Dinilai Garap Hutan Lindung, Polda Didesak Tangkap Hansen dan Pinta Perangin-angin

Massa juga mendesak hal yang sama terhadap PT Sawit Asahan Indah Kabupaten Rokan Hulu, yang juga dinilai menyalahi HGU yang diberikan.

Desakan yang sama juga ditujukan kepada PT TBS dan PT ASI karena dinilai telah menggarap hutan lindung menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin. Hal yang sama juga diduga dilakukan PT Raka.

Usai mendengarkan pernyataan sikapnya, Wadir Sabhara Polda Riau, AKBP Endri, yang menerima para demonstran, meminta agar para mahasiswa membuat surat pengaduan terkait hal tersebut agar dapat diketahui persoalannya dan ditindaklanjuti.

Meski demikian menurut Endri, pernyataan sikap para mahasiswa ini akan disampaikan kepada Kapolda Riau.***(hasran)