Ini Cara Lima Terdakwa Mengkorup Lampu LED Pemko Pekanbaru Rp6,5 Miliar Versi Jaksa…

Kemudian terdakwa Masdauri selaku KPA dan Abdul Rahman selaku PPK memecah paket, dengan maksud agar dapat menunjuk langsung rekanan dan menghindari pelelangan.

Sebelum proyek dimulai, terdakwa Hendi Wijaya, Pemasaran PT Cahaya Abadi, menemui Terdakwa Mardauri, menawarkan lampu LED dan menyatakan siap jika Pemko Pekanbaru memiliki proyek lampu led.

Kemudian pada Bulan Agustus, terdakwa Masdauri menghubungi terdakwa Hendi Wijaya di Jakarta, melalui handphone, mengatakan bahwa di DKP ada proyek lampu LED.

Terdakwa Masdauri meminta terdakwa Hendi Wijaya datang ke Pekanbaru.

Sesampainya di Pekanbaru, terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Hendi Wijaya kepada terdakwa Abdul Rahman, selaku PPK.

Terdakwa Masdauri meminta spesifikasi lampu pada terdakwa Hendi Wijaya. Saat itu juga, terdakwa Abdul Rahman setuju harga lampu LED dan lampu sorot LED sebesar Rp6,7 miliar.

Saat itu juga disepakati bahwa proyek yang telah dipecah tersebut, terdakwa Abdul Rahman mendapat sembilan paket dan terdakwa Hensi Wijaya sembilan paket.