Usai mendengar eksepsi terdakwa, majelis hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum selama satu minggu untuk membacakan replik (tanggapan jaksa). Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu minggu mendatang.
Seperti diketahui, Soni mahasiswa di Universitas Islam Riau (UIR), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas dakwaan penistaan terhadap agama.
Dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***(hasran)