Jikalahari Temukan 29.102 Hektare di Holding Zone RTRWP Riau Milik Korporasi dan Cukong Sawit

Sisa 405.874 hektar itu diusulkan diubah menjadi non kawasan hutan. Namun, karena proses pelepasan kawasan hutan butuh waktu lama, DPRD Riau memasukkannya ke
dalam Holding Zone.

Di dalam draft RTRWP Riau, DPRD Riau memasukan pasal tentang Holding Zone dengan rincian sebagai berikut:
No Peruntukan Luas
1. Pemukiman 19.317 ha
2. Infrastruktur, Fasos dan Fasum 7.078 ha
3. Kawasan Industri 399 ha
4. Perkebunan Rakyat 321.717 ha
5. Hutan Lindung 1.798 ha
6. Kawasan Perikanan 183 ha
7. Kawasan Pertanian 55.355 ha

Awal Oktober 2017 Jikalahari melakukan investigasi terhadap holding zone seluas 405.847
yang masuk dalam Ranperda RTRWP Riau 2017-2037.

“Tim masih terus mengidentifikasi
areal yang diholding zone untuk di “putihkan” menjadi non kawasan hutan. Ini temuan pertama, temuan berikutnya akan kami sampaikan ke publik.
tegas Made Ali.

Ke lima korporasi dan dua cukong sawit itu, lanjut Made, selama ini beroperasi tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Itu berarti mereka melakukan tindak pidana kehutanan.

“Sampai detik ini mereka tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari
Menteri LHK,” ungkapnya.

Dengan memasukkan korporasi dan cukong itu ke dalam holding zone, Jikalahari menilai sama saja DPRD Riau melegalkan tindakan kejahatanan mereka.

Selain temuan lahan yang dikelola korporasi dan cukong di area holding zone, temuan penting lainnya adalah menurunnya secara signifikan luasan Kawasan Lindung Gambut yang hanya menjadi 21.615 ha.

Pengurangan luasan gambut tersebut berdampak pada terkendalanya kegiatan restorasi gambut BRG di Riau.

Luasan gambut bekas terbakar di
areal korporasi yang seharusnya menjadi fungsi lindung gambut, akan ditetapkan menjadi fungsi budidaya.

Jikalahari bersama Eyes On The Forest selain melakukan investigasi ke lapangan, juga mengirim surat ke Mendagri, KLHK dan Badan Restorasi Gambut untuk menolak Ranperda RTRWP Riau 2017-2037.

Karena bertentangan dengan kebijakan dan produk hukum Presiden Jokowi, proses penyusunannya tidak pernah melibatkan masyarakat terdampak dan komunitas yang selama ini berjuang menyelamatkan hutan dan tanah.

Jikalahari merekomendasikan kepada:
1. Mendagri menolak Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 dan memerintahkan Gubernur
Riau membahas ulang proses penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan
RTRWP Riau dengan melibatkan publik.
2. Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan secara substansial tidak menyetujui holding zone seluas 405.874 ha karena bertentangan dengan PP 104/2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. MenLHK memerintahkan Gubernur Riau mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi berdasarkan partisipasi publik, ruang ekologis dan kawasan lindung gambut.
3. Badan Restorasi Gambut menolak Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 karena hanya
mengakomodir kawasan lindung gambut seluas 21.615 ha di Riau.***(ran)