Kredit BNI 46 ke KUD Rahayu Makmur tak Sesuai Syarat Jamkrindo. Akhirnya Dikorupsi Deh…

Namun pihak BNI tidak dapat memenuhi ketiga persyaratan tersebut, sehingga permohonan penjaminan kredit ditolak.

Pihak BNI kemudian mengajukan peninjauan ulang, Jamkrindo kembali meminta BNI memenuhi ketiga persyaratan sebelumnya, namun tetap tak bisa dipenuhi. Akhirnya permohonan tersebut kembali ditolak.

Namun ternyata belakangan BNI 46 Cabang Rengat yang dipimpin terdakwa tetap mencairkan kredit tersevut dan belakangan diketahui ternyata dana tersebut dikorupsi.

Sebagaimana diketahui, terdakwa bersama sama dengan Sunardi, Ketua KUD Rahayu Makmur melakukan perbuatan melawan hukum pada mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman kredit kepada lembaga keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar, melalui KUD Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dan terkuak adanya ketidak beresan dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp.500 juta.

Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.

Perbuatan terdakwa ini terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp4,5 miliar.

Atas perbuatannya, Yanisman Bisran didakwa melanggar UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2, 3 dan pasal 18.***(hasran)