Pengacara Budi Gunawan Dampingi 13 Tersangka Korupsi RTH Tugu Anti Korupsi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Razman Arif Nasution, Pengacara Budi Gunawan, mantan Wakapolri, saat ini disebut-sebut akan mendampingi 13 dari 18 orang tersangka korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi, Jalan Riau, Pekanbaru.

RTH Tugu Anti Korupsi yang diresmikan Gubernur Riau dan Ketua KPK beberapa waktu lalu.

Berdasarkan undangan yang menyebar ke wartawan di Pekanbaru, Dr Razman Arif Nasution SH S.Ag, MA, (Ph.D), disebut sebagai ketua tim Hukum 13 tersangka proyek RTH, yang seluruhnya merupakan Pegawai Negeri Sipil.

Razman dijadwalkan akan memberikan keterangan pers terkait dikeluarkannya status tersangka oleh Kejati Riau kepada 18 orang (13 orang pejabat dan staff PNS dan 5 orang dari Swasta).

Belum diketahui apakah Razman akan menempuh upaya hukum pra peradilan terhadap penetapan status tersangka tersebut, seperti halnya yang dilakukannya pada perkara tindak pidana lainnya.

Seperti diketahui, 18 orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Riau baru-baru jni yakni, 5 di antaranya dari pihak swasta, 13 lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara.

18 tersangka tersebut yakni, mulai dari Pokja ULP, kontraktor PPTK, KPA, PA, tim PHO, tim pengawas dan konsultan.

Baca Juga: Penyimpangan RTH Tugu Anti Korupsi Riau Menurut Jaksa 

18 orang tersebut dibuat dalam 14 berkas. Yakni, berkas pertama Pokja ULP, IS Ketua Pokja. Berkas kedua anggota Pokja, DIR dan RM anggota ULP yang melakukan verifikasi dan pembuktian. Berkas ketiga, H anggota dan H, Sekretaris Pokja.

Kemudian dari pihak swasta, Dir PT Bumi Riau Lestari, K. Yang meminjam bendera perusahaan, ZJB (wanita).

Konsultan pengawas, RJ pemilik bendera. Yang pinjam bendera, RM dan Pengawas yang bekerja di lapangan AA.

Ketua Tim PHO, A, anggota panitia PHO dan Panitia, Ir S dan Sekretaris PHO perempuan keduanya. Tim PHO, R dan ET.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen, Z, dan kuasa pengguna anggaran HR, yang juga Kabid di Ciptada Riau. Tersangka sdlanjutbya, Pengguna Anggara, Kadis Ciptada Riau, Dr Dwi Agus Sumarno.***(segmen02)