PH Terdakwa Penistaan Agama Islam Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa. Ini Alasannya…

Alasan lain menurut tim penasehat hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Antara lain, dalam penyidikan nama terdakwa adalah Soni Suasono Panggabean, namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Soni Suasono Pangabean (kurang huruf g).

Selain itu dakwaan jaksa tidak mencantumkan secara jelas fakta-fakta seperti orang yang merasa terpancing dengan tulisan terdakwa.

PH Terdakwa juga menilai postingan terdakwa yang dinilai menistakan Agama Islam tersebut bukan merupakan postingan tetapi akun pribadi, sementara dalam dakwaan jaksa tidak mencantumkam pasal penistaan agama, tetapi pasal ITE.