Pekanbaru (SegmenNews.com) – Empat warga Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, ditangkap polisi ketika asyik bermain Judi Dadu di areal perkebunan sawit.
Empat warga tersebut yakni, Heddi Sidabolak (33) pekerjaan petani, Herwanto (47) warga Dusun Sempang Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
Suparman (42) warga Dusun Balam Jaya Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu dan Paiman (54) warga Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Rabu (10/5/2017) mengungkapkan, penangkapan bermula Rabu, tanggal 10 Mei 2017, sekira Pukul 15. 30 WIB, Unit Opsnal Resintel Polsek Kemuning mendapatkan informasi dari masyarakat, perihal adanya sekelompok orang, yang sedang bermain Judi Jenis Dadu/Klotok di TKP yang dimaksud.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi memerintahkan Unit Opsnal Resintel Polsek Kemuning untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Resintel Polsek Kemuning yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kemuning Ipda Abutani, S.H, langsung bergerak menuju TKP.
Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Resintel sampai di TKP, ternyata benar adanya sekelompok orang sedang melakukan, diduga tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu/Klotok. Selanjutnya langsung dilakukan Penangkapan terhadap empat orang tersebut, dan saat saat ini empat orang beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, buah alat Pengguncang Dadu. Uang sejumlah Rp468.000, sembilan mata dadu, satu lembar Beberan (tempat Pemasang angka Dadu) satu buah meja yang terbuat dari kayu, satu buah Kursi yang terbuat dari Kayu, satu lembar terpal warna biru.***(hasran)