Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum perkara korupsi Dispenda Riau dengan terdakwa Deyu, ngotot membacakan berita acara pemeriksaan SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau, daripada menghadirkannya di persidangan.
Hal ini terlihat pada sidang yang digelar Rabu (28/2/2018), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa Aprillia SH, kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, mengatakan, saksi pada persidangan ini yakni SF Haryanto. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas.
Jaksa juga menunjukkan surat tugas SF Haryanto tersebut kepada hakim. Karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar memperkenankan jaksa untuk membacakan berita acara pemeriksaan SF Haryanto saja.
“SF Haryanto sudah kita panggil. Namun untuk ketiga kalinya yang bersangkutan tidak hadir karena bertugas. Karen itu kami minta agar keterangannya dibacakan saja, karena yang bersangkutan juga sudah disumpah ketika di penyidikan,” ujar Jaksa Aprillia.