Bawaslu Riau Hentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Plt Bupati Siak Alfedri

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akhirnya menghentikan perkara dugaan pelanggaran netralitas pejabat negara terhadap, Plt Bupati Siak Alfedri.

Dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kamis (19/4/18), dari hasil rapat pleno, Rabu malam (18/4/18) kemarin disimpulkan, dugaan pelanggaran Alfedri tidak memenuhi syarat untuk di register menjadi temuan.

Bawaslu Riau berkesimpulan Alfedri bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi pejabat Negara/ Daerah. Acara “Kandidat Bicara” MetroTV yang dihadiri Alfedri tidak tergolong kegiatan kampanye. Sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengurus izin cuti kampanye.

Mengenai foto bersama Paslon no 1, kata Rusidi, diperoleh keterangan bahwa foto tersebut dimaksudkan sebagai dokumentasi internal Tim Koalisi bukan untuk disebarluaskan.

“Alfedri sebagai ketua Tim koalisi, berfoto dengan calon untuk kepentingan dokumentasi, kami kira boleh saja, asal tidak tidak ada masyarakat lain seperti dalam kampanye,” ujarnya.