Pekanbaru(SegmenNews.com)-Lima terdakwa korupsi lampu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Senin (11/12/2017), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kelimanya yakni, Masdauri, Kabid Pertamanan, Abdul Rahman, PPK, Hendi Wijaya, Afrizal alias Madjid dan Munahar selaku rekanan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum M Amin SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, disebutkan, perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada tahun 2016 lalu.
Ketika itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru memperoleh bantuan keuangan sebesar Rp6,5 miliar dari Pemprov Riau.
Bankeu tersebut untuk proyek lampu LED ssbesar Rp3,9 miliar, lampu sorot LED Rp2,4 miliar dan lampu cabe sebesar Rp500 juta.