Polda Serahkan Tiga Tersangka Pungli di PUPR Pekanbaru ke Kejaksaan

Ketiganya disangka bersama-sama tersangka Zulkifli Harun, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, melakukan tindak pidana sesuai pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001, intinya pemerasan dalam jabatan jo pasal 11 menerima suap dalam jabatan, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun.

Untuk diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Selasa (11/4/2017) lalu menetapkan tiga orang Pegawai Honor di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru sebagai tersangka pelaku pungutan liar pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dinas PU Kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka yakni, Said, Martinus dan M. Hairil. Dari tangan tersangka Said dan Khairil petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp.10.400.000 dan dokumen IUJK.

Berdasarkan pengakuan tersangka, peraktek pungli ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2016. Tiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda.

Said memiliki peran mengumpulkan para pemohon IUJK dan memintai sejumlah dana. Dari keterangan tersangka dana yang diminta (pungli,red) bervariasi mulai dari 1 juta hingga 5 juta.

Kemudian, Khairil memiliki peran untuk melengkapi administrasi perizinan dan hasil uang yang sudah terkumpul disrlahkan kepada tersangka Martius.***(hasran)