Korupsi Pengadaan Buku, Mantan Kepala Perpustakaan Kota Dumai Divonis 1 Tahun Penjara

Sementara terhadap terdakwa Syamsurizal, kontraktor Pelaksana, majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dua bulan penjara, denda Rp50 juta subsidi selama satu bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp190 juta, yang dikurangi seluruhnya dengan yang telah dikembalikan melalui Jaksa Penuntut Umum.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, ketiga terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengar vo ia majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.***(hasran)