Ini Cara Lima Terdakwa Mengkorup Lampu LED Pemko Pekanbaru Rp6,5 Miliar Versi Jaksa…

Beberapa hari kemudian, pada Bulan September, terdakwa Afrizal alias Madjid bertemu dengan terdakwa Masdauri, menanyakan proyek lampu LED dan lampu cabe.

Masdauri berjanji memberikan beberapa paket proyek tersebut kepada terdakwa Afrizal, asalkan terdakwa Afrizal bersedia membeli lampu tersebut kepada terdakwa Hendi Wijaya.

Terdakwa Afrizal kemudian menyetujuinya. Selanjutbya terdakwa Masdauri memperkenalkan terdakwa Afrizal alias Madjit kepada terdakwa Hendi Wijaya.

Terdakwa kemudian memberikan Rp100 juta sebagai uang muka untuk pembelian lampu cabe dari harga proyek Rp500 juta. Sisanya terdakwa Afrizal akan mentransfernya apabila semvilan paket proyek lampu LED dan pemaaangannya telah dicairkan oleh DKP.

Atas perbuatan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa sesuai Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dari hasil audit BPKP ditemukan adanya barang yang tidak sesuai spesifikasi dan keruhian negara sebesar Rp2,696 miliar.***(segmen02)