada
Syahdi Rahman, Pejabat Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Data Elektronik (PADE) Kota Dumai.