Bawaslu Hentikan Juga Perkara Dugaan Pelanggaran Pj Bupati Inhil Rudyanto

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menghentikan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Pj Bupati Indragiri Hilir, Rudyanto. Penghentian tersebut bersamaan dengan dugaan pelanggaran Alfedri.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Alfedri Dihentikan

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kamis (19/4/18) menjelaskan, dalam rapat rapat pleno, Rabu malam (18/4/18) kemarin, percakapan di grup WhatssApp, Kades dan Camat yang diduga nomor Rudyanto bertuliskan “mantap pak…salam sama pak wali..sukses buat kita semua pak”.

Disimpulkan kalimat tersebut belum bisa ditafsirkan sebagai bentuk dukungan, karena bersifat kalimat biasa, tidak ada arahan atau ajakan untuk.memilih atau.memenangkan paslon tertentu.

“Jadi, hasil penulusuran kepada Rudyanto. Bawaslu Provinsi Riau menyimpulkan dugaan pelanggaran tersebut belim memenuhi syarat untuk dijadikan temuan,” tegas Rusidi.

Meskipun belum memenuhi syarat untuk diregister menjadi temuan, Bawaslu Provinsi Riau tetap menyurati Rudyanto agar tetap netral dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sementara untuk dua ASN lainnya yakni, Camat inisial IM dan Pjs Kades Harapan Makmur, SF telah direkomendasikan oleh Panwaslu Inhil kepada KASN sebagai Pelanggaran Netralisasi ASN.***(ran)