Massa Nilai Pelaporan Anggota Dewan Siak oleh PT.IKPP Bentuk Kriminalisasi

“Saya juga jadi tersangka. Kalau saya siap jadi tersangka. Tapi tolong tidak pada anggota dewan kami. Karena Dia (dewan) kami undang untuk ikut menyampaikan aspirasi kami. Kalau Dia tersangka siapa lagi yang akan membela kami,” ujar Firdaus.

Disamping itu, Firdaus juga mempertanyakan soal laporan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan PT.IKPP.

Pihaknya melalui koalisi peduli lingkungan hidup telah melaporkannya sejak bulan Mei 2017 lalu. Namun sampai sekarang belum terlihat proses hukumnya.

Padahal akibat sungai yang ditutup oleh PT.IKPP menyebabkan 3 Desa tenggelam.

“Kenapa laporan kami tidak diproses. Sementara laporan PT.IKPP langsung direspon. Hukum seakan tajam kebawah dan tumpul keatas,” sebut Firdaus dalam orasinya.

Sebelumnya, anggota dewan Siak, Ismail Amir (50) dilaporkan karena menyebutkan “Hasanuddin Kucing Kurap” pada saat orasi di depan pintu gerbang perusahan pada 26 Mei 2017 lalu.

Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (penghinaan) sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 jo pasal 315 KUHPidana.***(ran)